PRESIDEN BERBICARA DENGAN PENGUSAHA WEF

PRESIDEN BERBICARA DENGAN PENGUSAHA WEF

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menegaskan bahwa monopoli bagi perseorangan atau goIongan tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Pancasila, namun penguasaan sumber hajat orang banyak oleh pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945.

Penegasan itu dikemuk akan Kepala Negara di Istana Merdeka, Kamis ketika berbicara dengan sekitar 94 pengusaha dari 19 negara yang tergabung dalam wadah World Economic Forum. Para pengusaha tersebut antara lain berasal dari Indonesia, Singapura, Arab Saudi, Belgia, Finlandia, Jerman Barat, dan Amerika Serikat.

Hal itu dikemukakan Presiden ketika menjawab pertanyaan pengusaha tentang kapan Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan peraturan perundangan  anti monopoli.

Presiden Soeharto mengatakan pada akhir-akhir ini memang sering disorot masalah monopoli di Indonesia sehingga kemudian timbul saran tentang perlu dibuatnya undang-undang anti monopoli.

Presiden Soeharto mengatakan kepada para investor tersebut bahwa cita-cita bangsa Indonesia adalah meningkatkan  kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 menetapkan negara berkewajiban untuk menguasai kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

“Penguasaan itu bisa secara langsung misalnya seperti Pertamina atau juga PLN. Tapi penguasaan juga bisa tidak perlu secara fisik, tapi melalui peraturan perundangan.

Kalau penguasaan itu diartikan sebagai monopoli maka itu sebenarnya adalah monopoli yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD 45,” kata Kepala Negara.

Selanjutnya Presiden mengatakan

“monopoli untuk orang perseorangan atau golongan memang tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Pancasila itu sendiri. Inilah masalahnya dalam merumuskan undang-undang antimonopoli yang bagaimana. Hal itu harus dirumuskan sebaik-baiknya”.

Karena itu Presiden meminta para pengusaha asing tersebut untuk mempelajari situasi dan kondisi Indonesia antara lain tentang konstitusi (UUD 45 red) dan rakyatnya. Namun dalam kesempatan itu Kepala Negara memberikan jaminan bagi kelanjutan usaha para investor tersebut.

Perusahaan Menengah

Presiden Soeharto dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pemerintah juga membuka kesempatan bagi perusahaan menengah dan kecil asing untuk berusaha di Indonesia selain perusahaan besar.

“Penanaman modal asing memang tidak hanya untuk yang besar tapi juga terbuka untuk yang kecil dan menengah terutama untuk yang belum mungkin dilaksanakan pengusaha-pengusaha Indonesia,” kata Presiden.

Sebelumnya Presiden secara panjang lebar menjelaskan situasi ekonomi di dalam negeri dengan mengatakan bahwa Bangsa Indonesia bertekad tetap melanjutkan pembangunan melalui prinsip-prinsip yang telah ditentukannya sendiri.

Sumber: ANTARA (22/10/1987)

 

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 565-566

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.