PRESIDEN DAN WAKILNYA TIDAK HARUS ABRI – NON ABRI ATAU JAWA – LUAR JAWA
PRESIDEN DAN WAKILNYA TIDAK HARUS ABRI – NON ABRI ATAU JAWA – LUAR JAWA
Daryatmo : Konsensusnya adalah “Bisa Bekerja Sama”
Ketua DPR/MPR Daryatmo mengatakan yang menjadi masalah untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden bukan soal ABRl atau non ABRl tetapi apakah mereka bisa bekerja sama dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana disyaratkan oleh MPR yang mengangkat mereka.
Hal itu dikemukakan Daryatmo Sabtu pagi kepada wartawan menanggapi suara2 yang sering mempersoalkan adanya “konsensus” tentang jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu.
Suara2 tsb yang santer antara lain mempersoalkan seolah-olah sudah ada konsensus atau aturan yang tidak tertulis bila Presiden dijabat dari ABRl maka wakilnya harus non ABRI atau kalau Presidennya dari Jawa maka wakilnya harus dari luar Jawa.
Dengan tegas Daryatmo menolak adanya aturan yang tidak tertulis seperti itu. Menurutnya kalau hal seperti itu dipersoalkan maka masalahnya bisa berkembang jauh ke arah “SARA” (Sukuisme, Agama, Ras, Antar Golongan) yang antara lain bisa menyangkut soal agama.
Ia menjelaskan dalam keadaan seperti sekarang ini di mana salah satu pasal dalam UUD 45 menyebutkan bahwa Presiden harus orang Indonesia asli tidak menjadi persoalan.
Tetapi katanya pasal itu akan memerlukan suatu penjelasan yang lebih tegas lagi di masa mendatang apabila proses pembauran sudah berjalan dengan baik. Kata orang “Indonesia asli” harus dijelaskan apakah keturunan yang ke tujuh atau keberapa, kata Daryatmo, dengan menambahkan bahwa masalah itu harus sudah dipikirkan sejak sekarang.
Referendum
Menurut Daryatmo yang penting dalam komposisi jabatan seperti itu, antara presiden dan wakilnya harus bisa bekerja sama “sebab kalau tidak, akan memgikan rakyat” katanya.
Menjawab pertanyaan soal referendum yang akhir2 ini muncul kembali, Daryatmo dengan tegas mengatakan ia belum menemukan jalan keluar yang lain untuk mengatasi pasal 37 UUD 45 tentang perobahan UUD tsb selain dengan jalan referendum sebagaimana pernah dinyatakan Presiden dalam pidatonya di berbagai tempat.
Ia mengutip pendapat2 mengenai hal itu seperti ada yang menganggap tidak perlu referendum dengan alasan sudah ada klausul dalam UU Pemilu yang menyebutkan Pemilihan Umum tidak untuk membuat UUD yang baru. “Tetapi itu kan dalam bentuk Undang-undang,” katanya.
Ia juga menunjuk pendapat yang mendasarkan alasan pada penjelasan UUD 45 yang menyebutkan MPR diberi mandat sepenuhnya. Juga pendapat lain yang mendasarkan pada TAP MPR yang sekarang masih berlaku bahwa MPR tidak akan mengubah UUD 45.
Referendum tsb menurut Ketua DPR/MPR merupakan jalan keluar bila pengangkatan anggota MPR yang sudah merupakan konsensus itu dipersoalkan. Padahal menurutnya pengangkatan itu dimaksudkan untuk mengamankan pasal 27 tsb. “Saya belum menemukan jalan lain untuk mengatasi pasal 37 selain referendum,” ia mengulangi.
Tentang Rancangan GBHN yang pada pelantikan anggota DPR/MPR yad akan disampaikan oleh Mandataris MPR/Kepala Negara, Daryatmo berkata, itu hanya merupakan saran kepada Badan Pekerja MPR.
“Saran itu boleh diterima atau tidak” Presiden sebagai Mandataris MPR telah mengalami sendiri persoalan2 pembangunan.” Karena itu beliau yang tahu masalah2 dalam pembangunan,” ia menjelaskan.
Daryatmo menilai untuk mengukur keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan Mandataris MPR harus dengan kacamata GBHN. Hal itu menurutnya sangat penting karena mengukur pelaksanaan pembangunan tanpa menggunakan tolok ukur GBHN adalah tidak obyektif dan lebih dari itu berarti tidak menghormati GBHN sebagai keputusan rakyat itu sendiri.
Hambatan
Menjawab pertanyaan tentang hambatan pokok dalam pelaksanaan pembangunan Daryatmo berkata situasi internasional yang tidak menentu di berbagai bidang seperti ekonomi, politik dankeamanan sangat mempengaruhi Indonesia. ”Tidak bisa tidak, kita kena getahnya”. Hambatan lain menurut Daryatmo adalah masalah pembersihan aparatur negara.
Ia mengingatkan dulu ketika Pak Harto diangkat sebagai Mandataris MPR, mengalami kesulitan untuk memulai tugasnya, karena menghadapi alternatif apakah pembersihan aparatur negara dilakukan lebih dulu sebelum membangun atau sambil membangun melakukan penertiban dan pembersihan.
Kalau pembangunan harus menunggu dilakukannya penertiban rakyat sudah tidak sabar Iagi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Karena itu kebijaksanaan yang ditempuh adalah membangun sambil melakukan pembersihan, kata Daryatmo.
Ia pun menjelaskan, “Sebab itulah lahir inspektur2 dalam tubuh aparatur negara.” Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah lama tidak berfungsi, difungsikan kembali dan dibentuk pula operasi penertiban atau Opstib. Memang katanya pembersihan itu tidak bisa tercapai 100 persen tetapi yang penting harus ada ikhtiar seoptimal mungkin.
Ia juga menyebut lahirnya KUHAP yang sangat menonjol sebagai salah satu ikhtiar karena menyangkut nasib pribadi ” warga negara”. Ini merupakan hasil yang besar dalam kerja sama antara eksekutif dan legislatif kata Daryatmo.
Daryatmo menilai pembangunan yang telah dilaksanakan dengan triloginya itu sudah sangat baik Trilogi pembangunan yang menyangkut pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas merupakan hal yang saling berkait.
Sampai batas-batas tertentu baik yang menyangkut pembangunan maupun pembersihan aparatur negara menurut Daryatmo sekarang ini masih bisa dikontrol. (RA)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber : SINAR HARAPAN (14/08/1982)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VI (1981-1982), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 788-790.
