PRESIDEN: HUKUM JUGA HARUS MAMPU MENJAWAB KEMAJUAN

PRESIDEN: HUKUM JUGA HARUS MAMPU MENJAWAB KEMAJUAN[1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menyatakan, sektor hukum tidak hanya harus memiliki unsur­ unsur keadilan dan kebenaran tapi juga mampu menjawab kemajuan serta memanfaatkan berbagai peluang. Ketika membuka Seminar Hukum Nasional di Istana Negara, Senin, Kepala Negara mengemukakan, majunya hukum nasional akan mengakibatkan bangsa In­donesia memiliki posisi yang sama tinggi dengan bangsa maju.

Dunia masa depan merupakan dunia yang lebih terbuka, terutama di bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kata Presiden .

“Keterbukaan tadi juga membawa pengaruh di bidang hukum. Kita akan menghadapi lebih ban yak lagi masalah yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dan perjanjian internasional,” kata Presiden yang didampingi Menkeh Oetojo Oesman.

Pada acara yang dihadiri pula Ketua MPR/ DPR Wahono, Ketua MPA Purwoto Gandasubrata serta Jaksa Agung Singgih, Kepala Negara mengingatkan bahwa para ahli hukum nasional hams mampu menghadapi masa depan itu secara tepat. Ketika berbicara tentang pembangunan sektor hukum, Presiden menyatakan pengembangan bidang ini erat hubungannya dengan berbagai bidang lainnya seperti politik, sosial budaya dan pertahanan serta keamanan.

“Tidak mungkin memisahkan pembangunan hukum dengan pembangunan di bidang-bidang lainnya . Hukum merupakan salah satu sarana  penting untukmenegakkan ketertiban, keadilan dan rasa tenteram,” kata Presiden kepada 350 ahli hukum yang mengikuti seminar lima hari ini.

Terpengaruh

Kepada para ahli hukum dari Depkeh dan berbagai instansi pemerintah dan perserorangan itu, Kepala Negara mengingatkan belum terwujudnya sistem hukum nasional sekarang ini mempengaruhi berbagai bidang lainnya.

“Belum terwujudnya sistem hukum nasional dewasa ini juga dirasakan pengaruhnya dalam pembangunan di bidang-bidang lain seperti ekonomi, politik, sosial serta pertahanan dan keamanan,” kata Presiden.

Karena itulah, pemerintah bertekad agar pada PJP II segala kemampuan harus dikerahkan supaya hukum mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.

Pada kesempatan itu, Kepa la Negara kembali mengingatkan para ahli hukum untuk mempercepat penggantian peraturan dari ketentuan masa penjajahan BeIanda ke ketentuan yang berdasarkan hukum nasional.

“Peraturan-perundangan warisan penjajahan itu jelas tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita bangsa merdeka. Kita harus membuat peraturan perundangan yang merupakan hasil karya nasional, yang mencerminkan falsafah Pancasila dan UUD 45,” kata Presiden.

Sebelumnya, Menkeh Oetojo Oesman melaporkan seminar ini bertujuan mengumpulkan masukan dari berbagai ahli baik teoritis maupun praktis, bagi penyusunan kebijaksanaan hukum selama PJP II.

“Selama PJP I, memang telah diupayakan pembangunan sektor hukum. Namun karena sampai GBHN 1988, hukum masih tergabung dalam satu sektor bersama politik dan penerangan maka pembangunannya agak tertinggal dari bidang-bidang lainnya,” kata Oetojo.

Karena itu, hukum yang sekarang telah menjadi sektor tersend iri pada GBHN 1993 maka pembangunannya perlu dipercepat, sehingga benar-benar mampu mengayomi rakyat. Setelah membuka seminar ini, Kepala Negara beramah tamah dengan para peserta antara lain Oetojo Oesman, serta dua mantan Menkeh masing-masing Mochtar Kusumaatmadja dan Ismail Saleh.(T/EU02/DN07/25/07/9413:26/RU 1/13:58)

Sumber: ANTARA(25/07/1994)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 580-581.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.