PERISTIWA SETAHUN LAMPAU DI PINTU BESI DUEL SENDJATA API ANTARA INFORMAN KONTRA 2 PENDJAHAT ACHIRNJA 2 PENDJAHAT OKNUM ABRI DITEMBUS PELURU [1]
Djakarta, Kompas
“Djangan bergerak. Tjepat serahkan arlodjimu” demikian bentak salah seorang dari dua kawanan perampok berseragam hidjau bersendjatakan pistol jang ditudjukan terhadap H alias LTH, sewaktu ia sedang enak2nja makan djuhi di Djl. Pintu Besi kira2 awal Maret 1967.
Mendengar bentakan serta pistol kawanan garong sudah menempel diperut LTH, sikorban tidak berbuat apa2. Tanpa perlawanan, djam tangan mereka Titoni setjara paksa didjambret dari tangan LTH.
Setelah berhasil dalam operasinja perampok2 itu kemudian berusaha untuk melarikan diri, tetapi baru kira2 4 meter mereka pergi, terdengar bentakan “Djangan lari kembalikan arlodjinja!.”
Mendengar bentakan itu kawanan garong menoleh dan betapa terkedjutnja, karena ditangan LTH menggenggam revolver jang siap untuk dimuntahkan pelurunja karena merasa dirinja terdesak perampok2 itu berusaha utk melawan dan mentjoba mengokang sendjatanja.
Tembakan peringatan diletuskan oleh LTH agar kawanan garong tsb djangan tjoba2 untuk melawan. Akan tetapi tembakan peringatan ini tidak digubris dan malahan melakukan penembakan terhadap LTH tetapi peluru tidak mengenai sasarannja. Lalu terdjadi tembak menembak jang diachiri dengan djatuhnja kedua garong akibat tembusan peluru jang dilepaskan LTH jang kemudian meninggal dunia.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak jang berwadjib, ternjata E alias LTH adalah seorang Informan Kodam V/Djaya sedangkan kedua garong jang masing2 bernama M dan B adalah anggota ABRI.
Dari pengusutan selandjutnja diketahui bahwa M telah melakukan penipuan pula terhadap atasannja, jaitu telah memindjam sendjata api pistol FN dari perwira bagian persendjatan, dgn alasan untuk tugas karena perintah atasan.
Demikian peristiwa penodongan jang gagal pada tanggal 13 Maret 1967 kira2 djam 21.00 tengah malam di Djl. Pintu Besi, jang perkaranja oleh Pengadilan Negeri Istimewa Djakarta dibawah pimpinan Hakim Abdullah SH dan Djaksa Penuntut Umum Soedirman disidangkan Rabu. Dalam tuduhan E alias LTH telah mengakui penembakan itu dilakukan karena terpaksa. Sedangkan keterangan 3 orang saksi masing2 TSB, INS dan PS pada pokoknja meringankan terdakwa.
Untuk mendengar keterangan dari saksi lainnja sidang diundur sampai tanggal 13 Nopember. (DTS)
Sumber: KOMPAS (7/11/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 221-222.