PRESIDEN SETUJU NUSAKAMBANGAN TETAP JADI KAWASAN TERTUTUP

PRESIDEN SETUJU NUSAKAMBANGAN TETAP JADI KAWASAN TERTUTUP

 

 

Jakarta, Antara

Menteri Kehakiman Ismail Saleh SH mengatak:an, Presiden Soeharto setuju Pulau Nusakambangan tetap dipertahankan sebagai kawasan tertutup dan tempat pelaksanaan pidana penjara, sehingga di pulau itu tidak mungkin dikembangkan sebagai suatu obyek wisata.

Persetujuan Presiden itu dikemukak:an Menkeh dalam dengar pendapat dengan Komisi III DPR-RI yang dipimpin Ketua Komisi Suhardi SH di Jakarta, Selasa, sehubungan dengan adanya keinginan Pemda Jawa Tengah untuk mengelolanya sebagai obyek wisata:

Menurut Menkeh, jauh sebelum persetujuan Presiden itu, Gubemur Jenderal Hindia Belanda pada tahun 1937 telah menyatakan Nusakambangan sebagai kawasan tertutup di mana flora dan fauna di kawasan itu tidak boleh diganggu.

Sekitar tahun 1988, katanya, empat menteri yang meninjau kawasan itu, yakni Menteri KLH, Men teri Kehutanan, Menteri PU dan Menkeh sendiri, juga menyatakan kesepakatan bahwa Pulau Nusakambangan perlu terus dipertahankan dengan sejurnlah alasan.

Alasan itu antara lain agar tidak mengancam kelestarian hutan tropis, mencegah vandalisme, sebagai daerah penyangga, dan kawasan itu merupakan tempat latihan pasukan komando ABRI.

“Dengan alasan tersebut, tidak mungkin Nusakambangan diubah statusnya jadi obyek wisata. Sebab kalau terbuka, di situ pasti akan muncul restoran, bioskop, motel dan macam-macam. Padahal di Nusakambangan ada empat LP yang dihuni 596 napi,” ujar Ismail Saleh.

Meskipun demikian, lanjut Menkeh, di Segara Anakan, yakni selat yang melingkari Pulau Nusakambangan, bisa saja dikembangkan sebagai daerah wisata bahari.

“Segara Anakan itu kawasan terbuka, jadi boleh saja dijadikan obyek wisata. Silahkan saja,” kata Menkeh.

Ketua Komisi III Suhardi, SH menyatakan bisa memahami penegasan pemerintah pusat yang tetap mempertahankan Pulau Nusakambangan sebagai kawasan tertutup.

Namun, katanya, Komisi III juga perlu mendengar alasan-alasan Pemda Jawa Tengah yang ingin menjadikan Nusakambangan sebagai kawasan wisata.

Martin Hutabarat, SH anggota Komisi III dari F-KP yang mewakili daerah Jawa Tengah mengatakan, masyarakat Cilacap khususnya dan Pemda Jateng umumnya, menginginkan pulau Nusakambangan memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitamya.

Namun demikian, Martin menyadari bahwa bila Nusakambangan dijadikan daerah terbuka dikuatirkan berakibat negatif terhadap lingkungan sekitarnya.

Selain soal status Nusakambangan, dalam dengar pendapat tersebut juga dibahas sejumlah masalah antara lain soal pelaksanaan pemenuhan kebutuhan biologis bagi para napi, peningkatan kesadaran hukum dan soal camat yang akan dicabut kewenangannya sebagai pejabat pembuat akte tanah (PPAT).

 

 

Sumber : ANTARA (17/09/1991)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIII (1991), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 670-671.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.