PRESIDEN INSTRUKSIKAN MENRISTEK JAJAKI PEMBUATAN HUKUM PATEN
Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Menteri Riset dan Teknologi Habibie untuk menjajaki kemungkinan dibuatnya suatu hukum paten (patent law) di Indonesia).
Menteri Riset dan Teknologi Habibie mengatakan hal itu kepada wartawan selesai diterima Presiden Soeharto di Istana Merdeka, Sabtu siang, yang berlangsung lebih kurang tiga jam.
Menurut Presiden, hukum paten itu penting artinya untuk melindungi barang produksi dalam negeri dan sekaligus untuk melindungi barang apa yg didatangkan dari luar negeri bisa terlaksana dalam rangka kerja sama internasional.
Menteri Habibie menegaskan, hukum paten itu penting karena untuk melindungi penemuan baru oleh ahli2 Indonesia atau orang2 Indonesia perlu diamankan dengan adanya suatu hukum paten.
Hukum paten itu harus dikembangkan guna melindungi barang2 produksi dalam negeri dan barang2 yang masuk ke negeri ini termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan dari luar, katanya menambahkan.
Untuk mempelajari terbentuknya suatu hukum paten di Indonesia, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Riset dan Teknologi untuk membentuk sebuah tim yang terdiri dari unsur2 Departemen Kehakiman, Perindustrian, Perdagangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta dari para ahli hukum.
Kepada Presiden Soeharto, Menteri Riset dan Teknologi melaporkan perkembangan industri Pindad, Nurtanio dan Penataran Angkatan Laut (PAL) di Surabaya.
Atas pertanyaan wartawan, Menteri mengatakan, kerja sama teknologi dengan Jepang meliputi berbagai bidang di antaranya yang sudah berjalan adalah kerja sama dalam bidang industri kereta api. Kerja sama lainnya misalnya di bidang pembuatan kapal tangki. (DTS)
…
Jakarta, Antara
Sumber: ANTARA (25/01/1981)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 480.