PERLU “POLITICAL WILL” PEMERINTAH BENTUK UU YANG DUKUNG PEMERATAAN 

PERLU “POLITICAL WILL” PEMERINTAH BENTUK UU YANG DUKUNG PEMERATAAN [1]

 

Jakarta, Antara

Pemerintah perlu memperlihatkan kemauan politiknya (Political Will) untuk membentuk berbagai undang-undang baru yang dapat mempercepat proses pemerataan, kata Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Hamzah Haz di Jakarta, Selasa. Menurut dia usai mengikuti Rapat Paripuma DPR RI Masa Persidangan I tahun 1994/ 1995, UU yang sangat mendesak untuk segera diwujudkan adalah UU Usaha Kecil dan UU Perdagangan Nasional.

“Kedua UU itu diperlukan untuk membentuk dasar perekonomian yang kuat yaitu ekonomi rakyat,” katanya.

Jika ekonomi rakyat sudah kuat maka akan mampu mempengaruhi berbagai kegiatan ekonomi, seperti terhadap tenaga kerja dan peningkatan penghasilan masyarakat.

Dengan semakin tingginya penghasilan masyarakat, maka berbagai produk industri dalam negeri dapat segera dikonsumsi masyarakat. “Dengan demikian Indonesia tidak lagi menjadi tempat ‘pelemparan’ pasar produk luar negeri,” katanya. Ia mengatakan, saat ini masalah pemerataan sangat mendesak untuk dipecahkan secara bersama-sama, dan untuk itu pemerintah jangan terlalu terpukau untuk mengejar target peningkatan pendapatan perkapita hingga empat kali lebih besar dari saat ini pada akhir PJP II.

“Yang terpenting saat ini bagaimana pendapatan rata-rata per kapita kita yang 650 dolar AS per tahun itu dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat, karena sekarang yang menikmati masih sekitar 20 persen saja,” katanya.

Peningkatan prosentase masyarakat yang berpenghasilan 650 dolarAS/tahun juga perlu dibarengi dengan pengendalian inflasi di bawah dua digit. Presiden Soeharto dalam pidatonya menyatakan salah satu sasaran pokok yang akan dicapai adalah melipatkan empat kali pendapatan per kapita bangsa Indonesia dalam nilai nyata pada akhir PJP II.

Menurut Presiden, hal itu dapat terwujud jika pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan menjadi tujuh persen setiap tahun dengan mengandalkan sektor industri. Hamzah Haz merasa optimis Indonesia dapat meningkatkan tingkat pendapatan per kapita menjadi empat kali pada akhir PJP II jika dibarengi dengan peningkatan sektor industri dari 12 persen menjadi 15 persen setiap tahun. (T.PE11/B/EU07/16/08/9416:20/RU1/17:47)

Sumber: ANTARA(16/08/1994)

___________________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 345-346

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.