Pedjabat Presiden Djenderal Soeharto:
PERSOALAN BUNG KARNO SELESAI[1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
Menjangkut lembaga Kepresidenan, jang harus kita selamatkan berdasarkan Undang2 Dasar 1945; dan oleh karena kita telah bertekad untuk melaksanakan Demokrasi Pantjasila, maka penjelesaian konflik situasi itu kita serahkan kepada MPRS agar mendapatkan penjelesaian jang menjeluruh setjara konstitusional.
Untuk kesekian kalinja, kami ingin meminta perhatian Rakjat, agar masalah jang sangat penting ini, jang menjangkut keselamatan Bangsa dan Negara – baik masa sekarang maupun masa-masa generasi kita jang akan datang – dapat kita lihat dan kita nilai dengan wadjar dan tepat.
Saudara2 sebangsa dan seTanah Air
Pada kesempatan ini kami ingin mengulangi lagi isi Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 jang telah ditetapkan oleh Sidang Istimewa MPRS itu ialah:
Pertama, bahwa Presiden Sukarno dinjatakan telah tidak dapat memenuhi pertanggungan djawaban konstitusional;
Kedua, bahwa Presiden Sukarno dinjatakan telah tidak dapat mendjalankan haluan dan putusan MPRS;
Ketiga, melarang Presiden Sukarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum jang akan datang serta menarik kembali mandat MPRS dati Presiden Sukarno serta segala kekuasaan Pemerintahan Negara jang diatur dalam UUD 1945.
Keempat, mengingat Pengemban Ketetapan MPRS No. IX sebagai Pedjabat Presiden berdasarkan Pasal 8 UUD hingga dipilihnja Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum;
Kelima, Pedjabat Presiden tunduk dan bertanggung djawab kepada MPRS;
Keenam, penjelesaian persoalan hukum jang menjangkut Bung Karno dilakukan menurut ketentuan2 hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menjerahkan pelaksanaanja kepada Pedjabat Presiden.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se- Tanah Air
Berdasarkan Ketetapan MPRS itu, jg menjatakan bahwa Presiden Sukarno dilarang melakukan kegiatan Politik sampai pemilihan umum jang akan datang dan menarik mandatnja dari jangan Presiden Sukarno, maka seluruh kekuasaan Pemerintahan Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian berada pada dan dilaksanakan sepenuhnja oleh Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 jang oleh MPRS diangkat mendjadi Pedjabat Presiden, jang tunduk dan bertanggung djawab kepada MPRS.
Sungguh tepat-bidjaksanalah putusan MPRS itu jang berdasarkan pertimbangan psychologis masjarakat, tidak menjebutkan pemberhentian Presiden Sukarno dari Djabatan Presiden.
Kita sebagai bangsa jang ingin mendjundjung tinggi undang-undang Dasar wadjib melaksanakannja. Dalam rangka itu, perkenankanlah kami minta pengertian dan keikhlasan seluruh rakjat bahwa dengan iktikad dan tekad kami selaku Pengemban Ketetapan MPRS No. IX demi pengamanan pelaksanaan ketetapan MPRS No. XXXIII tersebut dan demi kelantjaran tugas pokok Kabinet Ampera, maka untuk sementara kami akan memperlakukan beliau sebagai Presiden jang tidak berkuasa lagi, sebagai Presiden jang tidak mempunjai kewenangan apapun dibidang politik, kenegaraan dan Pemerintahan.
Disamping alasan psychologis praktis tsb diatas, perlu kami djelaskan kepada seluruh rakjat Indonesia, bahwa berdasarkan keterangan team dokter jang kompeten, jang diberikan atas sumpah djabatan, bahwa sebenarnja keadaan kesehatan Bung Karno sudah sedemikian mundurnja sehingga wadjarlah apabila kita sebagai jang berdjiwa kebesaran Pantjasila, akan memperlakukan beliau sesuai dengan keadaan kesehatannja tsb.
Kedudukan Presiden Sukarno telah ditegaskan oleh MPRS oleh pemegang Kekuasaan negara jang tertinggi, oleh pemegang kedaulatan rakjat jang merupakan pendjelmaan seluruh rakjat Indonesia jang akan kami laksanakan sebaik -baiknja dengan bantuan dan kepertjajaan dari seluruh rakjat Indonesia, marilah kita semua tidak lagi mempersoalkan masalah kedudukan Bung Karno.
Dengan telah adanja persesuaian pendapat antara kita sekalian sekarang ini dan diatas persesuaian pendapat itu, marilah kita segera melaksanakan tugas-tugas lain jang masih banjak dan berat.
Tugas kita jang kami maksud adalah, melandjtukan dan dengan sekuat tenaga merampungkan salah satu tugas pokok Kabinet Ampera jaitu perbaikan perekonomian kita; jg. Berarti pertama-tama perbaikan kehidupan sehari-hari rakjat banjak. Dalam bahasa Rakjat, perbaikan ekonomi itu untuk taraf ini, adalah murah sandang pangan; dalam arti rakjat mampu membeli sandang pangan dalam kehidupan jang layak dah terpikul oleh setiap keluarga rakjat.
Segenap rakjat segenap aparatur Pemerintah dan seluruh pradjurit ABRI.
Masih banjak hal-hal jang harus kita sempurnakan, masih banjak ketertiban sosial dan ketertiban Pemerintahan jang harus kita laksanakan bahkan kita mulai sekarang djuga harus menertibkan diri kita sendiri. Ketertiban kita sendiri, kebersihan baik dari perbuatan diri sendiri, kedjudjuran diri sendiri, terutama bagi pemimpin-pemimpin di pusat maupun didaerah adalah sjarat mutlak untuk menjelesaikan tugas-tugas besar jang kita hadapi bersama itu.
Tanpa sikap mental tsb, tanpa landasan bathin tsb, maka hasil jang telah ditjapai ini tak mungkin kita djadikan landasan untuk menjelasaikan salah satu tugas jang berat, jaitu perbaikan ekonomi.
Persatuan dan kesatuan bangsa, persatuan dan kesatuan rakjat, persatuan dan kesatuan serluruh Orde Baru, harus kita bina dan kita tingkatkan.
Sebab perpetjahan antara kita, hanja akan menguntungkan sisa-sisa kekuatan G 30 S/PKI jang memang menunggu-nunggu dan selalu berusaha untuk melakukan pengatjauan.
Saudara-saudara se Bangsa dan se Tanah Air.
Hasil sidang Istimewa MPRS adalah merupakan kemadjuan besar perdjoangan Orde Baru, terutama karena kita mampu mengembalikan kedaulatan ketangannja Rakjat, karena kebenaran dan Keadilan ditegakkan kembali berdasarkan hukum. Perdjoangan kita dalam memurnikan pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 belum selesai dan masih harus kita sempurnakan bersama-sama terus menerus dalam waktu-waktu jang akan datang.
Rakjat Indonesia
Pada kesempatan ini, kami selaku Pengemban Ketetapan MPRS No. IX dgn segala kerendahan hati menjampaikan utjapan terima kasih jang sedalamĀ-dalamnja sebab kami dilimpahi kehormatan dan kepertjajaan untuk melaksanakan tugas memimpin Pemerintahan negara sebagai Pedja Presiden.
Kehormatan ini, sebenarnja bukanlah ditudjukan kepada saja pribadi, melainkan kehormatan jang ditudjukan kepada seluruh pradjurit ABRI. Sebagai pradjurit ABRI, dengan akan mendjundjung tinggi Demokrasi Pantjasila dan tetap akan melawan segala bentuk diktator baik perseorangan golongan, maupun militer.
Kami telah siap dan segera melaksanakan tugas baru jg, diberikan oleh rakjat.
Marilah kita sekarang djuga bekerdja keras dalam bidang masing-masing untuk setjara gotong rojong segera meneruskan mengisi kemerdekaan ini dengan kebahagiaan dan kemakmuran kita sebagai bangsa dan Warga Negara.
Kami Mohon Doa Restu Rakjat
Semoga TUHAN JANG MAHA ESA selalu memberikan Rachmat dan bimbingan-Nja kepada kita sekalian. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (14/03/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 476-480.