PENSIUN PEGAWAI NEGERI MINIM 40 PERSEN, MAKSIMUN 75 PERSEN

DPR-GR Mensahkan RUU Pemberian Pensiun

PENSIUN PEGAWAI NEGERI MINIM 40 PERSEN, MAKSIMUN 75 PERSEN [1]

 

Djakarta, Kompas

Sidang pleno DPR GR hari Djumat pagi telah mendengarkan stemmotivering dari 12 anggauta tentang RUU Pemberitaan Pensiun Pegawai dan Pensiun Djanda/Duda Pegawai RUU tsb kemudian disjahkan setjara aklamasi.

Di dalam RUU tsb dinjatakan bahwa jang berhak atas pensiun adalah pegawai negeri jang diberhentikan dengan hormat karena telah mentjapai umur sekurang2nja 50 tahun dan bermasa kerdja sekurang2nja 20 tahun.

Djuga pegawai negeri jang diberhentikan dengan hormat karena kesehatannja tidak mengidjinkan berhak pula atas pensiun. Tetapi ia harus mempunjai masa kerdja paling sedikit 4 tahun.

Para djanda atau duda jang suami/istrinja (pegawai negeri) tewas dapat memperoleh pensiun djika mereka telah memenuhi sjarat2 jang telah ditentukan dalam UU tsb.

Untuk memperoleh pensiun tsb, djanda (djanda2)/ duda jang bersangkutan harus mengadjukan surat permintaan kepada kepala kantor urusan pegawai dengan disertai surat kematian suami/istri atau salinan jang disjahkan oleh jang berwadjib, salinan surat nikah, daftar susunan keluarga jang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka, serta surat keputusan jang menetapkan pangkat dan gadji terachir pegawai jang meninggal dunia.

Besarnja Pensiun

UU tsb menetapkan bahwa besarnja pensiun pegawai sebulan adalah 2,5 persen dari dasar pensiun untuk tiap2 tahun djuga bahwa pensiun pegawai itu sebanjak2nja 75 persen dari gadji dan sekurang2nja 40 persen dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari gadji pokok terendah.

Bagi djanda atau duda ditentukan 35 persen dari gadji pegawai (suami atau istri) jang meninggal, dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari 75 persen gadji terendah.

Djika pegawai jang meninggal dunia itu mempunjai lebih dari seorang istri, maka djumlah 36 persen itu akan dibagi sama rata diantara djanda2nja itu.

Sambutan Menteri

Dalam sidang pleno tersebut Menteri Mintaredja SH jang mewakili Pemerintah menjatakan bahwa dengan disjahkannja RUU tentang Pensiunan tsb mendjadi UU maka diharapkan agar nasib para pensiunan mendapat perbaikan.

Mengenai kechawatiran sementara anggauta DPRGR tentang beratnja beban negara untuk keperluan tsb, Menteri menjatakan bahwa kelak akan dibentuk Dana Pensiun atau sematjam badan asuransi jang preminja akan dipergunakan untuk membajar pensiun tsb. (DTS)

Sumber: KOMPAS (06/06/1969)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 273-274.

http://sifastore
Presiden Soeharto merupakan kader terbaik bangsa yang keseluruhan hidupnya dihabiskan untuk membangun bangsa ini. Mulai dari perjuangan fisik pada era kemerdekaan hingga perjuangan terwujudnya Tinggal Landas.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses