PENGESAHAN REPELITA PEMERINTAH DAN DPR TJARI MODUS [1]
Djakarta, Sinar Harapan
Ketua DPR-GR HA. Sjaichu menjatakan bahwa antara Pemerintah dan DPR-GR masih ditjari djalan sebagai modus untuk menentukan apakah konsep Repelita masih harus disjahkan dalam bentuk Undang2.
Hari ini dikemukakan oleh Sjaichu atas pertanjaan pers Selasa pagi berhubung banjaknja pertanjaan masjarakat apakah Repelita harus melalui DPR-GR atau tidak.
Dikatakan oleh Sjaichu bahwa hari Selasa, persoalan tsb telah dibitjarakan dengan Presiden Soeharto di Istana Merdeka.
Mendjawab pertanjaan Ketua DPR-GR mengemukakan bahwa Presiden akan memberikan pendjelasan di muka sidang Pleno DPR-GR tgl 13 Djanuari 1969 bersamaan dengan pembukaan masa sidang ke III dari tahun sidang 1968-69. Sedangkan tgl 31 Desember 1968, adalah pidato KepaIa Negara didepan TVRI/RRI.
Dapat ditambahkan bahwa dari tgl. 9 Desember 1968 s/d 2 Djanuari 1969. DPR-GR akan mendjalani Reses. (DTS)
Sumber: SINAR HARAPAN (3/12/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 106.