PRESIDEN : PERUSAHAAN YANG MEMBANGUN DI DAERAH RESAPAN AIR HARUS DITINDAK

PRESIDEN : PERUSAHAAN YANG MEMBANGUN DI DAERAH RESAPAN AIR HARUS DITINDAK [1]

Jakarta, Suara Pembaruan

MENTERI Negara Lingkungan Hidup Ir. Sarwono Kusumaatmadja mengatakan makin besar perusahaan, makin besar pula potensinya untuk melakukan pencemaran lingkungan. Namun tidak boleh dilupakan, perusahaan besar pula yang paling-mudah mengontrol pencemaran lingkungan yang dilakukannya, karena mempunyai peralatan untuk itu.

Hal itu dikatakan Sarwono menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Selasa (3/1) pagi, sehubungan dengan adanya tuduhan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang menduduki peringkat tertinggi menimbulkan pencemaran lingkungan di Indonesia.

Dikatakan, pemerintah dalam mengatasi pencemaran lingkungan oleh perusahaan telah menyiapkan dana berupa kredit lunak untuk pengadaan peralatan pencegahan pencemaran lingkungan tersebut. Juga membebaskan bea masuk bagi peralatan pencegah pencemaran lingkungan yang diimpor.

Mengenai tuduhan sebuah Lembaga LSM mengenai pencemaran lingkungan oleh perusahaan besar, lebih lanjut Sarwono mengatakan, kalau mau menuduh orang mohon dijelaskan metode yang digunakan. Jangan karena perusahaan tersebut sedang jadi berita lalu dituduh, katanya.

Harus Ditindak

Kepada Presiden Soeharto, Menteri Lingkungan Hidup juga membahas mengenai pembangunan real estate di daerah-daerah resapan air.

“Dalam hal ini, Presiden Soeharto menginstruksikan agar instansi terkait mengambil tindakan terhadap perusahaan real estate yang membangun di daerah resapan air. Dalam hal ini tidak ada beking-bekingan, aparatur pemerintah harus menindak mereka yang melanggar ketentuan.” kata Kepala Negara sebagaimana dikutip Sarwono.

Sebagai contoh dikemukakan, pembangunan real estate di Bandung Utara yang telah dilarang oleh Gubernur Jabar namun perusahaan tersebut terus melaksanakan proyeknya, seolah-seolah mendapat perlindungan. Dalam hal ini, menurut Sarwono, Pemerintah Daerah harus menindak karena jika tidak, masyarakat akan menuduh aparatur pemerintah turut melindungi pemisahan real estate tersebut.

Juga dilaporkan mengenai kemungkinan Indonesia menjadi tuan rumah konferensi PBB mengenai kemungkinan Indonesia menjadi tuan rumah konferensi PBB mengenai keanekaragaman hayati. Direncanakan konferensi tersebut akan berlangsung akhir tahun  1995 di Bali.

Sumber : SUARA PEMBARUAN (03/01/1995)

_______________________________________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVII (1995), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 628-630.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.