PRESIDEN: BAHAS KASUS RESTITUSI PAJAK DENGAN KETUA MA

PRESIDEN :BAHAS KASUS RESTITUSI PAJAK DENGAN KETUA MA [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto memerintahkan Menkeu Mar ‘ie Mohammad menghubungi Ketua MA Purwoto Gandasubrata mengenai vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa kasus restitusi pajak.

“Kami (pemerintah-red) menghormati sepenuhnya wewenang pengadilan negeri. Tetapi Ditjen Pajak mempunyai cukup bukti bahwa uang itu (pengembalian restitusi pajak-red) diterima orang yang tak berwenang, “kata Mar’ie di Bina Graha, Kamis.

Mar’ie datang ke Bina Graha untuk mendampingi Kepala Negara saat menerima Direktur Utama/Presiden Bank Dunia Lewis Preston yang menjanjikan dukungan penuh Iembaga keuangan intemasional itu terhadap pembangunan Indonesia. PN Surabaya baru-baru ini memvonis bebas murni beberapa terdakwa pada kasus penggunaan faktur pajak palsu yang dibuat untuk memperoleh kembali/ restitusi Pajak Pertambahan Nilai.

Mar’ie mengatakan jaksa/ penuntut umum mengajukan banding karena merasa tidak puas terhadap keputusan PN Surabaya tersebut. Uang yang diperoleh para terdakwa inimencapai miliaran rupiah. Perintah Kepala Negara untuk menghubungi Ketua MA itu, kata Mar ‘ie masih merupakan upaya hukum.

Kepala Negara juga memerintahkan Mar ‘ie untuk meneliti setiap indikasi penyalahgunaan penarikan restitusi pajak oleh para pengusaha. Dirjen Pajak Fuad Bawazier baru-baru ini mengatakan kepada pers bahwa keputusan pengadilan Surabaya itu merupakan hambatan bagi jajaran Ditjen Pajak untuk mengamankan uang negara dari para wajib pajak yang nakal.

Kasus Bapindo

Ketika ditanya wartawan apakah dalam pertemuan dengan Kepala Negara jug a dibahas kasus manipulasi kredit Bapindo sebesar Rp1,3 triliun, secara diplomatis Mar ‘ie mengatakan hal itu memang dibahas walau “secara umum”.

“Pinjaman Bapindo kepada pemerintah akan dikonversikan (diubah statusnya­ red) menjadi penyertaan modal,”kata Mar’ie tanpa menyebutkan besarnya pinjaman bank pemerintah ini.

Ia menyebutkan pula upaya memulihkan kondisi keuangan BUMN ini tidak akan menggunakan sedikitpun dana APBN maupun CAP (Cadangan Anggaran Pembangunan).

“Pemulihan Bapindo tidak akan menggunakan APBN tahun 1994/95 dan 1995/96 serta CAP,” tegas Mar ‘ie. Ia menegaskan pula Bapindo akan memenuhi semua kewajibannya.

Sementara itu, ketika ditanya tentang keinginan Depkeu untuk menjajaki kerja sama dengan bank asing guna memulihkan kondisi Bapindo, ia menyebutkan gagasan ini telah disetujui Kepala Negara. (T/Eu02/EU09/24/03/9415:02/RB2)

Sumber: ANTARA (24/03/1994)

__________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 563-564.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.