PRESIDEN DAN ABRI
Jakarta, Merdeka
UUD 1945 pasal 10 menyatakan Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. KekuasaanÂkuasaan Presiden dalam pasal itu merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.
Karena itu adalah konstitusional, manakala Presiden dengan kekuasaan dan kedudukan yang dimilikinya bisa mengangkat dan memberhentikan para pimpinan teras. Angkatan Bersenjata tadi. Sehingga secara hakiki sesungguhnya Presiden memang bisa dinyatakan sebagai Panglima Tertinggi ketiga Angkatan Bersenjata tadi.
Oleh karena itu pula, loyalitas terhadap Presiden dari panglima atau pimpinan teras ketiga Angkatan Bersenjata merupakan sesuatu yang “mutlak”. Pendeknya, merupakan suatu kemestian atau keniscayaan. Mereka sesungguhnya merupakan bawahan Presiden sebagai panglima tertingginya. Barangkali ada sementara kalangan yang mempertanyakan, mengapa hal ini harus
kita ungkapkan kembali. Hal ini dimaksudkan, agar RUU Pertahanan Keamanan yang kini digodok dilingkungan DPR tidak lepas kendali. Artinya segala bentuk dan upaya mempertanankan negara seharusnya mencakup pula keamanan Presiden sebagai Kepala Negara.
Lembaga kepresidenan adalah suatu lembaga konstitusional yang benar-benar harus kita hormati. Lembaga itu merupakan produk UUD 45 yang telah pula menjelaskan kekuasaannya sekaligus. Secara tegas bisa dibaca dalam pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14 dan 15. Dalam pasal-pasal tadi jelas kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara merupakan atasan dari para pemimpin teras Angkatan Bersenjata.
Antara keduanya sama sekali bukan merupakan lembaga yang sama tinggi. Para pimpinan teras Angkatan Bersenjata boleh dikatakan merupakan pembantu atau bawahan presiden. Artinya atasan tertingginya dari Angkatan Bersenjata adalah Presiden sebagai Kepala Negara.
Namun demikian, harus disadari dan diakui bahwa Angkatan Bersenjata RI secara historis memang merupakan kekuatan sosial dan sekaligus kekuatan politik. Karena memang dilahirkan dari, oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia sendiri.
Mereka lahir dari Rakyat dan memang keberadaannya diarahkan untuk kepentingan pertahanan Rakyat dan Bangsanya. Oleh karena itu manakala dia mencoba-coba menjauh dari sumbernya sendiri, niscaya dia akan mati.
Dalam kaitan ini Wajar kalau Presiden Soeharto berulangkali menegaskan bahwa angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah tentang Rakyat, pejuang-pejuang yang memikul senjata. Yang seluruh pengabdiannya ditujukan demi kepentingan seluruh Rakyat dan bangsanya.
Dia pun berjalan dalam satu lorong yang sama dengan Presiden atau Kepala Negaranya sendiri yang memperoleh mandat dari seluruh wakil-wakil Rakyat lewat MPR. Mereka seperti doktrin yang dianut pihak kemiliteran dimana punya harus selalu berpegang teguh pada prinsip “follow the leader” (selalu mengikuti jejak pemimpin). Peran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia selama ini cukup tinggi.
Berulangkali unsur militer di negeri ini menjadi pelopor dalam setiap perkembangan Sejarah. Karena mereka memiliki senjata, mereka dengan sigap bisa melakukan hal-hal yang mendesak dan sangat dibutuhkan.
Beberapa pemberontakan bersenjata yang pernah terjadi di negeri ini, semakin jelas membuktikan betapa tingginya peran ABRI. Berkat dukungan Rakyat, ABRI sampai saat ini telah berhasil mempertahankan UUD 45 dan Pancasila. Dan dalam fungsinya sebagai kekuatan sosial politik, peran ABRI pun cukup mantap.
Dalam kaitan ini masih ada sementara kalangan masyarakat yang mengkaji peran pendekatan keamanan (sekuriti) seringkali lebih menonjol katimbang pendekatan sosialnya. Padahal pada hakekatnya ABRI seharusnya melakukan sistim pendekatannya adalah sistim pendekatan yang berlandaskan keamanan masyarakat (social security approach).
Mewujudkan rasa aman, tenteram dan tertib masyarakat adalah yang seharusnya menjadi sasaran dan tujuan ABRI. Karena Presiden selaku panglima tertingginya sendiri memang merupakan mandataris wakil-wakil Rakyat di MPR. Dan MPR merupakan wakil-wakil yang seharusnya menyalurkan seluruh aspirasi Rakyat.
Dengan hubungan yang intim diantara Presiden selaku pimpinan tertingginya disatu, pihak dengan seluruh jajaran ABRI beserta para pimpinan terasnya dipihak lain niscaya harapan dan cita-cita seluruh Rakyat untuk membangun masyarakat adil dan makmur bisa terwujud. lni artinya, kemanunggalan rakyat-ABRI yang dipimpin Presiden akan merupakan jaminan suatu keberhasilan.
Sumber: MERDEKA (09/02/1988)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 395-396.