PIMPINAN DPR-GR DAN PEMERINTAH SEPAKAT
Pengesahan RUU Pemilu Ditunda [1]
Djakarta, Kompas
Setelah menerima missi KAMI konsulat Bandung itu Senin pagi kemarin, Pimpinan DPRGR telah mengadakan pertemuan dengan wakil2 kelompok, Pimpinan Panitia Chusus 3 RUU bersama2 dgn Pemerintah jang diwakili oleh Meneri Kehakiman Prof Oemar Senoadji SH, untuk berbitjarakan prosedur pengesahan RUU pemilu tsb.
Pertemuan jang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-GR Drs. Ben Mang Reng Say itu achirnja menjimpulkan bahwa persoalan RUU pemilu ditunda, Selandjutnja didjelaskan bahwa mengenai materi dari RUU Pemilu itu tidak akan dipersoalkan lagi.
Kelompok2 di DPR-GR mempertimbangkan bahwa adalah lebih bidjaksana utk mengesahkan RUU Pemilu bersama dengan RUU tentang Susunan MPR. DPR dan DPRD. Djadi kedua RUU tsb, akan disahkan bersama2 dalam Rapat Pleno.
Pertemuan itu djuga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR-GR Majdjen Dr. Sjarif Thajeb dan Laksamana Muda Mursalim.
Sebelum kira2 djam 9.30 pagi Wakil Ketua DPRGR Majdjen Dr. Sjarif Thajeb telah menerima miss KAMI konsulat Bandung jang diketuai oleh Hisjam Boesri.
Dalam pertanjaannja, pimpinan missi mengemukakan penolakan terhadap RUU pemilu jang sebenarnja akan disjahkan pada hari itu djuga oleh DPRGR. Dasar dari penolakan tsb. adalah karena RUU tsb. sama sekali tidak memberikan djaminan terhadap terlaksananja demokrasi bahkan bertentangan dengan Ketetapan MPRS No. 11 tahun 1966.
Selandjutnja dinjatakan bahwa RUU Pemilu tsb tidak menudju pada terlaksananja kemenangan ORBA dengan demokrasi jg benar2 akan mentjerminkan perwakilan rakjat jang memilih. Karena pada pemilih2 tidak diberikan kebebasan untuk menentukan siapa2 jang mewakili mereka setjara langsung.
Disamping itu mereka djuga menuntut perobahan dan perombakan personalia DPRGR dan menjingkirkan orang2 ORLA/Sukarno Oriented serta mendesak kepada Pemerintah untuk melaksanakan pembersihan Aparatur negara baik strukturil maupun personil.
Tjenderung Pada Sistim Distrik
Sementara itu pimpinan koordinator kontingan kesatuan2 aksi Bandung Awan Karmawan Burhan menjatakan atas pertanjaan pers, bahwa ketidaksetudjuan terhadap RUU Pemilu itu disebabkan, karena dipakainja sistim pengkotakan proporsionil ala 1955.
Apakah pertanjaan apakah sistim pemilu jang terbaik. Dinjatakan bahwa KAMI, Bandung tjenderung memakai sistim distrik dan untuk itu diminta waktu buat mendidik rakjat dan selama djangka waktu tsb uang untuk Pemilu dipergunakan untuk pembangunan. Dikatakan djuga baik dalam mendjawab pers maupun pernjataan, bahwa KAMI Bandung bertolak dari seminar AD dan Raker KAMI serta Keputusan MPRS. (DTS)
Sumber: KOMPAS (27/11/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 678-680.