PRESIDEN: PERLU DIKAJI SUMBER BANYAKNYA TUNGGAKAN PERKARA

PRESIDEN: PERLU DIKAJI SUMBER BANYAKNYA TUNGGAKAN PERKARA[1]

 

Jakarta, Suara Pembaruan

Para hakim dituntut tanggungjawabnya kepada hati nuraninya sendiri artinya setiap hakim harus membentengi diri dengan watak yang kuat, mental yang tangguh dan hati nurani yang bening. Presiden Soeharto mengemukakan itu dalam sambutannya ketika membuka Karena wujud nyata dari pelaksanaan kekuasaan peradilan adalah sikap dan putusan hakim. Para hakim adalah tempat terakhir dan harapan terakhir pencari keadilan. Karena itu, dalam memutuskan perkara, maka selain bertanggungjawab terhadap para pencari keadilan, para hakim juga bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Adil, kepada masyarakat dan kepada hukum, tambah kepala Negara. Sesuai UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan sebuah Mahkamah Agung (MA) dan lain-lain badan peradilan menurut UU. Ditegaskan pula, bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. “Ini berarti bahwa kekuasaan kehakiman itu terlepas dari kekuasaan Presiden. Selaku Presiden RI saya memahami benar amanat UUD ini. Dan saya selalu menjunjung tinggi amanat itu”. Demikian Presiden Soeharto,merupakan wujud nyata dari tekad kita semua untuk melaksanakan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen. Walaupun demikian,tambahnya kita menyadari bahwa setiap hak dan kebebasan selalu membawa serta sesuatu tanggungjawab dan kewajiban. Hal itujuga berlaku bagi peradilan yang bebas. Di dunia ini tidak ada kebebasan yang mutlak. “Kebebasan peradilan, misalnya, tidak boleh digunakan secara salah sehingga bertentangan dengan hukum ataupun tindakan tanpa dasar. Adalah kewajiban bagi peradilan melindungi hak-hak seseorang dalam masyarakat”.

Syarat Penting

Dalam dunia yang tengah berubah dengan cepat, tegaknya hukum dan keadilan merupakan syarat yang penting. Tegaknya hukum dan keadilan inilah yang akan menjadi tiang penyangga yang kokoh bagi stabilitas yang dinamis, karena hanya dengan landasan stabilitas itulah kita dapat membangun demi kemakmuran masyarakat yang sebesar-besarnya.

Lagipula bila kita tidak bisa menegakkan hukum dan rasa keadilan di Tanah Air, maka kita akan dihindari bangsa-bangsa lain, berarti kita akan kehilangan peluan g untuk memanfaatkan dinamika dunia. Walaupun diakui bahwa menegakkan hukum itu tidaklah mudah.

“Namun, kita tidak boleh berhenti hanya karena kita menghadapi tantangan ­tantangan yang berat ,” Soeharto mengatakan.

Justru sebaliknya tantangan yang berat itu harus kita jadikan pendorong tegak.”Di tengah saudara-saudara, para pejabat kekuasaan kehakiman, dilimpahkan kepercayaan rakyat. Saya percaya dengan bekerja keras, dengan pengabdian yang tinggi dan rasa tanggungjawab yang sebesar-besarnya, kepercayaan itu tidak akan sia-sia,” tegas Kepala Negara.

Tunggakan Perkara

“Saya mendengar dewasa ini terdapat tunggakan perkara yang tidak sedikit di MA. Untuk mengatasi tunggakan perkara itu, perlu dikaji sumber utama penyebabnya, “katanya. Masyarakat luas berharap agar Rakernas ini dapat menjawab persoalan, mengapa banyak sekali pencari keadilan merasa perlu untuk memohon kasasi ke MA.

Makin banyak pencari keadilan memohon kasasi memang dapat diartikan sebagai meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Namun, dapat berarti juga bahwa keadilan yang diterima memang tidak ditemukan pada tingkat pertama dan banding. Apabila keadilan telah ditemukan di tingkat pertama, pasti semua pihak merasa tidak perlu mengajukan banding karena di samping memerlukan waktu dan pikiranjuga biaya yang tidak sedikit.

171 Peserta

Sementara itu, Ketua MA Smjono SH melaporkan, rakernas akan berlangsung tanggal 25 hingga 28 Januari diikuti 171 orang peserta, yaitu hakim agung, ketua pengadilan tinggi dari berbagai peradilan, ketua pengadilan militer, pengadilan agama dan PTUN. Menanggapi pidato Presiden pada pembukaan rakemas tersebut, Surjono mengakui adanya naik banding dan kasasi merupakan bukti belum puasnya mereka atas putusan pengadilan. Walaupun demikian Srujono mengatakan ada juga sementara pihak melakukan banding (kasasi) hanya sekadar menunda penyelesaian putusan pengadilan. Sebagai contoh dikemukakan, mereka yang diputuskan pengadilan harus membayar sejumlah utang tapi untuk menunda pembayaran mereka melakukan banding. Mengenai tunggakan perkara di MA saat ini sekitar 16.000. Menurut Ketua MA dengan kemampuan yang ada tunggakan tersebut akan diusahakan dapat diselesaikan secara bertahap . (M-5/W-7)

Sumber : SUARAPEMBARUAN (25/01/1995 )

_____________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVII (1995), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 450-452.

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.