PRESIDEN SERAHKAN RUMAH KPD JANDA DR. MOH. HATTA
Juga Pinjaman Mobil Beserta Pengemudinya dan Perawatan Ditanggung Pemerintah
Atas nama Pemerintah, Presiden Soeharto, Jumat pagi kemarin menyerahkan sebuah rumah kepada bekas Wakil Presiden RI Almarhum Dr. Moh. Hatta yang diterima oleh janda bekas Wakil Presiden itu, Nyonya Rahmi Hatta.
Rumah tersebut terletak di perkampungan “Pertamina” di Kuningan, Jakarta Selatan. Dibangun di atas areal tanah seluas 2.000 meter persegi dengan luas bangunan seluruhnya 615 meter persegi. Harga rumah, nilai tahun 1979, Rp.122 juta, sedang harga seluruh perabotannya Rp.25 juta, sehingga nilai seluruhnya Rp.147 juta, tidak termasuk harga tanahnya. Karena tanahnya masih milik Pemerintah. Pembangunannya memakan waktu 6 bulan.
Selain sumbangan rumah dan seisinya, dan ber-AC itu, Pemerintah memberi bantuan pinjaman sebuah mobil volvo warna hitam dengan nomor polisi B-8468-ES plat merah berikut pengemudinya. Seluruh pembiayaan atau perawatan mobil, termasuk bensin, juga ongkos sewa listrik, sewa air, ditanggung Pemerintah.
Serah terima rumah tersebut dilakukan di ruang tengah. Duduk saling berhadapan Presiden dan lbu Tien Soeharto di satu pihak, dan Nyonya Rahmi Hatta dan ketiga putrinya dilain pihak lbu Tien mengenakan kebaya dasar coklat tua dengan kembang2 kuning dan putih dengan selendang coklat polos, sedang Nyonya Rahmi, yang tampak masih segar mengenakan kebaya hijau lumut dan kain batik dan selendang warna biru muda.
Mengapa Baru Sekarang
Dalam serah terima tersebut, Presiden antara lain menerangkan, mengapa penyerahan rumah kepada bekas Wakil Presiden itu baru sekarang, karna baru tahun 1978 baru ada Undang-Undang yang mengatur hak-hak Presiden dan Wakil Presiden, termasuk apabila mereka telah pensiun, yakni UUNo.7 tahun 1978.
Sebelum adanya UU No.7 tahun 1978, hak-hak Presiden dan Wakil Presiden, termasuk bekas Presiden dan Wakil Presiden, hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Itupun baru ada setelah adanya Wakil Presiden dalam masa Orde Baru yang dihasilkan oleh Pemilu 1971.
Dalam hubungan ini, Presiden menceriterakan pengalamannya kepada Nyonya Rahmi Hatta, berapa gajinya sebagai Presiden RI dalam masa 1967 (pejabat Presiden) sampai tahun 1973, yang belum diatur oleh UUNo.7 tahun 1978.
Ketika menjadi Presiden RI pada tahun 1968 sampai 1973, gajinya sebesar riga juta enam ratus ribu rupiah.lbu Tien yang duduk disampingnya memotong ”Tiga ribu enam ratus …..”. Dan Presiden mengulangi, bahwa Rp.3,6 juta itu uang lama, jadi sama dengan Rp. 3600,- uang baru. Kata Presiden sambil tersenyum Iebar dan disambut dengan gelak tawa hadirin.
Dalam hubungan itulah, kata Presiden: ”Isteri saya sering protes!” Kembali gelak tawa hadirin terdengar.
Tetapi ada untungnya juga, tambah Presiden, karena waktu itu gaji saya sebagai jenderal masih penuh, tambah Presiden yang terus tersenyum.
Dengan dikeluarkannya UU No.7 tahun 1978, praktis yang menerima hak-hak sebagai bekas Wakil Presiden RI adalah Dr. Moh. Hatta dan Sultan Hamengkubuwono IX.
Karena itu, kata Presiden, “agar ibu dapat menerimanya, sesuai dengan Undang undang yang berlaku.” Kata Presiden kepada Nyonya Rahmi Hatta.
Ditambahkan oleh Presiden, sesuai dengan Undang-undang tersebut, selama janda Wakil Presiden masih hidup, ongkos perawatan rumah, bea sewa air, listrik, mobil pinjaman ditanggung Pemerintah.
Bulan Agustus Bagi Ny. Rahmi.
Di kanan kiri nyonya Rahmi Hatta, duduk putrinya Nyonya Mutia, Nyonya Gumala, dan Nona Halida. Dalam kata sambutannya, antara lain Nyonya Rahmi Hatta mengatakan, terima kasih atas perhatian Presiden, lbu Tien Soeharto dan Pemerintah, karena adanya perhatian dan penghargaan kepada almarhum bekas Wakil Presiden Dr. Moh. Hatta, berupa pemberian rumah dengan seisinya.
Bulan Agustus, bagi keluarga kami, kata Nyonya Rahmi Hatta, merupakan bulan yang penuh bahagia. Karena pada bulan itu, bekas Wakil Presiden Moh.Hatta, dilahirkan, atau bulan ulang tahunnya, apalagi untuk bulan Agustus ini, ulang tahun Bung Hatta bersamaan dengan ldul fitri. Dan pada sekitar tanggal 17 Agustus nanti, patung dwi-tunggal proklamator Soekarno-Hatta juga akan diresmikan.
Sedang Jumat kemarin penyerahan rumah untuk Bung Hatta almarhum. Oleh sebab itu bulan Agustus ini membuat seluruh keluarganya terharu dan bahagia.
Selama Bung Hatta pensiun 20 tahun, kata Nyonya Rahmi Hatta, uang pensiunnya hanya Rp.15.000,- setiap bulan. Tetapi setelah ada inisiatif Presiden, pensiun itu naik menjadi Rp. 100.000,- dan setelah keluarnya UU No.7/1978, pensiun bekas Wakil Presiden menjadi satu juta rupiah.
Kesemuanya itu, menunjukkan perhatian Presiden kepada bekas Wakil presiden cukup besar.
Baik Presiden maupun nyonya Rahmi, menerangkan, bahwa pembangunan rumah tersebut setahu dan disetujui Bung Hatta. Tempat yang akan dibangun yang memilih juga Bung Hatta sendiri, iuga pemilihan kontraktornya.
“Bung Hatta waktu itu menerimanya dengan nada gembira,” kata Nyonya Rahmi.
Ketika ditanya para wartawan, apakah keluarganya segera menempati rumah itu, Nyonya Rahmi mengatakan, masih dalam pemikiran. Namun dalam masa panjang, pasti akan dihuni oleh keluarganya. Saat ini ia dan keluarganya masih merasa berat meninggalkan yang di Jalan Diponegoro. Karena memang penuh kenangan dan nostalgia tersendiri.
Apalagi kalau mengingat perpustakaan Bung Hatta. kalau pindah akan sulit, sulit kalau mengatur dan menyimpannya lagi. Dan buku-buku itu perlu perawatan. Rumah yang baru, tidak mempunyai tempat buku yang khusus. Namun nyonya Rahmi senang rumah barunya itu, sebab halamannya luas, sehingga cucucucunya akan bisa bermain-main secara leluasa.
Dalam upacara serah terima rumah tersebut, antara lain hadira Gubernur DKI Tjokropranolo, Mensesneg Sudharmono, Pejabat Ketua BKPM Ismail Saleh SH. dll. Selesai upacara dilanjutkan peninjauan keliling rumah. (DTS)
…
Jakarta, Berita Buana
Sumber: BERITA BUANA (02/08/1980)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 976-978.