PRESIDEN BENTUK BAKORSTANAS, TUGAS KOPKAMTIB DINYATAKAN SELESAI
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto melalui keputusan No. 29 tahun 1988 membentuk Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas), kemudian dengan Keppres No. 253/M/1988 mengangkat Pangab Jenderal TNI Try Sutrisno menjadi ketua badan tersebut.
Keppres No.25/1988 tertanggal 5 September itu juga mencabut Keppres No.9 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan prosedur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Menteri Sekretaris Negara Drs. Moerdiono menjelaskan di Bina Graha Jakarta Selasa siang bahwa badan tersebut bertugas mengkoordinasikan upaya departemen dan instansi lain dalam rangka pemulihan, pemeliharaan dan pemantapan stabilitas nasional dari berbagai hambatan, gangguan dan tantangan sesuai fungsi masing-masing.
Dengan adanya badan itu maka tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) dianggap telah selesai sehingga pengamatan stabilitas nasional itu dapat dilakukan oleh instasi-instansi departemen yang bersangkutan.
Berdasarkan Keppres No. 252/M/1988 Presiden memberhentikan dengan hormat Jenderal L.B. Moerdani dari jabatannya sebagai Panglima Kopkamtib disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas segala pengabdian tenaga pikiran yang telah diberikan melaksanakan tugas tersebut.
Mensesneg menjelaskan, semua peraturan yang dikeluarkan oleh Kopkamtib dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ada perubahan. Keppres No. 253/M/1988 tentang pengangkatan Pangab menjadi Ketua Bakorstanas dikeluarkan tanggal 6 September 1988.
Moerdiono mengungkapkan, Presiden juga telah mengambil keputusan untuk mencabut Inpres No. 9/1977 yang mengatur tentap Operasi Tertib (Opstib).
“Ini tidak berarti langkah-langkah penertiban di kalangan aparatur negara menjadi kendor, bahkan diharapkan kegiatan pengawasan melekat (waskat) yang sekarang sedang digagalkan dapat ditingkatkan lagi,”kata Moerdiono .
Bertanggung Jawab Pada Presiden
Bakorstanasjuga bertugas menyampaikan usul kebijaksanaan dan tindak yang diperlukan kepada Presiden sebagai bahan untuk pengambilan keputusan atau pemberian petunjuk bagi terselenggarannya upaya pemulihan, pameliharaan dan pemantapan stabilitas nasional
Kedudukan Bakorstanas bersifat non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Di tingkat daerah diadakan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional tingkat Daerah (Bakorstanasda) yang diketuai oleh Panglima Kodam.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya Pangab selaku Ketua Bakorstanas menggunakan seluruh jajaran staf di lingkungan Mabes ABRI secara fungsional.
Bakorstanas menyelenggarakan fungsi mengumpulkan dan mengolah data serta informasi mengenai berbagai kemungkinan timbulnya hambatan, tantangan ancaman dan gangguan.
Badan itu juga memantau pelaksanaan upaya departemen atau instansi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi serta memberi petunjuk bagi penyelesaian masalah itu.
Bakorstanas beranggotakan sekretaris menko, wakil-wakil dari Mabes ABRI, angkatan, polisi, Kejaksaan Agung dan Bakin Ketua Badan itu juga dapat menetapkna wakil dari beberapa departemen atau instansi sebagai anggota tidak tetap sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Atas pertanyaan wartawan, Moerdiono mengakui adanya perbedaan suasana yang mendasar antara Bakorstanas dengan Kopkamtib. Ia menjelaskan Kopkamtib lahir dari situasi yang perlu diatasi secara khusus sehubungan dengan timbulnya pemberontakan G30S/PKI tahun 1965.
Jadi tugas pokok Kopkamtib dianggap selesai dan dalam rangka pemantapan kerangka landasan pembangunan tentu fungsionalisasi semua departemen dan instansi perlu lebih dimantapkan , demikian Moerdiono.
Sumber : ANTARA(06/09/1988)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 416-417.