PRESIDEN BENTUK BADAN KOORDINASI BIMAS
PRESIDEN Soeharto melalui Keppres No.6 tanggal 3 Maret 1979 memutuskan membentuk badan koordinasi Bimas sebagai wadah kordinasi yang menggantikan Badan Musyawarah Bimas yang berbentuk berdasarkan Keppres No. 95/1969.
Badan Kordinasi Bimas diketuai Menteri Pertanian dan beranggotakan para Menteri Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, Keuangan, Nakertrans, Perdagangan dan Koperasi, Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara/Wakil Ketua Bappenas, Menteri Muda Urusan Produksi Pangan, Menteri Muda Urusan Koperasi, Menteri Muda Urusan Transmigrasi dan Gubemur Bank Indonesia.
Sebagai sekretaris badan kordinasi ialah Direktur Jenderal Pertanian Tanaman Pangan. Ketua Badan Koordinasi bertanggungjawab kepada Presiden.
Di bawah badan kordinasi terdapat Satuan Pengendali Bimas sebagai pengganti Badan Pengendali Bimas dulu.
Satuan Pengendali Bimas ini diketuai Menteri Muda Urusan Produksi Pangan. Sedang sebagai sekretarisnya adalah Direktur Jenderal Pertanian Tanaman Pangan dan Sekretaris Menteri Muda Urusan Produksi Pangan sebagai Wakil Sekretaris.
Anggota Satuan Pengendali Bimas (Satdal Bimas) terdiri atas Direktur Jenderal Pengairan Departemen PU, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Koperasi, Dirjen lndustri Kimia Dasar, Asisten Menko Ekuin/Deputi Bidang Ekonomi Bappenas, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan Sekretariat Negara, Dirjen Moneter Dalam Negeri, wakil kepala Bulog, Dirjen PUOD, Kepala Biro Pusat Statistik, Dirjen Penerangan Umum, Dirjen Radio Televisi dan Film serta Kepala Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian.
Di samping itu juga Direktur Perkreditan Bank Indonesia, Dirut Bank Rakyat Indonesia serta pejabat lainnya yang mempunyai hubungan erat dengan pelaksanaan operasional Bimas dan yang dipandang perlu oleh ketua Badan Kordinasi.
Satdal Bimas selaku pelaksana operasional Bimas adalah aparat kordinasi operasional pelaksanaan kebijaksanaan dan penyusunan program bimbingan masal bidang produksi tanaman pangan.
Ketua Satdal bimas bertanggungjawab kepada Presiden dan dalam pelaksanaan tugas se-hari2nya kepada Menteri/ketua Badan Kordinasi Bimas.
Biro-biro
Sekretaris Satdal Bimas membawahkan empat biro, masing2 Biro Administrasi, Perencanaan dan Program, Pengendalian Operasi Lapangan dan Biro Pengendalian Perkreditan dan Sarana produksi.
Kepada Ketua Badan Kordinasi Bimas diperbantukan beberapa tenaga ahli yang terdiri atas para cendekiawan/tenaga ahli baik dari lingkungan departemen, lembaga pemerintah non departemen, maupun dari lingkungan universitas dan perguruan tinggi yang sekaligus merupakan Tim Ahli Ketua Satdal Bimas.
Sedang Sekretariat Satuan Pengendali Bimas dibantu beberapa tenaga teknis dari instansi yang mempunyai kaitan kerja dengan Bimas.
Kegiatan tim teknis se-hari2 dikoordinasikan oleh Wakil Sekretaris Satuan Pengendali Bimas.
Dalam pelaksanaan tugasnya di daerah, ketua Satdal Bimas dibantu Satuan Pembina Bimas propinsi.
Di tingkat kabupaten dibantu oleh Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten sedang di kecamatan oleh Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dan di desa dibantu oleh Satuan Pelaksana Bimas Desa. Masing2 satuan tersebut diketuai Gubernur/kepala daerah tingkat I, Bupati/Kdh tingkat II, camat dan kepala desa.
Gubernur dalam tugas ini dibantu Musyawarah Pembina Bimas propinsi dan Pembina Harlan Bimas propinsi, Bupati oleh Musyawarah Pelaksana Bimas kabupaten dan pelaksana harian Bimas kabupaten.
Sebagai wakil Ketua Musyawarah Pembina Bimas di tingkat propinsi ditunjuk Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian. Sedang yang ditunjuk sebagai Kepala Pembina Harian Bimas ialah Kepala Bimas Pertanian Rakyat propinsi. (DTS)
…
Jakarta, Angkatan Bersenjata
Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (20/03/1979)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 304-306.