PRESIDEN HARAPKAN: BUUD DAN KUD HRS BERFUNGSI SECARA SEHAT DAN EFEKTIF

PRESIDEN HARAPKAN: BUUD DAN KUD HRS BERFUNGSI SECARA SEHAT DAN EFEKTIF

Presiden Soeharto mengharapkan agar Badan Urusan Unit Desa (BUUD) sebagai organisasi ekonomi dalam tata ekonomi daerah pedesaan harus benar2 dapat berfungsi secara sehat dan efektif sehingga mampu melayani kebutuhan para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

Harapan Kepala Negara ini dikemukakan kepada Menpen Sumarlin di Bina Graha, Jakarta, Sabtu siang sehubungan dengan usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan BUUD/KUD sesuai dengan instruksi Presiden No.2 tahun 1978.

Menpan selesai diterima Presiden menjelaskan kepada pers peraturan pelaksanaan instruksi Presiden No. 2/1978 mengenai BUUD/KUD yang dikeluarkan berbagai departemen itu perlu lebih disempurnakan sehingga sesuai dengan maksud dan isi instruksi Presiden tersebut.

Presiden menegaskan pula bahwa BUUD/KUD perlu dibentuk disetiap wilayah kecamatan.

Oleh karena itu, didalam suatu wilayah belum ada KUD-nya perlu dibentuk wadah ekonomi tersebut.

Setiap KUD perlu didampingi BUUD yang merupakan badan penasehat KUD. Dalam BUUD ini bisa duduk pemuka dan tokoh2 masyarakat di lingkungan wilayah kecamatan bersangkutan, pegawai negeri dan pamong-desa.

Mereka yang duduk dalam BUUD itu tidak digaji karena mereka duduk dalam badan ini melakukan tugas kemasyarakatan.

Mereka Juga Tidak Boleh Duduk Dalam KUD

Ditegaskan pula bahwa pamong-desa ikut bertanggungjawab dalam pembentukan BUUD/KUD didaerahnya. Oleh karena itu camat dan lurah bertanggungjawab memperlancar pembentukan BUUD/KUD di daerahnya.

Berlaku pula ketentuan bahwa pengesahan pembentukan BUUD dilakukan Kepala Kantor Wilayah Koperasi Kabupaten dan rapat anggota KUD dengan memperhatikan pertimbangan camat setempat.

Jika perlu disetiap wilayah kecamatan dan dibentuk lebih dari satu BUUD/KUD, sehingga wilayah koperasi kabupaten dan rapat anggota KUD, dengan memperhatikan pertimbangan camat setempat.

Jika perlu disetiap wilayah kecamatan dapat dibentuk lebih dari satu BUUD/KUD, sehingga pada akhir Repelita III nantinya setiap desa sudah dapat dilayani koperasi primer KUD ini.

Pembinaan BUUD/KUD ini dilakukan secara terpadu. Pihak yang bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengembangan BUUD/KUD ini ditingkat pusat.

Pembinaan BUUD/KUD ini dilakukan secara terpadu, pihak yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan BUUD/KUD ini ditingkat pusat Menteri

Muda urusan Koperasi di tingkat daerah tingkat I Gubernur IKDH di tingkat daerah tingkat II para Bupati dan Walikota dan diwilayah kecamatan adalah camat.

Dengan demikian menurut Sumarlin terdapat garis tanggungjawab yang tegas dan jelas mulai dari tingkat teratas sampai sampai tingkat paling bawah dalam hal pembinaan danpengembangan BUUD/KUD ini.

Dalam hal pelaksanaan Instruksi Presiden No. 2/1978 ini, Kepala Negara telah memberikan petunjuk2nya kepada Mendagri, Menteri Muda Urusan Koperasi, Menpan, Menteri Pertanian dan Menteri Sekretariat Negara. (DTS)

Jakarta, Suara Karya

Sumber: SUARA KARYA (10/09/1979)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 327-329.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.