PRESIDEN: SAJA MEMIMPIN LANGSUNG PEMBERANTASAN KORUPSI

PRESIDEN: SAJA MEMIMPIN LANGSUNG PEMBERANTASAN KORUPSI [1]

 

Jakarta, Kompas

Tidak perlu diragukan lagi memimpin langsung pemberantasan korupsi. Hal itu ditegaskan Presiden Soeharto dalam amanat kenegaranaanja di depan Sidang Pleno DPRGR, Minggu kemarin.

Dikatakannya, tidak ada perbedaan pendapat diantara kita, mengenai pemberantasan korupsi itu. Mahasiswa, pers, masyarakat semua orang jang djudjur dan Presiden sendiri mempunyai satu tekad jg sama. Korupsi harus diberantas. Itu termasuk salah satu tugas seperti yang diberikan MPRS.

“Tetapi kita harus sadar bahwa korupsi bukan satu2nja soal yang kita hadapi. Perhatian kita sekarang teralih dari satu tujuan pokok ialah suksesnya pembangunan Lima Tahun”, demikian Presiden.

Dalam amanat kenegaraanja Presiden Soeharto djuga telah senang kembali 25 tahun kemerdekaan RI jang diachiri dengan kesimpulan bahwa selama kita belum sempat melaksanakan pembangunan ekonomi setjara sungguh2. Kalaupun kesempatan ada, tetapi tidak digunakan setjara tepat.

Presiden djuga mengadakan evaluasi keadaan 4 tahun jang terdjadi. Dikatakan bahwa pada tahun 1966 ada TRITURA, Pembubaran PKI, turunkan harga, bersihkan Kabinet Dwikora. Dalam tahun 1967/68 mahasiswa Pemuda berdemontrasi dengan DUA tuntutan, penurunan barga dan berantas korupsi. Mengingat itu semua Presiden berpendapat: “Kita masih mentjapai kemadjuan!” Tetapi dua dari tiga tuntutan jang kita penuhi.

“Saja tidak beri angin pada koruptor!”

Menanggapi berita2 pers, jg penuh berisikan berita2 korup, serta tanggapan bahwa bangsa Indonesia sudah berkebudaya dengan korupsi, Presiden menjangkal keras, “Bangsa kita bukan kumpulan orang2 jang tidak bermoral, kita bukan bangsa jang tjurang”.

Dikatakan selanjutnja bahwa kampanje anti korupsi memang baik. Tindakan terhadap koruptor memang keharusan. Tetapi djangan sampai kita kehilangan kepertjajaan pada diri sendiri. Djangan berita2 sematjam itu membuat kita ragu-ragu bahwa pembangunan sudah mulai berdjalan dan mentjapai banjak hasil, djangan sampai bertjampur aduk antara dugaan dan kentjataan.

Kemudian Presiden berkata dengan tegas: ” Peringatan saja ini tidak memberi “angin” kepada koruptor! Korupsi memang masih ada dan harus kita berantas. Siapapun – tanpa pandang bulu – jang terbukti melakukan korupsi pasti diseret kedepan Sidang Pengadilan”.

Setjara Integral

Presiden menegaskan bahwa Pemerintah mengatasi korupsi setjara intergral, sehingga dapat kita berantas setjara menjeluruh. Baik dengan langkah2 preventip maupun represip. Tindakan preventip untuk menghilangkan sebab2 timbulnja dan hal2 lain jang memungkinkan tindakan korupsi.

Presiden berpendapat bahwa meluasnja korupsi terutama disebabkan oleh keadaan ekonomi jang serba sulit. Keadaan tersebut mempengaruhi segala segi kehidupan masjarakat. Dan tubuh aparaturpun tidak luput dari pengaruh tersebut.

Disamping itu, keadaan aparatur jang serba kalut dan penguasaan Pemerintah dihampir semua kehidupan ekonomi telah mengakibatkan hambatan2 ekonomis dan menirnbulkan sumber2 korupsi.

Mengingat itu semua maka Presiden jakin, bahwa untuk dapat memberantas korupsi setjara menjeluruh, tindakan preventip dengan mengusahakan perbaikan ekonomi. Tanpa mengabaikan tindakan2 represip.

Beberapa Tindakan

Beberapa tindakan preventip jang telah dilakukan Pemerintah al. mengadakan deposito berdjangka dengan bunga jang realistis. Tindakan tersebut telah berhasil menghilangkan peredaran uang panas, menariknja keadaan bank untuk disalurkan kegiatan jang produktip serta memperkuat pengendalian inflasi.

Penjusunan peraturan2 sedemikian rupa sehingga memperlantjar pelaksanaan ekspor dan memberikan djaminan keuntungan jg wadjar kepada eksportir ternjata lebih berhasil memberantas penjelundupan daripada dengan mengerahkan armada Angkatan Laut dan Bea Tjukai.

Penjediaan barang jang tjukup dipasaran dengan sendirinja kan menghilangkan pembunuhan, tjatut dll. Dan penjempurnaan aparatur negara serta aparatur perekonomian jang telah dilakukan akan sekaligus meningkatkan kemampuan untuk mendjadi penggerak pembangunan dan menuntup kemungkinan dilakukan korupsi.

Pembentukan TPK pada tahun 1968 untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pembentukan TP-4 untuk memberantas penjelundupan telah menunjukkan beberapa hasil. Dalam tahun “69 sedjumlah 144 perkara korupsi diadjukan dimuka pengadilan, 90 Diantaranja telah diputus. Dalam tahun ini hingga bulan Djuli, 19 perkara korupsi telah diadjukan lagi kepengadilan. Empat diantaranja telah diputus. Sisa2nja masih daIam tarap penjelidikan dan pengusutan.

Dalam tahun lalu, 29 perkara penjelundupan telah dapat diselesaikan dilingkungan Bea Tjukai, 138 orang telah ditindak setjara administratif dan dilingkungan Bank Pemerintah.

Saran Komisi 4

Presiden mengatakan bahwa langkah2 untuk lebih menjempurnakan pemberantasan korupsi telah djuga diambil. Pertama2 dengan pembentukan komisi4.

Beberapa saran, jang kemudian diadjukan oleh komisi 4 itu telah djuga dilakukan. Menurut Komisi 4, kemungkinan meluasnja korupsi ada tiga: gadji jang tidak mentjukupi, penjalahgunaan kesempatan untuk memerkaja diri dan penjalahgunaan kekuasaan untuk tudjuan jang sama. Meningkatnja kegiatan2 ekonomi pembangunan djuga menimbulkan kemungkinan meluasnja korupsi.

Sebagai langkah2 preventip, Komisi 4 menjarankan penjempurnaan prosedur dan pengawasan pembelian pemerintah, larangan menerima retur komisi, invetarisasi kekajaan negara pengawasan agar hal2 diatas benar2 dilaksanakan, pengaturan kembali pendjualan rumah dinas dan larangan penjewaan barang2 milik Negara, keharusan pendjabat resmi menjimpan valuta asing jang diterimanja pada Bank2 Pemerintah didalam negeri tentang penjimpanannja, pengawasan jang lebih ketat terhadap Bea Tjukai dan Padjak dan penertiban penjimpanan uang Negara.

Dibidang represip disarankan agar alat2 penuntut hukum bertindak sigap dalam memberantas korupsi, supaja TPK disempurnakan dan perlu di prioritaskan masalah COOPA, CV Waringin, PT Mantrust, Departemen Agama dan PN Telekom.

Kemudian beberapa pertimbangan chusus jang disarankan Komisi 4 adalah mengenai masalah PN PERTAMINA, masalah perkajuan dan BULOG.

Langkah jang Telah Diambil

Mengingat itu semua, maka Presiden merasa makin jakin bahwa djalan jang telah ditempuh Pemerintah selama ini adalah tepat. Dikatakannja bahwa sebagian besar dari saran Komisi 4 itu sesungguhnja sedjalan dengan apa jang telah dikerdjakan Pemerintah. Dan beberapa saran lainnja segera dilaksanakan djuga al. reorganisasi TPK dan memberi prioritas pada perkara2 seperti jang disarankan Komisi 4, penjusunan RUU anti Korupsi dan pendaftaran kekajaan pedjabat tinggi Pemerintah.

Tentang BULOG dan PN PERTAMINA, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri2 jbs. untuk meneliti dan memberi laporan kepadanja. Kemudian dikatakan bahwa tidaklah benar gambaran seolah2 BULOG dan PERTAMINA berdjalan sendiri tanpa pengawasan dan bimbingan dari Pemerintah.

Segala kebidjaksanaan jang didjalankan oleh kedua badan tsb. dilakukan setahun dan setelah berkonsultasi dengan Pemerintah. Pemeriksaan keuangan dilakukan oleh Dinas Akuntan dan Padjak. Kedua badan tsb. Semata – mata melakukan kebidjaksanaan Pemerintah.

Dikatakannja bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan setjara hantam kromo. Akibatnja bukanlah ketertiban, keadilan dan kepastian hukum, melainkan bisa sebaliknya. Presiden bertekad untuk terus melakukan tindakan2 represip. Langkah jang terachir adalah dengan “buka praktek”. Apabila bantuan rakjat tetap ada, maka Presiden jakin korupsi bisa diberantas. Setidak-tidaknya dikurangi sampai batas jang minimal. (DTS)

Sumber: KOMPAS (18/08/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 601-604.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.