PERANAN PRESIDEN DLM GESTAPU/PKI DAN PERKARA KORASI

Sekarang Sudah Djelas:

PERANAN PRESIDEN DLM GESTAPU/PKI DAN PERKARA KORASI [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Ketua MPRS, Djenderal Dr. A.H. Nasution, menjatakan bahwa masalah gawat jang kita hadapi sekarang ini sebagai bangsa, ialah untuk menjelamatkan Kepresidenan.

Ditandaskan, bahwa kita tidak digerakkan oleh rasa pro dan kontra pribadi, tidak oleh rasa dendam jang bisa menjala2kan emosi dan fanatisme jang buta, melainkan se-mata2 oleh kewadjiban menegakkan hukum dan konstitusi berdasarkan Pantjasila, sesuai dengan sumpah djabatan masing2 dan sesuai dengan suhanuara (suara hati nurani rakjat) melalui proses konstitusionil.

Ketua MPRS, menjatakan hal itu dalam pidato sambutannja pada upatjara penerimaan penjerahan resolusi dan memorandum DPR-GR kepada MPRS jang disampaikan oleh Pimpinan DPR-GR dan jang berlangsung diruang sidang pleno terbuka DPR-GR Sabtu pagi jl.

Upatjara penerimaan penjerahan resolusi dan memorandum DPR-GR jang merupakan usul resolusi H. Nuddin Lubis dkk baru2 ini. Isinja ialah pemanggilan persidangan istimewa MPRS untuk memberhentikan Presiden Sukarno dari djabatannja dan pengusutan, pemeriksaan dan penuntutan setjara hukum jang disjahkan setjara aklamasi oleh seluruh golongan jang ada didalam DPR-GR. Upatjara dihadiri oleh para Wakil Ketua MPRS (ketjuali) Wakil, Ketua Majdjen Mashudi jang sedang bertugas didaerah, Menutama2, Sri Sultan, Adam Malik dan Dr. K.H. Idham Chalid, beberapa Menteri dan Wakil Ketua DPA K.H. Moch Dahlan.

Upatjara penjerahan resolusi dan memorandum DPR-GR tsb, djuga sekaligus merupakan upatjara pengambilan sumpah 88 orang anggota baru MPRS.

DPR-GR Telah Bahas Situasi Konflik

Djenderal Nasution menjatakan bahwa dengan resolusi dan memorandum DPR-GR telah membahas situasi jang berkisar kepada Lembaga Kepresidenan RI dan sementara Pangkopkam (Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan) telah menjampaikan pula fakta2 lengkap tentang peranan Presiden dalam proloog, peristiwa dan epiloog kedjahatan kontrev G-30-S/PKI.

Fakta2 dan hasil2 penjelidikan itu, kata Ketua MPRS djuga disampaikan kepada DPR-GR untuk diketahui oleh anggota DPR dan rakjat. Hal ini adalah penting sekali untuk persiapan Sidang Istimewa MPRRS jang akan datang karena 110 djuta rakjat Indonesia akan mengikuti sidang itu dengan perhatian jang sungguh2.

Ketua MPRS menjatakan penghargaan jang setinggi2nja kepada DPR-GR dengan dedicationnja jang telah ternjata ini untuk menempati fungsi dan posisinja jang sesuai dengan UUD’ 45, sesuai dengan Ketetapan MPRS No. X dalam sidang umum-VI jl.

Ditandaskan oleh Ketua MPRS bahwa dedication kesungguhan dari DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai effek jang menentukan dalam menegakkan kehidupan hukum dan konstitusi dalam demokrasi Pantjasila jang mendjadi tudjuan dari perdjuangan orde-baru, sebagai reaksi atas pengebirian hukum dan konstitusi dimasa kekuasaan orde-lama.

Persoalannja Mendjadi Lebih Luas

Oleh Ketua MPRS dikemukakan, bahwa fakta2 juridis dan hasil penjelidikan mengenai peranan Pres. Sukarno itu bukan sadja mengenai peranannja dlm hal G-30-S/PKI, melainkan djuga dalam perkara2 Korasi atas penjelewengan2 ekonomi/keuangan jg telah dikenal oleh rakjat dari Korasi ex Menteri Bank Senteral sehingga persoalan mendjadi lebih luas, tapi adalah sesuai dengan Keputusan MPRS, bahwa materi persoalan minta laporan pertanggungan djawab Presiden Sukarno tentang G-30-S/PKI dan kemunduran ekonomi serta achlak.

Dinjatakan oleh Ketua MPRS, bahwa materi persoalan dan waktu sudah djauh berkembang dan berbeda daripada pengertian dan pengetahuan kita pada saat menetapkan Keputusan MPRS No. V tahun jl. itu.

Djika pada waktu itu kita hanja mengharapkan pertanggungan djawab politik, kata Djenderal Nasution, maka dewasa ini telah meningkat kepada perlunja pendjernihan dalam hal ini tanggung-djawab pidana dalam hal G-30-S dan Korasi.

Begitu pula, kata Djenderal TNI berbintang empat itu, materi atau isi Pel-­Nawaksara dengan prosesnja sudah bukan soal isi pertanggungan djawab sadja lagi, akan tetapi sudah meningkat kepada apa jang dikonstatir oleh Pimpinan MPRS, jakni kealpaan dalam kewadjiban konstitusionil, sehingga soal penanggapan isi pertanggungan-djawab sudah hanja sekedar satu bagian sadja daripada masalah besar jang dihadapi oleh MPRS.

Jang Perlu Didjernihkan Setjara Hukum

Kata Ketua MPRS lebih landjut, sekarang menondjol soal tanggung­djawab pidana dalam hal G-30-S/PKI dan dalam hal Korasi jang perlu didjernihkan setjara hukum. Dan sebagaimana pendapat Pimpinan MPRS telah menondjol pula masalah kealpaan Presiden dalam kewadjiban konstitusionil, demikian Ketua MPRS jang menandaskan bahwa segala sesuatunja telah terpusat kepada soal situasi konflik dan soal pengachiran dualisme jang gawat.

Jang kita hadapi bukan soal pribadi, bukan soal keluarga, tapi adalah soal menegakkan hukum dan konstitusi Pantjasila setjara zakelljk dan harus kita selesaikan melalui lembaga2 konstitusionil dan hukum. Dengan demikian tidak hanja masalah berat sekarang ini sadja jang harus kita selesaikan demikian, tapi djustru apalagi soal2 kemudian jang kelak akan kita hadapi. Karena itu penjelesaian persoalan ini adalah udjian berat, bukan sadja bagi lembaga2, tapi djustru djuga bagi ABRI, bagi rakjat, sampai dimana ABRI tetap teguh pada sumpah Pradjurit dan Sapta Marga, kepada Amanat Presiden: UUD adalah azas dan politik tentara. Dan terutama bagi rakjat, apalagi orde baru jg bertekad: Melaksanakan UUD 45 setjara konsekwen. Demikian Ketua MPRS Djenderal A.H. Nasution.

Sjaichu: Supaja siamankan dan mendjiwai putusan MPRS nanti

Ketua DPR -GR, H.A. Sjaichu jang menjerahkan resolusi dan memorandum DPR-GR tersebut kepada Ketua MPRS dalam sambutannja setelah menguraikan tentang proses dilahirkannja usul resolusi H. Nuddin Lubis dkk beserta beberapa amandemen atas usul resolusi dan memorandum tsb sampai disjahkan sebagai resolusi dan memorandum DPR-GR setjara aklamasi oleh seluruh golongan jang ada dalam DPR-GR, selandjutnja menjatakan kepertjajaan DPR-GR bahwa isi dan djiwa resolusi dan memorandum DPR­GR tsb akan dapat diamankan terus, sehingga isi dan djiwa resolusi dan memorandum DPR-GR tsb akan mendjiwai keputusan Persidangan istimewa MPR-GR jad. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (13/02/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 444-447.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.