PERANG FISIK DJALAN TERACHIR JANG HARUS DITEMPUH

Tentang Ketentuan2 Pokok Pertahanan-Keamanan Nasional :

PERANG FISIK DJALAN TERACHIR JANG HARUS DITEMPUH [1]

 

Djakarta, Kompas

Sidang Pleno DPRGR kemarin telah mendengarkan pendjelasan Pemerintah dari RUU tentang Ketentuan Pokok Pertahanan – Keamanan Nasional. Pada kesempatan itu pihak Pemerintah diwakili oleh Wapangab Djenderal M. Panggabean.

Dalam pendjelasan umum diantaranja, bahwa tudjuan dari Hankamnas adalah tertjapainja suatu kondisi dimana terdjadinya keselarasan antara keamanan dan keadilan, kesehatan djasmaniah dan tuntutan rochaniah. Suatu keadaan dimana terdapat ketenteraman serta ketertiban lahir batin bebas dari segala rasa ketakutan dan tekanan2 batin lain.

Pasal tentang Pokok2 Pertahanan dan Keamanan Nasional terdiri dari delapan Bab dan 26 pasal. Dalam pasal tersebut menjatakan bahwa jang dilindungi dengan Pertahanan Nasional adalah supaja Rakjat Semesta jg merasakan salah satu fungsi dari pemerintahan Negara dalam rangka penegakan Keamanan Nasional dengan tugasnja untuk mentjapai kekuatan Bangsa dan Negara serta keamanan perdjuangan ini mengerahkan seluruh potensi.

Menurut pasal I ajat 2 upaja tersebut dilaksanakan dengan tjara menjusun dan menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masjarakat di segala bidang: dibidang ideologi, psychologi, politik, ekonomi, sosial budaja, agama dan militer, dilakukan setjara terkoordinir dan terintegrasi. Konsekwensinja tertjantum pada pasal 2. Dinjatakan bahwa setiap warganegara berhak dan wadjib turut setjara aktif dan teratur dalam Pertahanan dan Keamanan Nasional tersebut.

Ada djuga sjarat mutlak untuk dapat melaksanakan hak kewadjiban diatas, jakni ketaqwaan kepada Tuhan Jang Maha Esa dan kesetiaan pada Pantjasila.

Pasal 4 menjatakan: “Bagi Bangsa Indonesia perang fisik, baik terbatas maupun umum, adalah djalan terachir jang harus ditempuh untuk mempertahankan dan mengamankan Pantjasila, Kemerdekaan dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kesatuan dan persatuan bangsa”.

Dengan demikian maka pasal 5 menentukan bahwa Pertahanan Nasional Indonesia bersifat defensif-aktif dan Keamanan Nasional Indonesia bersifat preventif­ aktif.

Struktur Organisasinja

Struktur Organisasi Hankam Nasional diatur dalam Bab III jang menjatakan bahwa Hankamnas diselenggarakan dibawah pimpinan Pemerintah. Pimpinan tertinggi dipegang oleh Presiden RI. Presiden djuga memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersendjata RI dan dengan demikian Presiden djuga menetapkan politik Hankamnas sesuai dengan haluan negara.

Dalam menetapkan kebidjaksanaan umum Hankamnas dibantu oleh Menteri Hankam dan Dewan Hankamnas. Sebaliknja, Menteri Hankam adalah pembantu Presiden untuk melaksanakan kebidjaksanaan pimpinan serta pembinaan tertinggi atas fungsi Hankam.

Untuk bisa melaksanakan tugas tersebut, maka Menteri Hankam memimpin sebuah Departemen Pemerintah jakni Departemen Pertahanan Keamanan. Organisasi dari Departemen Hankam tsb. ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Hankam.

Dewan Hankamnas dibentuk dengan Undang2, pedjabat2 serta ahli2 jang dianggap perlu. Tugas dan organisasi Dewan Hankamnas ditetapkan oleh Presiden dengan mendengar Menteri Hankam.

Pasal 15 ajat (1) menetapkan bahwa tenaga manusia dari Hankamnas terdiri dari ABRI dan Rakjat jang terIatih. Sehubungan dengan itu maka ABRI terdiri dari Angkatan Perang RI dan kepolisian Negara RI. Sedangkan Angkatan Perang RI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara. ABRI dipimpin oleh seorang Panglima Angkatan Bersendjata jang karena djabatannja djuga mendjadi Menteri Hankam.

Menteri Hankam menetapkan organisasi dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Negara RI. Masing2 Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan, sedangkan Kepolisian Negara dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara. Mereka itu masing2 diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Hankam hanja untuk satu masa djabatan. Berlangsung sekurang2nja 2 tahun dan selama2nja 4 tahun dengan ketentuan bahwa bila dipandang perlu Presiden bisa menjimpang dari ketentuan masa djabatan diatas.

Dwi – Fungsi

Pasal 12 menetapkan bahwa ABRI mempunjai dua fungsi: fungsi sebagai alat Hankam dan fungsi sebagai kekuatan sosial. Dengan demikian maka ABRI djuga mempunjai dua tugas pokok. Sebagai alat Hankam, ABRI berkedudukan sebagai unsur inti dalam Hankamnas dalam melaksanakan tugas untuk mempertahankan dan mengamankan perdjuangan Nasional.

Pasal 15 ayat (7) menjatakan bahwa personil ABRI terdiri dari personil dengan ikatan dinas sukarela dan personil dengan ikatan dinas wadjib.

Jang dimaksud dengan personil dengan ikatan dinas-sukarela adalah oknum2 jang dimiliki baik oleh Angkatan Perang maupun oleh Kepolisian Negara. Sedangkan jang dimaksud dengan personil dengan ikatan dinas – wadjib adalah oknum2 jang hanja dimiliki oleh Angkatan Perang R.I.

Jang dimaksud dengan “Rakjat jang terlatih” dalam pasal 15 ajat (1) adalah semua tenaga manusia untuk Hankamnas jang dihasilkan dengan wadjib latih.

Setiap unsur dalam Hankamnas diperlengkapi dengan peralatan sesuai dengan perkembangan tehnologi terachir dan kemampuan industri nasional. Selain itu djuga jang sesuai dengan tugas pokok, kondisi, ruang dan waktu serta berdasarkan organisasi tetap dan organisasi djenis tugas pokok. Ketentuan pokok mengenai hal itu ditetapkan oleh Menteri Hankam.

Beberapa Ketentuan Lain

Dalam RUU tsb. djuga diatur mengenai “Keadaan Bahaja” dan “Keadaan Luar Biasa”. Sjarat2 dan tingkat2 serta akibat2 dari kedua “Keadaan” tsb. dinjatakan oleh Presiden berdasarkan ketentuan2 Undang2. Dan dalam kedua “Keadaan” diatas, pengerahan tenaga manusia dan materiil setjara luar biasa diatur dengan peraturan perundang – undangan.

Pasal 21 menetapkan bahwa personil ABRI tunduk pada Hukum Militer. Tetapi dengan peraturan perundangan, Hukum Militer juga dapat diperlakukan bagi bukan personil ABRI. Dan ABRI memiliki peradilan sendiri, jakni Peradilan Militer.

Achirnja ditetapkan djuga bahwa segala peraturan lain menjangkut bidang Hankam ini dengan berlakunja UU ini, dinjatakan tidak berlaku lagi ketjuali djika tidak bertentangan dengan ketentuan2 UU ini. Jang djelas adalah bahwa UU No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara RI dinjatakan tidak berlaku lagi.

Djuga organisasi unsur2 Hankamnas jang sudah ada dinjatakan tetap berlaku sampai diubah atau diganti. (DTS)

Sumber: KOMPAS (31/08/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 561-563.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.