PERNJATAAN BERSAMA PIMPINAN ABRI:
Setiap Usaha Destruktif Jang Ditudjukan Kepada Salah Satu Angkatan Jang Hanja Merusak Pertumbuhan Angkatan c.q. ABRI, Mendjadi Tanggung Djawab ABRI Bersama [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
DALAM pernjataan bersama jang di tanda tangani oleh Waperdam a.i./Men Pangad Letdjen Soeharto, Men/Pangal Laksamana Muda Laut Muljadi, Men/Pangau Laksamana Udara Rusmin Nurjadin, dan Men/Pangak Komdjen Sutjipto Judodihardjo, pimpinan ABRI menjatakan bahwa setiap usaha dan kegiatan dari manapun datangnja jang bersifat destruktif, jang ditudjukan kepada salah satu angkatan, jang hanja merusak pertumbuhan Angkatan cq. ABRI mendjadi tanggung djawab ABRI bersama.
Pernjataan ini lengkapnja sebagai berikut :
PERNJATAAN BERSAMA PIMPINAN ANGKATAN
BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA
Pimpinan ABRI, setelah mengadakan musjawarah bersama
Mengkonstatir:
- adanja usaha dan kegiatan jang ditudjukan untuk merugikan kekompakan/kewibawaan salah satu unsur ABRI maupun ABRI sebagai satu keseluruhan dan dengan demikian merugikan unsur bersangkutan maupun ABRI sebagai satu keseluruhan didalam menjelenggarakan hubungan jang seerat2nja dengan Rakjat;
- adanja usaha dan kegiatan untuk memetjah belah dan/atau untuk mengadu domba baik didalam tubuh masing2 Angkatan maupun didalam tubuh ABRI sebagai keseluruhan;
Menimbang:
- bahwa sebagai akibat gerakan kontra revolusi G-30-S/PKI, Negara dan Bangsa Indonesia masih tetap dalam keadaan gawat jang membahajakan keselamatan Bangsa, Negara dan Revolusi;
- bahwa kekompakan masing2 unsur ABRI, maupun kekompakan antara ABRI berdasarkan poros RAKJAT – ABRI – PBR, merupakan sjarat mutlak untuk mengamalkan dan melaksanakan dengan konsekwen semua keputusan Sidang Umum IV MPRS, sebagaimana dimaksud dalam pernjataan Bersama Pimpinan ABRI tanggal 6 Djuli 1966;
Mengingat:
Menjadari sedalamnja, bahwa ABRI adalah pengawal pengaman dan pengamal Revolusi Indonesia dengan tiga segi kerangka tudjuannja, berdasarkan PANTJASILA;
MENJATAKAN BERSAMA:
PERTAMA:
Pimpinan masing2 Angkatan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung djawab akan berusaha setjara terus menerus untuk membina dan mendjaga kekompakan dan kewibawaan dari pada Angkatan masing2;
KEDUA:
Masing2 Pimpinan Angkatan, akan selalu saling memelihara dan mendjaga kekompakan dan Kewibawaan Angkatan lainnja dalam rumpun ABRI;
KETIGA:
Kekompakan dan kewibawaan Angkatan c.q ABRI mendjadi tanggung djawab setiap anggota Angkatan dan adalah hak setiap anggota Angkatan untuk mengadjukan saran2 jang konstruktip melalui saluran hirarchi.
KEEMPAT:
Setiap usaha dan kegiatan dari manapun datangnja jang bersifat destruktif jang ditudjukan kepada salah satu Angkatan jang hanja merusak pertumbuhan Angkatan c.q. ABRI menjadi tanggungdjawab bersama. semoga TUHAN JANG MAHA ESA meridhoi pernjataan ini. (DTS)
Djakarta, 15 Djuli 1966
Wakil Perdana Menteri Bidang
Pertahanan Keamanan a.i./Menteri/Pangad
Ttd
SOEHARTO
Letnan Djenderal TNI
Menteri Panglima Menteri/Panglima Menteri/Panglima
Angkatan Laut Angkatan Udara Angkatan Kepolisian
Ttd ttd ttd
MULJADI RUSMIN NURJADIN Soetjipto Judodihardjo
Laksamana Muda Laut Laksamana Muda Udara Kom djend polisi
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (19/07/1966)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 350-352.