PERTEMUAN FRAKSI KARYA PEMBANGUNAN “B” PERADIN HARUS ADA SATU MAHKAMAH AGUNG JG MEMBAWAHI SEMUA PERADILAN

PERTEMUAN FRAKSI KARYA PEMBANGUNAN “B” PERADIN HARUS ADA SATU MAHKAMAH AGUNG JG MEMBAWAHI SEMUA PERADILAN [1]

 

Djakarta, Kompas

Selama dua djam hari Rabu jl Fraksi Karya Pembangunan B DPR GR telah mengadakan pertemuan dengan Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) mengenai RUU Kekuasaan Kehakiman jang kini sedang dibahas oleh DPR GR.

Pada kesempatan itu oleh fihak PERADIN telah dikemukakan bahwa mengingat pentingnja ketiga RUU tersebut sebagai fondamen kehidupan, hukum dinegara kita untuk masa jad. PERADIN telah mengirimkan Nota kepada Ketua DPRGR terisi saran2 PERADIN setjara terperintji, dengan harapan Nota itu dapat diteruskan kepada anggota DPR GR.

Oleh karena ternjata Nota tsb. Oleh Ketua DPRGR belum disampaikan kepada para anggota, wakil2 PARADIN setjara pandjang lebar telah diuraikan prinsip-prinsip hukum jang dikehendaki agar dapat dituangkan kedalam ketiga RUU tsb.

Adapun prinsip2 tersebut jang pernah djuga disiarkan melalui pers, jang terpenting adalah:

Harus ada satu Mahkamah Agung jang membawahi semua peradilan Indonesia. Mahkamah Agung harus memiliki wewenang mengudji undang2 terutama mengingat sumpah djabatan hakim jang setia kepada Undang2 Dasar.

Keanggotaan Mahkamah Agung hendaknja terbuka djuga untuk sardjana2 hukum diluar corps Kehakiman misalnja dari kalangan Universitas Advokad dsb. Sidang2 Mahkamah Agung hendaknja dilakukan setjara terbuka pada hari2 tertentu. Hak2 asasi seseorang jang berurusan dengan jang berwadjib harus mendapat djaminan sepenuhnja. Penangkapan, penahanan dsbnja. harus dilakukan dengan perintah tertulis dari hakim. Advokad berhak mendampingi seseorang dari sedjak ia dipanggil oleh jang berwadjib pada setiap taraf pemeriksaan, disidang pengadilan kekebalan advokasi harus diakui sebagaimana kekebalan Hakim dan Djaksa.

Harus ada sanksi hukum terhadap pelanggaran presumption of innocence oleh fihak manapun djuga jang dapat didakwa lifeser sebagai contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan).

Nasib para hakim wadjib mendapat perhatian sepenuhnja sehingga mereka dapat melakukan tugas dengan tenang. Pada pertemuan tersebut anggota2 fraksi karya Pembangunan B telah sependapat dengan Peradin bahwa mengingat pentingnja ketiga RUU diatas ini perlu diadakan kontak lebih landjut antara mereka, masing-masing Fraksi djuga bermaksud untuk diwaktu jad. mengadakan hearing dengan wakil2 dari IKAHI dan Persadja.

Dalam pertemuan hari Rabu Fraksi Pembangunan B dipimpin oleh Brigdjen Daan Jahja sedangkan PERADIN diwakili oleh Lukman Wiriadinata SH, Tasrif SHAZ. Abidin SH, dan Yap Thiam Hien SH. (DTS)

Sumber: KOMPAS (16/11/1968)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 226-227.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.