PIDATO KENEGARAAN PD. PRESIDEN DJEN. SUHARTO DI DPRGR TGL 16-8-1967 (III)

PIDATO KENEGARAAN PD. PRESIDEN DJEN. SUHARTO DI DPRGR TGL 16-8-1967 (III)[1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Apabila kami dalam kesempatan ini mengemukakan setjara terperintji bentuk-bentuk penjelewengan Orde-Lama itu adalah sekedar mengingatkan pada kita bahwa Orde Baru jang bertekad mengatur perbaikan-perbaikan jang menjeluruh mengadakan ordering-ordering, penerbitan dalam melaksanakan Pantjasila dan Undang-undang Dasar 1945 tidak akan lagi mengulangi tidak terdjerumus lagi kedalam keadaan praktek-praktek jang demikian buruknja itu.

Marilah kita nilai posisi kita sekarang ini dengan melihat pada hasil-hasil, sikap serta garis kebidjaksanaan dalam pelaksanaan tugas pokok Kabinet Ampera hingga saat ini, tugas pokok jang telah digariskan dan ditetapkan oleh MPRS atas nama seluruh Rakjat Orde-Baru.

Tugas pokok Kabinet Ampera jaitu mewudjudkan stabilisasi politik dan stabilisasi ekonomi, tidak lalu adalah pelaksanaan pembinaan Orde-Baru dalam berbagai lapangan kehidupan.

Kami ingin menekankan, bahwa Orde Baru itu memang belum terwudjud sekarang. Orde Baru baru terwudjud nanti sesudah terbentuknja MPR hasil Pemilihan Umum jang akan mengangkat Presiden jang selandjutnja membentuk Pemerintahan Baru.

Program-program stabilisasi politik dan stabilisasi ekonomi jang didjalankan Kabinet Ampera sekarang adalah mengantarkan, mentjiptakan kondisi-kondisi jang kuat bagi terwudjudnja Orde-Baru itu.

Hal ini berarti bahwa setapak demi setapak kemurnian pelaksanaan Pantjasila dan Undang-­Undang Dasar 1945 harus terus menerus kita lakukan dan memang telah kita laksanakan disemua bidang atas dasar landasan jang kuat dan kita sepakati bersama.

Saudara-saudara sekalian…

Disamping landasan jang bersifat tetap itu, maka pembinaan Orde-Baru mempunjai landasan-landasan situasionil, jaitu landasan-landasan jang harus didjadikan dasar bekerdja dan perdjoangan sampai terbentuknja Pemerintahan baru hasil Pemilihan Umum jg akan datang.

Landasan-Iandasan situasionil itu adalah landasan-landasan jang diberikan oleh MPRS melalui ketetapan-ketetapannja jang meliputi :

Pertama : landasan Strukturil, jaitu Kabinet Ampera dengan seluruh alat Pemerintahan mulai dari Pusat, Daerah sampai ke Desa-Desa dan Kampung ­kampung, dengan ditegaskan dan dilengkapkan dengan landasan Kedua : Landasan Kepemimpinanja itu seperti jang tertuang dalam Ketetapan MPRS No. IX dan Ketetapan MPRS No. XXXIII ialah kepemimpinan Nasional-Pembina Orde-Baru-Pimpinan eksekutif ditangan Supersemar dan Pedjabat Presiden.

Kemudian landasan Ketiga: Landasan Program, jaitu Dwi Dharma dan Tjatur Karya Kabinet Ampera, seperti diatur dalam Ketetapan MPRS No. XIII. Hal ini berarti bahwa berhasilnja tugas pokok dan program-program Kabinet bukan semata-mata mendjadi tangung djawab Pemerintah belaka, melainkan djuga harus didukung, dibantu dan dilaksanakan oleh seluruh Rakjat dalam tugas masing-masing oleh karena tugas dan program Kabinet Ampera adalah ditetapkan oleh Rakjat sendiri.

Seterusnja Kabinet Ampera dengan melihat berat dan luasnja tugas jang dibebankan dipundaknja serta dikatakan pada djangka waktu jang tidak. tjukup lama (kurang lebih dua tahun) dan jang harus mulai bekerdja dengan alat dan keadaan jang serba tidak ada dan serba tidak beres, jang diwariskan oleh Orde Lama, dipaksa memulai tugasnja dengan terlebih dulu menemukan landasan pelaksanaan landasan operasionil jaitu landasan Keempat: Strategi Dasar Kabinet Ampera jang diusahakan setjara tjermat menentukan sasaran2 strategis jang harus ditjapai dalam djangka waktu tertentu, agar supaja tugas pokok = sasaran achir = Kabinet Ampera jaitu Stabilisasi politik dan stabilisasi ekonomi dapat terwudjud tepat pada waktunja.

Saudara2 se-Bangsa dan se-Tanah Air:

Djelas kiranja, bahwa landasan2 pembinaan Orde Baru itu langsung bersumber pada Ketetapan MPRS, ketetapan Rakjat melalui wakil2nja. Kita telah bertekad mengamalkan Pantjasila, kita telah bertekad melaksanakan Undang2 Dasar 1945, maka langkah pertama jang harus dimulai: adalah disiplin untuk melaksanakan Putusan2 kita sendiri, Keputusan2 MPRS itu.

Keputusan2 MPRS itu adalah merupakan kebulatan pendapat dan kesepakatan kita bersama: maka kitapun harus bulat pendapat dan bersepakat dalam melaksanakannja. Untuk ketertiban dalam pelaksanaannja maka Kabinet Ampera telah menggariskan kebidjaksanaan untuk melakukan penertiban disegala bidang, jg dewasa ini telah meningkat sedemikian rupa sehingga dapat setjara djelas dan sistematis dirumuskan dalam usaha2 mentjiptakan Pantja Tertib.

Tertib pertama ialah tertib politik, jang mempunjai arti bahwa kita semua harus mentjiptakan kehidupan politik jg tertib, kehidupan politik jang sesuai dengan Pantjasila dan Undang2 Dasar 1945, kehidupan politik jang demokratis dan konstitusionil sesuai dan didjiwai oleh Pantjasila dan Undang2 Dasar 1945.

Demokrasi jang kita djalankan adalah Demokrasi Pantjasila jang norma2 pokoknja, hukum2 dasarnja telah diatur dalam Undang2 Dasar 1945. Demokrasi Pantjasila berarti Demokrasi, kedaulatan rakjat jang didjiwai dan diintegrasikan dengan Sila2 jang lainnja.

Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak2 demokrasi harnslah selalu disertai dgn rasa tanggung djawab kepada Tuhan Jang Maha Esa menurut kejakinan Agama masing2, haruslah mendjundjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah mendjamin dan memperkokoh persatuan Bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewudjudkan keadilan sosial.

Demokrasi Pantjasila berpangkal tolak dari faham kekeluargaan dan gotong rojong.

Karena pangkal bertolak Demokrasi Pantjasila adalah kekeluargaan dan gotong-rojong, maka Demokrasi Pantjasila tidak mengenal kemutlakan golongan, baik kemutlakan karena kekuatan physik, kemutlakan karena kekuatan ekonomi, kemutlakan karena kekuasaan maupun kemutlakan karena besarnja djumlah suara.

Kehidupan Demokrasi Pantjasila tidak boleh diarahkan untuk se-mata2 mengedjar kemenangan dan kepentingan pribadi atau golongannja sendiri, apalagi ditudjukan untuk mematikan golongan jang lain, selama golongan2 ini termasuk dalam warga Orde Baru, warga Pantjasila dan Undang2 Dasar 1945.

Azas Demokrasi Pantjasila sebenarnja telah diatur setjara konstitusionil ialah mengikut-sertakan semua golongan jang mempunjai kepentingan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasjarakatan dengan djalan musjawarah untuk mufakat.

Hubungan Pemerintah DPR-MPR

Dalam bidang ketatanegaraan, dimana ditentukan pembagian tugas dan kekuasaan dlm membina dan mengemudikan Negara oleh Undang2 Dasar 1945 telah diatur setjara tertib dan bidjaksana dalam bentuk kelembagaan.

Azas kedaulatan Rakjat dilembagakan pada MPR jang tugas dan kekuasaannja membuat Undang2 Dasar, merumuskan haluan negara serta menundjuk Mandatarisnja, Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Mandataris MPR/ Kepala Negara jg telah ditundjuk berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas2 memimpin negara, dgn sendirinja dibatasi dan diikat oleh ketetapan2 MPR dan Undang2 Dasar 1945. Untuk ini ia bertanggungdjawab kepada MPR jang memberikan mandatnja.

Kemudian tugas pengawasan oleh Rakjat terhadap Pemerintah dititik­beratkan kepada pengawasan oleh lembaga konstitusionil Dewan Perwakilan Rakjat.

Untuk itu ia diperlengkapi dengan berbagai sarana dan alat jang terutama adalah persetudjuan dalam membuat peraturan2 Negara sesuai dengan haluan jang ditetapkan oleh MPR dalam bentuk Undang2 dan dalam menentukan pendapatan dan belandja Negara.

Pengawasan atas tindakan Pemerintah dilakukan pula oleh Rakjat melalui DPR dengan djalan mengadjukan pertanjaan meminta keterangan, mengadakan penjelidikan mengadjukan amandemen, mengadjukan usul2 pernjataan pendapat atau usul2 lain, mengenai seseorang atau masalah.

Tentunja fungsi pengawasan oleh DPR ini, dilakukan bukan untuk menghambat pelaksanaan tugas2 Pemerintah, bukan untuk merongrong atau mengganggu kelantjaran tugasnja, melainkan harus dilakukan dalam suasana dan djiwa kerdjasama, membantu dan mengingatkan Pemerintah akan kelemahan2 dan kekurangan2 jang ada, dalam semangat konsultasi, komunikasi untuk mentjapai kemadjuan2.

Chusus dalam melaksanakan pengawasan dibidang keuangan, disamping dalam penentuan anggaran dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran DPR-GR dibantu oleh aparat chusus untuk itu ialah Badan Pengawas Keuangan.

Dengan demikian djelaslah bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan DPR-GR sebagai aparat pengawas se-hari2 harus selalu bekerdja sama sesuai dengan sistim Undang2 Dasar 1945.

Memang kehidupan Demokrasi Pantjasila tidak mengenal golongan oposisi seperti jang dikenal oleh sistim demokrasi liberal, demokrasi Pantjasila hanja mengenal musjawarah untuk mufakat melalui perwakilan2 baik di DPR maupun MPR.

Dalam hubungan ini perlu kita sadari benar2 bahwa sistim ketata-negaraan menurut konstitusi Undang2 Dasar 1945, menentukan bahwa kekuasaan Pemerintahan sepenuhnja ada dalam tangan Presiden, jang mempertanggung djawabkannja kepada MPR, sedangkan para Menteri Negara adalah pembantu2 Presiden jang bertanggung djawab kepada Presiden. Saudara2 sekalian, Sidang jang Mulia;

Apabila kami, dalam kesempatan ini, menguraikan setjara luas mengenai pembagian fungsi dan kekuasaan diantara lembaga2 konstitusionil, ini bukanlah maksud kami untuk menggurui sidang jang mulia ini; kami hanja ingin mengingatkan kepada kita sekalian jang mendapatkan kepertjajaan dan memikul tanggung djawab kepada Rakjat dibidangnja masing2, agar supaja tetap ingat akan fungsi masing2 sesuai perangkat dan djiwa Pantjasila serta konstitusi, untuk tidak menjeleweng kembali seperti jang dilakukan oleh Orde Lama; djustru karena kita dewasa ini sedang dalam fase menertibkan, maka kita baik sebagai individu2 maupun sebagai anggauta jg bertanggung djawab dalam hubungan kelembagaan harus benar2 memegang teguh norma2 permainan jang telah ditentukan oleh konstitusi jang didjiwai oleh Pantjasila.

Peranan Partai Polltik

Saudara2 sekalian:

Dalam demokrasi Pantjasila, pelaksanaan hak2 azasi manusia didjamin sepandjang tetap dalam batas2 Pantjasila dan Undang2 Dasar 1945; oleh karena itu penghidupan kepartaian didjamin pula djustru untuk memberikan wasah jang sehat dan konstruktif bagi hak Rakjat untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan fikiran.

Partai Politik adalah untuk melaksanakan prinsip kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan, seperti jang ditegaskan dalam pembukaan Undang2 Dasar 1945. Sebagai alat demokrasi, partai politik harus pula memiliki serangkaian tanggung-djawab seperti jang kami sebut diatas.

Tata pergaulan politik dalam tubuh partai sendiri dan tata pergaulan politik antara partai2 politik harus pula bertolak dari azas kekeluargaan.

Dalam kesempatan ini kami ingin menekankan bahwa masalah ideologi tidak berguna untuk diperuntjing dan tidak banjak manfaatnja bagi pertumbuhan bangsa untuk dipertentangkan satu sama lain, sebab kita semuanja telah menentukan Pantjasila sebagai pandangan hidup kita, sebagai ideologi kita bersama, sebagai ideologi dari setiap partai politik dan organisasi2 lainnja.

Pengelompokan partai dalam konpartimentasi physik ala masa Orde Lama harus segera ditinggalkan sebab watak konpartimentasi sematjam itu akan mengakibatkan timbulnja peruntjingan ideologi jg mendjadi sumber pertentangan dan tjuriga-mentjurigai.

Apabila dewasa ini masih ada pengelompokan atau penggolongan dalam golongan Nasionalis, golongan Agama dan golongan Sosialis Pantjasila di lembaga2 perwakilan, hendaknja itu sekedar untuk mengefektifkan dan menjederhanakan tata-tjara musjawarah untuk memperoleh mufakat, bukan untuk menondjolkan kelompoknja dan ideolodi politiknja karena diantara kelompok2 ini (kelompok2 dalam keluarga besar Orde Baru) memang tidak ada perbedaan ideolodi, hanja ada perbedaan dalam penitik beratan program perdjoangannja, program untuk mengisi kemerdekaan . program untuk mengamalkan Pantjasila dan Undang2 Dasar 1945.

Kehidupan Demokrasi Pantjasila untuk tingkat dewasa ini, sungguh sudah waktunja untuk meletakkan perdjuangan dan gerakannja atas dasar program. Melalui forum ini saja adjak seluruh Partai2, Ormas2 dan golongan Karya untuk berlomba menjusun program masing2 program pembangunan disegala bidang, untuk ditawarkan, dimusjawarahkan dalam lembaga2 konstitusionil sehingga akan terdapat satu konsensus dalam merumuskan dan menjusun program untuk kemudian kita laksanakan bersama.

Sungguh kita tidak mempunjai banjak waktu untuk mengedjar ketinggalan2 keterbelakangan Rakjat dan Bangsa diberbagai kehidupan untuk meningkatkan kesedjahteraan lahir bathin dari Rakjat jang belum sempat mengenjamkan kenikmatan kemerdekaan kita ini.

Terlebih-lebih dalam menghadapi penjelenggaraan Pemilihan Umum jang akan datang ini, kampanje untuk memenangkan Organisasi atau Partai akan sangat bermanfaat dan lebih dimengerti oleh Rakjat apabila dilandaskan pada program2nja masing2, apa2 jang akan dikedjar dan ditjapai dalam tahapan2 tertentu.

Partai Politik harus merupakan wadah untuk mendjadi Rakjat dalam melaksanakan hak2 politik dan hak2 demokrasi. Oleh karena itu, Partai Politik harus menpunjai dukungan jang riil dan luas dari Rakjat sendiri. Bukan berarti dalam bentuk banjak djumlah partai melainkan harus menitikberatkan pada efektifnja pelaksanaan hak2 demokrasi dari Rakjat setjara sehat.

Dalam ketetapan MPRS No. XXII ditegaskan bahwa kepartaian, keormasan dan kekaryaan harus menudju kearah penjederhanaan.

Djiwa dari ketentuan tsb adalah bahwa kita harus mentjegah ber-tambah2nja djumlah partai, disamping keharusan adanja usaha2 untuk mengefektifkan penjelenggaraan fungsi dan tugas partai bagi kehidupan demokrasi demi kebahagiaan dan kesedjahteraan Rakjat.

Bertolak dari pokok2 fikiran mengenai hakekat demokrasi Pantjasila, tugas dan fungsi partai politik seperti jang kami kemukakan tadi; maka Pemerintah menempuh kebidjaksanaan untuk masih dapat menjetudjui adanja satu partai baru, jang dewasa ini sedang sibuk diperbintjangkan dalam kalangan luas, sepandjang adanja partai baru tsb tidak bertentangan atau masih dapat dipertanggung djawabkan dengan azas penjederhanaan kepartaian/keormasan. Adalah suatu kenjataan bahwa dewasa ini, terdapat banjak organisasi2 Islam jang tidak tergabung dalam salah satu Partai Islam mereka merasa bahwa penjaluran hak2 politiknja dalam mengembangkan hak demokrasinja kurang. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (22/08/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 587-593.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.