PRESIDEN: PEMILIKAN TANAH DI KOTA HARUS DIBATASI[1]
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto menegaskan penguasaan atau pemilikan tanah di daerah perkotaan harus dibatasi yang diatur melalui peraturan peundangan untuk mewujudkan penyebaran pemilikan tanah oleh masyarakat. Ketika membuka Raker BPN di Istana Negara, Kamis, Kepala Negara menginstruksikan seluruh jajaran BPN untuk memperhatikan setiap keluhan masyarakat walau telah banyak ditempuh usaha peningkatan pelayanan.
“Pemegang hak atas tanah harus berusaha agar tanahnya membawa manfaat bagi dirinya sendiri dan masyarakat. Menelantarkan tanah merupakan perbuatan yang bertolak belakang dengan fungsi sosial atas tanah,” tegas Presiden.
Presiden, yang didampingi Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Soni Harsono, mengatakan, pembatasan pemilikan tanah itu perlu dilakukan untuk menghindari penumpukan pemilikan tanah pada satu tangan atau golongan.
“Karena itu, perlu dibuat peraturan perundangan yang membatasi penguasaan tanah atau pemilikannya di kota-kota,” kata Presiden pada acara pembukaan raker yang dihadiri pula Ketua MA Purwoto Gandasubrata.
Diingatkan pula, selama ini dalam rangka pembangunan daerah perkotaan telah banyak diterbitkan izin lokasi.
“Namun tidak sedikit di antara mereka yang telah mendapat izin belurn juga memulai kegiatannya. Keadaan ini jelas menghambat pelaksanaan pembangunan. Bahkan, dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Presiden.
Menelantarkan tanah merupakan perbuatan yang bertolak belakang dengan fungsi sosial tanah. Karena itu, perlu pula disusun peraturan mengenai penelantaran tanah, yang ketentuan dasarnya telah tercantum dalam peraturan perundangan yang sudah ada.
“Pembangunan yang meningkat hampir di seluruh aspek kehidupan memang akan memerlukan tanah yang makin luas. Padahal luas tanah tidak bertambah. Karena itu, jika tidak ditangani dengan cepat dan teliti maka masalah tanah akan merupakan masalah peka dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” kata Presiden.
Obyek Spekulasi
Pada acara yang dihadiri pula Menteri Negara LH Sarwono Kusumaatmadja, Menteri PU Radinal Moochtar, serta Mentrans dan PPH Siswono Yudohusodo, Kepala Negara berulang kali menekankan arti penting penggunaan tanah.
“Nilai tanah terus meningkat sejalan dengan meningkatnya kebutuhan tanah bagi pembangunan. Keadaan itu membuka peluang untuk menjadikan tanah sebagai obyek spekulasi. Karena itu harus dicegah,”kata Presiden.
Kenaikan harga tanah yang tidak wajar akan mengakibatkan sulitnya pengadaan tanah bagi pembangunan. Atas rumitnya penanganan masalah pertanahan, maka Presiden memberikan pengarahan kepada 350 jajaran BPN yang akan mengikuti raker hingga 5 Maret itu. “Pertama, menyempurnakan perangkat hukum dalam peraturan perundangan sehingga mampu menampung masalah yang timbul sesuai dengan perkembangan kepentingan masyarakat,” kata Presiden. Langkah lain yang harus ditempuh jajaran BPN adalah meningkatkan kemampuan serta organisasi jajarannya, serta mewujudkan catur tertib yang menyangkut tertib bukum, administrasi, penggunaan serta pemeliharan lingkungan hidup.
Perhatikan Keluhan
Ketika menekankan arti penting peningkatan pelayanan terbadap masyarakat, Presiden menyebutkan BPN selama ini memang telah berusaha memperbaiki mutu pelayanannya.
“Namun, di lain pihak, tidak sedikit kita mendengar keluhan masyarakat tentang pelayanan aparatur yang menangani masalab pertanahan. Keluhan itu perlu kita perhatikan,” tegas Kepala Negara .
Untuk menyelesaikan keluhan-keluhan itu, seluruh jajaran BPN dituntut menunjukkan keterbukaan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Hal ini makin terasa penting untuk mencegah pibak-pihak yang akan mengambil keuntungan dari proses pengurusan masalah tanah,” kata Presiden.
Sebelurnnya Menteri Soni Harsono melaporkan selama mengikuti raker tiga hari itu, para peserta akan mendapat ceramah dari Ketua MA Purwoto, Menteri Negara PPN/ Ketua Bappenas Ginandjar Kartasasmita, serta Menhut Djamaloedin Soerjohadikoesoemo. Ketika menjelaskan arti penting diundangnya Ketua MA, Soni mengatakan sampai sekarang banyak perkara pertanahan yang ditangani pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara. Para peserta raker, kata Soni, akan mengkaji program kerja tahun anggaran 1993/94 serta rencana kegiatan selama Repelita VI. Sebelumnya, Presiden di Istana Merdeka menerima Pangab Pilipina Jenderal Lisandro Abadio yang berpamitan karena akan segera pensiun. (T/Eu02/DN04/ 3/03/9413:57/RE3)
Sumber: ANTARA(03/03/ 1994)
________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 788-789.