PERNJATAAN PIMPINAN MPRS: PRESIDEN ALPA PENUHI KETENTUAN2 KONSTITUSIONIL [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
Pimpinan MPRS dalam pernjataan jang dikeluarkan Sabtu sore menjatakan bahwa Presiden Sukarno alpa memenuhi ketentuan2 konstitusionil sebaga ternjata dalam isi suratnja No. 01/Pres/67 jg berdjudul “Pelengkapan Nawaksara”.
Ditegaskan oleh Pimpinan MPRS bahwa MPRS berwenang sepenuhnja meminta pertanggungan djawab Presiden/Mandataris, baik mengenai garis2 besar haluan negara maupun mengenai pelaksanaan Pemerintahan negara dan semua hal jang berhubungan dengan itu.
Presiden/Mandataris MPRS dalam hal ini wadjib pula memberikan pertanggungan djawabnja, Surat Presdien No. 01/Pres/67 jang berdjudul “Pelengkapan Nawaksara” itu menurut Pimpinan MPRS adalah lebih merupakan surat djawaban atas Nota Pimpinan MPRS tanggal 22 Oktober 1966 jI.
Pernjataan Pimpinan MPRS jang ditandatangani oleh Ketua Djenderal Nasution dan Wakil Ketua masing2 Osa Maliki, Zoebchan, M. Siregar, Majdjen Mashudi itu dikeluarkan Sabtu sore sebagai hasil musjawarah Pimpinan MPRS lengkap jg dilangsungkan pada hari2 Djum’at dan Sabtu bertempat diruang kerdja ketua MPRS di Staf Hankam Merdeka Barat 13 Djakarta guna membahas surat Presiden Sukarno jang dinamakan “Pelengkapan Nawaksara”.
Pembahasan terhadap apa jang dinamakan “Pelengkap Nawaksara” itu telah dilakukan dengan seksama dan PRESIDEN ALPA.
Penuh rasa tanggung djawab, dengan berpangkal tolak pada pendirian menegakkan kehidupan konstitutionil jaitu membenarkan apa jang benar dan menjalahkan apa jang salah dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran.
Untuk kedjelasannja, maka dibawah ini kami muat setjara lengkap Pernjataan Pimpinan MPRS tsb :
Hasil Musjawarah Pimpinan MPRS Lengkap
Pimpinan MPRS lengkap jang terdiri dari Ketua dan semua Wakil2 Ketua, setelah bermusjawarah selama dua hari ber-turut2 pada tgl. 20 dan 21 Djanuari 1967, dalam rangka membahas Surat Presiden No.01/Pres/67 tentang Pelengkapan Pidato Nawaksara dengan seksama dan penuh rasa tanggung djawab, serta berpangkal tolak pada pendirian menegakkan kehidupan konstitusionil menjatakan benar apa jang benar dan menjatakan salah apa jang salah dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan menjatakan :
- Bahwa jang bertugas menanggapi materi Surat Presiden R.I. No.01/Pres/67 tertanggal 10 Djanuari 1967, sesuai Keputusan MPRS No.5/MPRS/ 1966, adalah Pimpinan serta Badan Pekerdja MPRS jang akan diadakan pada bulan Februari 1967.
- Bahwa Presiden alpa memenuhi ketentuan-ketentuan konstitusionil sebagai ternjata dalam surat beliau No.01/Pres/67 chususnja jang termaktub dalam angka Romawi I :
“I. Dalam Undang-undang Dasar 1945, ataupun dalam Ketetapan dan Keputusan MPRS sebelum Sidang Umum ke IV, tidak ada ketentuan, bahwa Mandataris harus memberikan pertanggungan djawab atas hal-hal jang “tjabang”. Pidato saja jang saja namakan “Nawaksara” adalah atas kesadaran dan tanggung-djawab saja sendiri, dan saja maksudkannja sebagai sematjam “progress report sukarela” tentang pelaksanaan mandat MPRS jang telah saja terima terdahulu”.
Jang berarti mengingkari keharusan bertanggung-djawab pada MPRS dan hanja menjatakan semata2 bertanggung-djawab mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara sadja.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1, ajat (2) jang berbunji:
“Kedaulatan adalah ditangan rakjat, dan dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat”,
jo Pasal4 ajat (1) jang berbunji:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
jo Pasal 9 jg bebunji:
“Sebelum memangku djabatannja, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berdjandji dengan sungguh2 dihadapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat atau Dewan Perwakilan Rakjat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan se-baik2nja dan se-adil2-nja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendjalankan segala Undang-undang dan Peraturannja dengan selurus-lurusnja serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Berhubung dengan Ketetapan MPRS No.X/MPRS/1966 Pasal 1 jang berbunji “sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat hasil Pemilihan Umum terbentuk maka Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara berkedudukan dan berfungsi seperti Madjelis Permusjawaratan Rakjat jang dimaksud dalam Undang-UndangDasar 1945”.
Jo Ketetapan MPRS No. XVI/MPRS/1966 nomor 3 jg berbunji:
“Mandataris MPRS berkewadjiban memberikan laporan pertanggungan djawab mengenai pelaksanaan putusan2 MPRS”.
Jo Keputusan MPRS No. I/MPRS/1966 pasal 1 jang berbunji:
“Sebelum terbentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat jang dipilih oleh Rakjat, maka Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara berfungsi:
(1) Melaksanakan tugas dan wewenang Madjelis Permusjawaratan Rakjat sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945;
(2) dst sampai dengan (4);
(5) Menerima, menanggapi serta menilai laporan/pertanggungan djawab Mandataris mengenai pelaksanaan Ketetapan2 Madjelis Permusjawaratan Sementara”.
Jang berarti : bahwa MPRS berwenang sepenuhnja untuk meminta pertanggungan djawab Presiden/Mandataris MPRS baik mengenai garis-garis besar haluan negara maupun mengenai pelaksanaan Pemerintahan Negara dan semua hal jg termaksud.
- III. Bahwa Surat Presiden No.01/Pres/67 adalah lebih merupakan suatu surat djawaban atas Nota Pimpinan MPRS No.2/Pimp. MPRS/’ 66 tanggal 22 Oktober 1966 jang isinja “Pimpinan MPRS mengingatkan agas Presiden memperhatikan sungguh2 pelaksanaan Keputusan MPRS No.5/MPRS/1966”, daripada pelengkap Nawaksara jang ditentukan oleh Keputusan MPRS No.5/MPRS/1966.
Lebih landjut, mengenai akan dikeluarkannja pendjelasan dari Djenderal Nasution selaku ex Menko Hankam, Pimpinan MPRS berpendapat bahwa sesungguhnja hal itu setjara konstitusionil tidak merupakan kewadjibannja. Namun demikian, demi kedjelasan bagi masjarakat, Pimpinan MPRS membenarkan pemberian pendjelasan termaksud. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA(23/01/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 429-432.