PRESIDEN: BERIKAN KEMUDAHAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Jakarta, Bisnis Indonesia
Presiden Soeharto kemarin memerintahkan pemberian kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dan dipercepatnya produk-produk pemerintahan yang bersangkutan dengan perizinan dan pelayanan umum, terutama untuk menghadapi perkembangan ekonomi dan perdagangan regional.
“Tingkatkan koordinasi pelayanan, dan para pejabat harus segera menuntaskan produk yang berhubungan dengan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pesannya kepada Menteri PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) Sarwono Kusumaatmadja di Jl. Cendana kemarin.
“Tidak ada alasan untuk menunda-nunda koordinasi peningkatan pelayanan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Satwono Kusumaatmadja, mengutip, Presiden selepas pertemuan mereka di Jl. Cendana.
Peningkatan koordinasi pelayanan itu sangat mendesak, kata Sarwono. “Apalagi Indonesia sudah punya perjanjian dengan negara-negara Asean lainnya untuk menjadikan wilayah ini sebagai kawasan perdagangan bebas dalam waktu 15 tahun secara bertahap.”
Jika ASEAN sudah memiliki kawasan perdagangan bebas dan Indonesia tetap kalah cepat, mungkin yang terjadi adalah produk mereka membanjir ke negeri ini karena mereka lebih kompetitif, sementara Indonesia tidak dapat mempengaruhi pasar mereka.
Menurut Menteri, sebetulnya pemerintah berorientasi agar pelayanan kepada masyarakat disederhanakan. Hal-hal yang tidak perlu harus mulai dihilangkan dari segala macam pengaturan yang ada.
Memang ada kecenderungan bahwa pekerjaan-pekerjaan ke arah itu tidak secepat yang seharusnya, kata Sarwono. Dalam kaitan itulah Presiden mengingatkan supaya tugas-tugas untuk memperendah pelayanan lebih dipercepat, karena bangsa Indonesia sedang menghadapi saingan yang ketat dari bangsa-bangsa lain di bidang ekonomi.
“Salah satu cara untuk lebih bersaing dengan mereka adalah dengan mempercepat pekerjaan, karena salah satu unsur kompetisi yang paling penting dalam dunia moderen adalah unsur kecepatan.”
Menpan merujuk upaya Mendagri Rudini dan Menmud Perindustrian Tunky Ariwibowo untuk menyederhanakan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk suatu pabrik yang berada di kawasan industri.
Hal itulah, katanya, yang sedang diperbarui oleh pemerintah, sehingga kalau ketentuan barunya muncul, proses IMB bagi pabrik di kawasan industri itu akan dipersingkat menjadi selama tujuh hari dibandingkan saat ini 40-50 hari.“Kita harus melakukan ini karena di negara-negara Asean pengurusan IMB pabrik di kawasan industri hanya memakan waktu 1-3 hari,” kata Sarwono.
Sumber : BISNIS INDONESIA (04/06/1992)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIV (1992), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 108-109.