PIDATO KENEGARAAN PD. PRESIDEN DJEN. SUHARTO DI DPRGR TGL. 16-8-1967 (XIII)

PIDATO KENEGARAAN PD. PRESIDEN DJEN. SUHARTO DI DPRGR TGL. 16-8-1967 (XIII) [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersenjata

 

Kesedjahteraan Pegawai/Buruh/Pradjurit

Dalam rangka kesedjahteraan pegawai negeri, buruh dan pradjurit, Pemerintah sedang berusaha sekerasnja untuk mentjarikan djalan keluar sehingga dapat meningkatkan kesedjahteraan itu. Jang djelas adalah bahwa Pemerintah tidak akan begitu gampang menaikkan gadji, sebelum dipertimbangkan setjara masak memperhitungkan untung-ruginja, chususnja bagi pegawai negeri/buruh sendiri.

Pembangunan Masjarakat Desa

Sehubungan dengan rentjana-rentjana pembangunan jg akan datang, jang akan menitik-beratkan pada bidang pertanian, maka perhatian terhadap masalah-masalah pembangunan masjarakat desa perlu lebih ditingkatkan dan dikerdjakan lebih sungguh-sungguh serta konkrit.

Masjarakat desa merupakan bagian penting dari potensi ekonomi Indonesia, merupakan tenaga2 jang langsung berproduksi, bahkan merupakan bagian masjarakat jang besar djasanja dalam memenangkan perang kemerdekaan jang lalu.

Tujuan pokok daripada pembangunan masjarakat desa adalah menaikan kekuatan produksi jang potensil dimiliki oleh desa, meningkatkan kesedjahteraan penduduk desa, dalam rangkaian pembangunan ekonomi jang akan datang.

Tuna Susila Dan Tuna Karya

Dalam rangka pembangunan masjarakat Desa inilah akan kita usahakan mengatasi masalah tuna karya dan tuna susila jang kian hari makin membandjiri kota-kota.

Masalah tuna-karya dan tuna-susila akan kita usahakan memetjahkan setjara konsepsionil dan prinsipiil: dengan djalan menghilangkan sebab pokoknja, ialah jang untuk sebagian besar karena kurangnja lapangan kerdja dan ruang gerak di Desa-desa asalnja. Tuna-karya dan tuna-susila benar-benar menusuk perasaan kita karena memang merupakan tingkah laku hidup jang tidak sesuai dengan Pantjasila.

Sementara menunggu penjelesaian-penjelesaian setjara integral seperti jang kami sebutkan tadi hendaknja Pemerintah-Pemerintah Daerah dan masjarakat jang mampu memberikan perhatiannja untuk menjalurkan mereka kepada usaha-usaha jang produktif.

Pembatasan Kelahiran

Dalam rangkaian djangkauan pandangan kedepan, maka kita perlu setjara berani melihat pertambahan djumlah penduduk jang menurut angka-angka perbandingan akan melampaui keseimbangannja dengan produksi jang dapat kita tjukupi, baik dari hasil sendiri maupun dari impor; oleh karena itu kita harus menaruh perhatian jg serious mengenai usaha-usaha pembatasan kelahiran, dengan konsepsi keluarga berentjana, jg dapat dibenarkan oleh moral agama dan moral Pantjasila.

Masalah ini adalah prinsipiil, menjangkut kesedjahteraan Rakjat; bahkan menjangkut nasib generasi kita jang akan datang oleh karena itu harus diusahakan setjara masak-masak dan berentjana pula.

Masalah Tjina

Dalam rangka mewudjudkan tertib-sosial ini, maka kami akan memberikan garis kebidjaksanaan Pemerintah jang berhubungan dengan masalah Tjina. Kepada seluruh Rakjat kami serukan agar tidak terdjebak kedalam kegiatan-kegiatan jang mendjurus kepada rasialisme.

Kita harus menarik garis jg djelas antara Tjina Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia keturunan Tjina.

Warga Negara Indonesia keturunan Tjina, meskipun ia keturunan Tjina, tetapi adalah warga negara Indonesia jang mempunjai kedudukan, hak dan kewadjiban jang sama. Oleh karena itu harus kita hindari adanja diskriminasi perlakuan terhadap warga negara2 keturunan Tjina ini, baik mengenai hak maupun mengenai kewadjiban.

Demikian pula harns kita usahakan untuk menghilangkan tata-pergaulan jang eksklusif didalam lingkungan satu Bangsa: ketentuan untuk mempermudah prosedur penggantian nama adalah salah satu langkah2 dalam mempertjepat menghilangkan eksklusivisme ini.

Kami serukan kepada warga negara Indonesia keturunan Tjina untuk tidak menunda-nunda lagi ber-integrasi dan ber-asimilasi dengan masjarakat Indonesia (asli). Saudara2 hendaknja sadar, bahwa Saudara2 telah memilih dengan sukarela tanpa paksa kewarga-negaraan Indonesia; sehingga Saudara2 bukan sadja diberi persamaan hak tetapi Saudara2 dituntut pula memenuhi kewadjiban2 jang sama sebagai warga negara itu.

Berintegrasi dan berasimilasi berarti ikut serta dalam segala kegiatan Rakjat Indonesia bersama-sama segala suka dan dukanja. Dengan demikian setjara fisik dan mental tidak ada lagi tirai pemisah antara Warga Negara keturunan Tjina ini dengan Warga Negara Indonesia (asli).

Terhadap Tjina Warga Negara Asing, maka tetap akan diberikan perlakuan seperti jang diberikan kepada Warga Negara Asing lainnja sesuai dengan kebiasaan2 internasional jang berlaku, tanpa mengurangi kewaspadaan kita terhadap kemungkinan usaha2 subversi dan infiltrasinja.

Pembinaan Tertib Hukum (Menegakkan Hukum)

Dalam usaha kita bersama untuk melaksanakan kemurnian Pantjasila dan Undang2 Dasar 1945, maka mewudjudkan tertib-hukum adalah satu tugas jang sangat penting dan prinsipiil.

Falsafah Pantjasila bertolak dari kesamaan manusia berdasarkan harkat dan martabatnja sebagai machluk Tuhan.

Salah satu azas dan sendi Undang2 Dasar 1945 adalah azas dan sendi negara hukum; jang berarti bahwa didalam negara kita ini hukum-lah jang berkuasa bukan kekuasaan.

Menegakkan hukum, menegakkan kebenaran dan keadilan adalah merupakan salah satu masalah pokok jang mendjadi tugas Orde-Baru; jang berarti setiap orang, setiap pedjabat bahkan Pemerintah dan aparatur Pemerintahan sendiri pada prinsipnja harus tunduk kepada hukum jang berlaku.

Menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, bukan sadja untuk memenuhi tuntut’an idiil tetapi djuga untuk memenuhi tuntutan2 praktis. Dalam rangka menegakkan Pantja- Tertib, maka tertib hukum ini menempati peranan jang sangat penting. Pelaksanaan hukum benar2 adil dan tepat mempunjai aspek pendidikan jang mendalam bagi masjarakat, sehingga benar2 dapat timbul ketertiban dalam masjarakat.

Ketertiban jang timbul bukan karena paksaan, melainkan ketertiban jang timbul dan dipelihara oleh masjarakat sendiri. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum harus diabadikan untuk-melindungi kepentingan masjarakat, melindungi kepentingan Rakjat banjak terhadap segala bentuk kesewenang2an.

Dengan demikian, masjarakat akan tahu dan mendjalankan apa jang mendjadi haknja; dan sebaliknja, tidak akan berbuat apa jang dilarang oleh hukum.

Kepastian Hukum (Kebenaran Dan Keadilan)

Kepastian hukum inilah jg harus diwudjudkan dalam tertib hukum; sehingga orang merasa tenang, merasa dilindungi, tidak akan diganggu hak2nja; sehingga orangpun akan dengan tenang pula mendjalankan kewadjiban, mendjalankan tugas2nja, mendjalankan pekerdjaannja sehari2.

Hukum jang didjalankan oleh aparat2 penegak hukum baik pada tingkat pengusutan, penuntutan maupun pengadilan haruslah hukum jg mentjerminkan kesadaran hukum rakjat, hokum ang mendjamin tuntutan keadilan Rakjat, hokum jang bermanfaat bagi kepentingan Rakjat sehingga dipertjajai dan disegani oleh Rakjat, karena kewibawaannja dalam melaksanakan peraturan2 hukum setjara tepat dan teguh,jang didasarkan pada penilaian jang seadil-adilnja.

Dalam kesempatan ini kami ingin mengandjurkan agar masjarakat chususnja aparatur Negara dan alat2 keamanan turut membantu kelantjaran pelaksanaan hukum melalui pengadilan. Keputusan2 pengadilan hams didjamin pelaksanaanja untuk mendjaga kewibawaan dan kepastian hukum itu.

Penjelasan Masalah Berdasarkan Hukum

Sebaliknja kita harus berusaha dan mendorong agar supaja setiap persoalan dan pelanggaran hukum, dapat diselesaikan menurut saluran hukum dan pengadilan; kita harus sedjauh mungkin mengachiri praktek2 ingin menjelesaikan suatu perkara dengan main hakim sendiri jang sebenarnja praktek sematjam itu, djuga merupakan pelanggaran hukum.

Sudah dengan sendirinja aparatur penegak hukum chususnja aparatur pengadilan harus terus disempurnakan baik djumlahnja, maupun persoalannja jang harus memenuhi persjaratan mental dan moral jang mendjamin terselenggaranja hukum dan keadilan.

Dalam rangka menegakkan hukum, dalam usaha Pemerintah untuk menindak para pelanggar hukum, tindakan2 Pemerintah mengambeg-prama­arta-kan bidang jg erat hubungannja dengan usaha politik dan stabilisasi ekonomi.

Oleh karena itu perhatian ditjurahkan pada pemberantasan dan penindakan tegas terhadap penjelundup dan penjelewengan2 jang menghambat usaha2 Pemerintah tersebut.

Kepada aparatur penegak hukum, Pemerintah telah menginstruksikan untuk meningkatkan tindakan2 tegas terhadap pelanggar2 hukum terutama pelanggar2 jg menghambat usaha2 mewudjudkan stabilisasi politik dan stabilisasi ekonomi, disamping usaha2 penjempurnaan administrasi dan prosedur jang dapat mentjegah dilakukannja tindakan2 penjelewengan tersebut.

Prosedur2 dibidang ekonomi jang tidak lagi birokratis, larangan pungutan liar, larangan tjampur tangan dari aparatur Pemerintah manapun jang tidak berhak mengurus soal2 ekonomi pembentukan Team Penertiban Keuangan Pusat, adalah usaha2 pokok Pemerintah untuk memberantas korupsi dan pengembalian uang negara jg berada ditangan fihak2 jang tidak berhak.

Demikian kebidjaksanaan dan usaha2 jang dilakukan oleh Pemerintah dalam membina tertib hukum, jang setapak-demi setapak telah kelihatan hasilnja. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (02/09/1967)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 630-635.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.