PENGADAAN BAHAN PELEDAK DITERTIBKAN

PENGADAAN BAHAN PELEDAK DITERTIBKAN

Presiden Soeharto beberapa waktu yang lalu memutuskan untuk mengatur pengadaan bahan peledak. Pengadaan dan penyediaan bahan peledak ini perlu dijadikan kelangsungannya sebagai sarana penunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

Sesuai dengan sifatnya yang erat hubungannya dengan pertahanan, keamanan, dan keselamatan lingkungan, maka penggunaan bahan peledak perlu pengawasan secara ketat.

Dalam rangka upaya nasional untuk swasembada dan menjamin kelangsungan pengadaan dan penyediaan bahan peledak itu, Presiden menugaskan Perum Dahana untuk bertindak sebagai badan tunggal dalam melakukan pengadaan, penyediaan, dan distribusinya baik berupa bahan peledak dan jenisnya serta kornponen2 yang berhubung dengan bahan peledak.

Bahan peledak :bernpa bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya, yang mana dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat2 lain yang berbentuk gas bertekanan sangat tinggi dalam waktu yang amat singkat.

Menteri Hankam/Panglima Angkatan Bersenjata akan memerinci lebih lanjut mengenai bahan peledak industri (komersial) dan bahan peledak militer setelah mendengarkan pertimbangan Menteri Perindustrian. Perum Dahana diwajibkan menyusun program tahunan mengenai perkiraan kebutuhan bahan peledak dan yang sejenisnya serta komponen2 yang berhubungan dengan bahan peledak yang bersangkutan.

Ia juga wajib menyusun program kebutuhan bahan baku untuk industri bahan peledak dan sejenisnya termasuk penggunaan komponen2 bahan peledak tsb.

Di samping itu perlu diprogram kan pula kebutuhan industri2 yang menggunakan bahan peledak. Perum Dahana menyusun pula rencana pendistribusiannya ke seluruh Indonesia.

Dalam program pengadaan ini Perum Dahana akan mengimpor bahan peledak atau komponen2nya sepanjang perusahaan ini masin belum mampu memproduksikan jenis2 bahan peledak tertentu. (RA)

Jakarta, Business News

Sumber : BUSINESS NEWS (16/08/1982)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VI (1981-1982), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 791-792.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.