PERSETUJUAN PRESIDEN ATAS PENUNTUTAN DRS. MS SESUAI KUHAP

PERSETUJUAN PRESIDEN ATAS PENUNTUTAN DRS. MS SESUAI KUHAP

 

 

Jakarta, Antara

Persetujuan Presiden Soeharto terhadap pelaksanaan tindakan penuntutan atas anggota MPR Drs. MS yang disangka melakukan perbuatan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Sulastri, sesuai dengan KUHAP.

“Persetujuan Presiden diperlukan karena Drs. MS adalah seorang anggota MPR dengan nomor anggota D-924,” kata Kahumas Kejaksaan Agung, Soeprijadi, SH, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Jum’at.

Soeprijadi juga membenarkan bahwa Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono, SH telah menerima SK Presiden No.R.03/Pres/10/1988 tertanggal 14 Oktober 1988 mengenai persetujuan dimaksud.

Setelah menerima berkas perkara dari Polres Jakarta Pusat dan adanya persetujuan Presiden itu, menurut Soeprijadi, pihak kejaksaan segera menunjuk JK. Napitupulu, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dan pada 3 Juli 1989 kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Drs. MS yang juga Ketua DPP SPSI itu bersama-sama dengan isteri dan adik­adiknya pada tahun 1985 hingga 1987 dituduh telah merampas kemerdekaan dan menganiaya pembantu rumah tangganya bernama Sulastri, antara lain dengan menempeleng, memukul dengan sepotong besi, menusuk dengan pisau dan menyiram dengan air panas.

 

Tiga Kali Sidang

Sampai saat ini kasus tersebut menurut Soeprijadi telah disidangkan untuk ketiga kalinya. Sidang pertama berlangsung pada 7 September 1989, tapi terpaksa ditunda karena terdakwa Drs. MS melaksanakan tugas negara ke luar negeri bersama Menaker Cosmas Batubara.

Pada sidang kedua tanggal 10 Oktober 1989, lagi-lagi persidangan tertunda. Terdakwa dan semua saksi sudah hadir, namun Ketua Majelis Hakim tidak dapat menyidangkan perkara karena terdakwa cuti mengawinkan anaknya.

Baru pada 26 Oktober 1989, dakwaan jaksa JK. Napitupulu, SH baru bisa dibacakan dan sidang akan dilanjutkan pada 9 Nopember 1989 mendatang untuk mendengarkan eksepsi pembela, demikian Soeprijadi.

 

 

Sumber : ANTARA (03/11/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 550-551.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.