PERINTAH “11 MARET” MERUPAKAN SENDJATA JG. AMPUH TAPI KALAU SERING DIGUNAKAN KEAMPUHANNJA AKAN MENDJADI HAMBAR! [1]
Djakarta, Berita Yudha
Waperdam Letdjen Soeharto dalam menanggapi pandangan umum para anggota DPRGR hari Selasa malam kemarin a.I. menjatakan, bahwa Surat Perintah 11 Maret lahir dalam keadaaan darurat. Karenannja ia bersumber kepada hukum darurat dan bukan hukum positip. Tetapi bagaimanapun ia tetap merupakan sumber hukum bagi pelaksana dengan watakjg. bersumber kepada hukum darurat itu. la telah merupakan sendjata jang ampuh dan tidak boleh terlalu sering digunakan. Kalau sering digunakan ia akan mendjadi hambar mendjadi biasa, biasa dalam arti tidak baik. Oleh karena itu Letdjen Soeharto selaku pemegang perintah 11 Maret tsb. tidaklah sependapat djika ada sementara pendapat jg. menjatakan bahwa surat perintah 11 Maret itu kurang dimanfaatkan.
Diterangkan oleh Letdjen Soeharto, bahwa untuk menghindari keterangan jang lama dalam situasi darurat, dan supaja tidak timbul lagi ketidak serasian antara kehidupan Rakjat dan Pemerintah, maka kita harus segera kembali kepada kewibawaan konstitusi kita, jaitu sebagai pemurnian pelaksanaan UUD 45 setjara konsekwen. Diakui oleh Pemerintah bahwa Surat Perintah 11 Maret telah memperoleh tanggapan jang positip dari masjarakat bangsa Indonesia karena ia setjara psychologis dan sosiologis berhasil untuk mengambil tindakan2 jang tepat, dan setjara filosofis tetap memenuhi selera massa.
Tetapi mengenai Perintah 11 Maret itu memang bukan karena tidak sengadja tidak disertakan dalam pendjelasan Pemerintah oleh Waperdam Hankam beberapa waktu itu karena Surat Perintah 11 Maret dibawa masalahnja lebih luas dari bidang Pertahanan dan Keamanan sendiri. la meliputi seluruh masalah dari kehidupan nasional kita, demikian Letdjen Soeharto jang achirnja menjatakan bahwa tanggapan para anggota DPRGR terhadap keterangan Pemerintah dibidang pertahanan dan keamanan, pada hakekatnja adalah pengedjawantahan dari kepertjajaan jang dilimpahkan kepada Pemerintah.
Dalam djawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum para anggota DPRGR kemarin malam itu, telah memberikan keterangannja lebih dulu Waperdam Dr. Ruslan Abdulgani jang a.l. telah menjinggung Front Nasional dimana dinjatakan bahwa Pemerintah sedang menjempurnakan komposisi dan struktur Front Nasional tsb.
Ditegaskan, tidaklah betul kalau dalam masa prolog Gestok Front Nasional telah mendjadi alatnja PKI. Tetapi memang diakui, bahwa kegiatan PKI dan ormas2nja kadang2 mendominasi dalam bidang2 tertentu. Dalam hubungan strukturil, djuga tidak benar kalau Front Nasional telah melumpuhkan nafas DPRGR atau merupakan lembaga tandingan dari DPRGR. Mengenai LPKB dinjatakan, bahwa masalah asimilasi bukan sekedar dalam arti biologis sadja, akan tetapi djuga asimilasi dalam arti mental, politis, sosiologis dan bahkan djuga ekonomi, demikian a.I. keterangan Waperdam Ruslan Abdulgani. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (25/05/1966)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 404-406.