PERMINTAAN GRASI DITOLAK: 5 GEMBONG GESTAPU/PKI TETAP AKAN DI HUKUM MATI

PERMINTAAN GRASI DITOLAK: 5 GEMBONG GESTAPU/PKI TETAP AKAN DI HUKUM MATI [1]

 

Djakarta, Sinar Harapan

Presiden Soeharto hari Rabu telah mengumumkan keputusannja untuk menolak permohonan grasi jang diadjukan oleh lima orang Gembong Gestapu/PKI jang telah didjatuhi hukuman mati oleh Mahmilub beberapa waktu jl. Dengan demikian kelima orang itu tetap akan mendjalani hukuman mati.

Hal ini didjelaskan kepada pers oleh Menteri Penerangan Budiardjo sesaat setelah Sidang Kabinet disechors untuk makan siang.

Tetapi Budiardjo tidak mendjelaskan kapan dan dimana kelima terhukum akan mendjalani hukumannja.

Kelima terhukum jang dimaksud masing2 Sjam, Supardjo (ex Brigdjen), Witjomartono, Njono dan Sudisman.

Empat Orang Seumur Hidup Djuga Ditolak

Presiden Soeharto djuga menolak permohonan grasi 4 orang lainnja jang didjatuhi hukuman seumur hidup masing2 Heru Atmodjo, Sri Suwadiningsih, Maniso dan Gatot Sukrisno.

Sedangkan keputusan Presiden dan terhadap permohonan para terhukum lainnja sebanjak 17 orang lagi masih menunggu pertimbangan2 selandjutnja.

Tiga Klasifikasi

Presiden dalam pendjelasannja memberikan klasifikasi 3 golongan para terhukum jang terlibat dalam peristiwa Gestapu PKI.

Menurut klasifikasi Presiden golongan pertama ialah mereka2 jang benar2 terlibat dan setjara ideologis politis mendjadi biangkeladi.

Golongan kedua ialah mereka2 jang karena ambisi pribadi didorong oleh golongan jang pertama.

Sedangkan golongan ketiga ialah mereka jang karena kurang pengetahuan hingga telah mendjadi alat.

Menurut Presiden bagi golongan pertama dan kedua, keputusan untuk memberi, menolak, tidak dapat ditunda2 lagi dan harus diambil dalam waktu jang singkat ini.

Presiden dalam mengumumkan keputusannja ini dihadapan Sidang lengkap Kabinet hari Rabu jang dihadiri oleh keempat Panglima Angkatan Bersendjata menegaskan sekali lagi bahwa pertimbangan2 jang pernah dimintakan kepada pimpinan MPRS DPRGR/DPA bukanlah dengan maksud melemparkan tanggung djawab melainkan supaja keputusan jang akan diambil Presiden berdasarkan pertimbangan2 dan advis jang telah diberikan Lembaga2 Negara jang ada, akan lebih mantap dan lebih mejakinkan dan dapat dipertanggung djawabkan kepada Tuhan Jang Maha Esa. (DTS)

Sumber: SINAR HARAPAN (3/10/1968)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 207-208.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.