PENGATURAN & PENGAWASAN

PENGATURAN & PENGAWASAN UTK MELINDUNGI KEPENTINGAN RAKYAT

Presiden Soeharto ketika meresmikan jalan antar Amurang dan Doloduo yang menghubungkan dua kabupaten, Bolaang Mongondow dan Minahasa, di Propinsi Sulawesi Utara, hari Selasa, menekankan bahwa pengaturan dan pengawasan dari daerah sepanjang jalan itu harus bersifat melindungi rakyat banyak.

Ditekankan oleh Kepala Negara hendaknya jangan dilupakan bahwa apapun yang dibangun, tujuan pokoknya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Apapun yang kita bangun jika kesejahteraan masyarakat tidak bertambah baik, maka pembangunan tadi tidak akan ada gunanya”, kata Presiden.

Kiranya makna dari pidato Presiden itu cukup tegas. Dalam hubungan ini perlu diadakan koreksi terhadap sementara sikap dan kalangan tertentu yang cenderung menyimpang dari tujuan pokok pembangunan selama ini.

Apa yang digarisbawahi oleh Kepala Negara RI itu, tidak bisa lain ditafsirkan sebagai suatu peringatan keras bagi setiap usaha untuk menyelewengkan tujuan pembangunan yang masih saja disinyalir baik di dalam maupun di luar pejabat resmi.

Seluruh masyarakat diajak bersama-sama berpartisipasi dalam proses pembangunan. Seyogyanya hasil pembangunan itu dinikmati secara bersama-sama pula.

Sehingga setiap usaha untuk mencari keuntungan danmanfaat pribadi dari proses pembangunan itu, memang patut ditindak secara tuntas.

Makna dari wejangan Kepala Negara ketika meresmikan proyek jalan raya yang menelan biaya sekitar 3,2 milyar rupiah itu dan dibangun dengan bantuan pinjaman Bank Dunia, dengan demikian bukan sekedar sambutan pada upacara peresmian, tapi mempunyai arti lebih mendalam.

Sikap tegas dari Kepala Negara yang hampir pada setiap kesempatan peresmian ditandaskan berulang kali, patut direnungkan dan dihayati oleh semua lapisan masyarakat.

Motivasi keuntungan bagi golongan tertentu seperti para kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan, memang harus diakui sebagai sesuatu yang wajar dalam dunia bisnis.

Untuk itu tentu ada peraturan permainannya, baik dari segi etika bisnis maupun dari segi institusionil terutama jika proses pembangunan itu menyangkut uang negara. Dengan melonjaknya kegiatan pembangunan sejak Pelita I sampai sekarang ini, di samping adanya prestasi positip yang menggembirakan, masih terdapat kasus-kasus yang menunjukkan makin banyaknya pelanggaran terhadap kaidah-kaidah pelaksanaan pembangunan.

Harus diakui bahwa pembangunan itu sendiri merupakan suatu proses yang jelimet di mana banyak faktor yang kait mengkait yang dapat memberikan peluang bagi mereka yang mau menyelewengkannya dari tujuan yang sebenarnya.

Dalam kaitan ini perlu ditekankan bahwa penyelewengan anggaran (APBN/APBD) secara langsung mungkin relatip hanya kecil persentasenya dibandingkan dengan penyelewengan di luar pembukuan.

Penyelewengan semacam inilah yang terjadi pada pembuatan tender dan pelaksanaan kontraknya, yang dewasa ini dianggap cukup besar dan pelik.

Dalam menghayati anjuran Kepala Negara itu, kemauan baik saja tidak akan cukup. Di samping kesadaran kita memerlukan tindakan yang konkrit. Kembali lagi masalah pengawasan dan pengamanan proyek banyak menentukan. Dalam melaksanakan pembangunan dalam Pelita I maupun II dan seterusnya kita telah mengenal suatu sistim.

Yakni sistim yang dikenal sebagai Daftar Isian Proyek (DIP) untuk anggaran belanja pembangunan, dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang menyangkut anggaran rutin. Dalam sistim itu tercakup perencanaan dan pengawasan sekaligus.

Sesungguhnya sistim ini sudah sesuai dengan fungsi-fungsi manajemen pembangunan yang modern di mana perencanaan, koordinasi dan pengawasan sudah tercakup. Perencanaan dan pengawasan erat hubungannya dengan pengambilan keputusan. Sedangkan alat ampuh untuk melaksanakannya adalah anggarannya.

Lepas dari apakah sistim ini cukup efektip untuk mencegah semaksimal mungkin terjadinya penyelewengan, suatu hal yangjelas adalah bahwa kebocoran yang terjadi dalam pembangunan pada hakekatnya tidak akan mencapai tujuannya.

Kini sudah waktunya kita meningkatkan bukan saja kwantitas pembangunan tapi juga kwalitasnya.

Anjuran yang korektip oleh Presiden bukan saja secara kebetulan diucapkan di propinsi Sulut, tapi daerah yang untuk pertama kalinya dikunjungi setelah Jenderal Purnawirawan Soeharto terpilih kembali sebagai Presiden RI sesudah SU MPR y.l., memang memerlukan tegoran-tegoran semacam itu, mengingat daerah tingkat I itu kini sedang mengalami pemilihan seorang gubernur yang baru.

Secara nasional pula wejangan Kepala Negara itu mempunyai arti yang lebih penting lagi untuk dapat menghilangkan pameo masyarakat tentang “mumpungisme” dalam pembangunan. (DTS)

Minahasa, Sinar Harapan

Sumber: SINAR HARAPAN (17/05/1978) [1]

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.