PRESIDEN BENTUK BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

PRESIDEN BENTUK BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Presiden Soeharto telah membentuk Badan Pertimbangan Kepegawaian yang mengatur masalah2 yang menyangkut pemberhentian pegawai negeri sipil berpangkat Pembina golongan ruang IV a ke bawah dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV b ke atas serta pejabat eselon I.

Keputusan yang tetapkan di Jakarta, tanggal 11 Desember 1980 itu menyatakan bahwa Badan tersebut bertanggungjawab kepada Presiden. Susunan personalianya adalah, Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara sebagai ketua merangkap anggota, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagai sekretaris merangkap anggota dan anggota2 lainnya meliputi Sekretaris Kabinet, Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan pada Departemen Kehakiman, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah pada Departemen Dalam Negeri dan Ketua Pengurus Korpri.

Tugas Pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian itu adalah memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah, tentang hukum disiplin yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30 I 1980 sepanjang mengenai hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Badan ini juga memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai usul penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil bagi yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas serta pembebasan dari jabatan bagi pejabat eselon I, yang diajukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Tertinggi Lembaga Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen.

Ketua dan Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian menandatangani keputusan yang dijatuhkan atas dasar musyawarah dan mufakat bulat atau dengan mengambil suara terbanyak jika cara pertama tidak tercapai.

Untuk melancarkan pelaksanaan tugas Badan ini, dibentuk sebuah sekretariat yang susunannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara/Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian setelah mendapat persetujuan Menteri Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara.

Pada sekretariat ini ditugaskan sejumlah pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara/Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Badan Administrasi Kepegawaian Negara menanggung biaya yang diperlukan Badan Pertimbangan Kepegawaian tersebut, demikian bunyi Keputusan Presiden Nomor 67 tahun 1980 yang mulai berlaku sejak Kamis minggu kemarin. (DTS)

Jakarta, Antara

Sumber: ANTARA (17/12/1980)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 747-748.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.