PRESIDEN MINTA MASALAH TANAH DITANGANI LEBIH ARIF

PRESIDEN MINTA MASALAH TANAH DITANGANI LEBIH ARIF[1]

Jakarta, Kompas

Presiden Soeharto minta agar masalah tanah diselesaikan dengan lebih arif dan bijaksana, khususnya dalam menyelesaikan masalah tanah telantar, baik yang disediakan bagi perindustrian maupun perumahan.

“Masalah lain yang tadi ditanyakan Presiden mengenai  tanah-tanah yang ditelantarkan, atau tidak diusahakan sebagaimana mestinya,” kata Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Soni Harsono kepada wartawan usai bertemu Presiden Soeharto di Istana Merdeka, Senin (24/10). Kepada Presiden, Soni melaporkan langkah peningkatan pelayanan dan peranan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sesuai melapor Presiden, Soni mendefinisikan tanah terlantar sebagai tanah yang sudah bersertifikat, tapi belum juga dibangun. Tanah-tanah itu, katanya, ada yang didapat melalui proses jual beli biasa atau pemberian izin lokasi, khususnya untuk tanah luas. Ditegaskan, masalah ini harus ditertibkan, karena tanah-tanah tersebut diberikan kepada perusahaan untuk pembangunan. Hingga saat ini, upaya penertiban masih pada taraf menginventarisasi. “Banyak yang berpendapat bahwa ini kalau ditelantarkan menjadi tanah negara tanpa ganti rugi,” katanya. Soni meminta, pihak-pihak terkait segera merumuskan masalah tanah telantar dan segera mengambil tindakan bagi pihak yang menelantarkan tanah terutama tanah kawasan industri. Termasuk, masalah perizinan. Menyinggung masalah perizinan perumahan di daerah, Soni menjelaskan, izin prinsip perumahan diminta dari pemda. Setelah mendapat izin prinsip, baru kemudian diuruskan izin lokasi. Yang sering terjadi, kata Soni, banyak pihak tidak mengurus izin lokasi setelah mendapat izin prinsip.

Jual Beli Izin

Menurut Soni, Presiden Soeharto meminta agar seluruh masalah itu ditangani dengan lebih arif dan bijaksana. Presiden mengharapkan, pihak-pihak terkait benar­ benar mengambil tindakan untuk mengamankan dan memanfaatkan tanah bagi peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. Soni mengakui  adanya laporan  tentang izin prinsip  atau izin lokasi tersebut. Menurut dia, banyak pihak tidak berani melaporkan karena ada kemungkinan mereka membeli izin lokasi si pengusaha. “Lebih untung barangkali, tetapi ini kan nggak boleh.” Karena itu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dalam masalah tersebut, setidaknya dimasukkan dalam daftar black-list. “Sulitnya, soal pernilikan perusahaan kini makin canggih. Yang dibeli bukan cuma izin lokasi, tetapi sudah saham-sahamnya. Jadi sebenarnya perusahaan ini sama, tetapi jual beli sahamnya kan belum diatur. Artinya, bila dikasih ijin kepada si A, tetapi Amen jual secara terselubung sahamnya, sehingga kita tak bisa deteksi”. Dilanjutkan, “Dia lapor lagi, mengenai perusahaan yang sudah punya izin prinsip itu. Kita cek, ternyata tidak ada. Jadi mestinya belum ada izin lokasi, belum bisa diberikan alokasi tanah itu. Yah harusnya kita berikan, itulah keandalan ya.” Soni Harsono mengakui, masalah tanah memang tidak sederhana. la menjanjikan akan memperbaiki sistem yang ada sekarang.

Sumber :KOMPAS ( 25/10/1994)

___________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 782-783.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.