Presiden Soeharto: INDONESIA TAK JADI AJANG UJICOBA
PELEPASAN ORGANISME SECARA BIOTEKNOLOGI[1]
Jakarta, Business News
PRESIDEN Soeharto menekankan, “Indonesia tak menjadi ajang uji-coba pelepasan organismenya direkayasa secara bioteknologi oleh negara-negara lain”. Hal tersebut dimungkinkan karena pemerintah meratifikasi Konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati”. Dengan ratifikasi itu Indonesia memperoleh manfaat antara lain dalam pengembangan dan penanganan bioteknologi. Menurut catatan sumber Business News , manfaat-manfaat lain yang digaris-bawahi Kepala Negara terkait dengan penilaian dan pengakuan masyarakat internasional. Mereka akan menyimak bahwa Indonesia peduli terhadap masalah lingkungan hidup dunia, yang menyangkut bidang keanekaragaman hayati Selain itujuga ikut bertanggungjawab menyelamatkan kelangsungan hidup manusia pada urnumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.
Penguasaan dan pengendalian dalam mengatur akses terhadap alih teknologi didasarkan asas perlakuan dan pembagian keuntungan yang adil dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Sedang dalam peningkatan kemampuan pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang diperlukan, untuk memanfaatkannya secara lestari dan meningkatkan nilai tambah keanekaragaman hayati, Indonesia mengembangkan sumber daya genetik.
Jaminan bahwa Pemerintah Indonesia dapat bekeijasama di bidang teknis ilmiah baik antar sektor pemerintah maupun dengan sektor swasta. Kerjasama itu baik di dalam maupun di luar negeri, dalam memadukan sejauh mungkin pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati ke dalam rencana, program dan kebijakan baik secara sektoral maupun lintas sektoral.
Pengembangan Sumber Dana
Indonesia memperoleh manfaat pula terhadap pengembangan surnber dana untuk penelitian dan pengembangan keanekaragaman hayati nusantara. Selain itu juga memperoleh manfaat pula dalam pengembangan kerjasama internasional untuk peningkatan kemampuan dalam konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati.
Kerjasama intemasional itu terkait antara lain dengan penetapan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati baik in-situ maupun ex-situ, pengembangan pola-pola insentif baik secara sosial budaya maupun ekonomi untuk upaya perlindungan dan pemanfaatan secara lestari. Selain itu ju ga dalam pertukaran informasi serta pengembangan pendidikan, pelatihan penyuluhan. dan peningkatan peran serta masyarakat.
Dengan meratifikasi Konvensi PBB ini, Indonesia tetap memegang kedaulatan atas surnber daya alam keanekaragaman hayati yang dimiliki. Sebab konvensi ini tetap mengakui bahwa internasional-sesuai dengan Piagam PBB dan prinsip hukum internasional-mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alam keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Hak berdaulat itu sejalan dengan keadaan lingkungan serta sesuai dengan kebanyakan pembangunan dan tanggung jawab masing-masing sehingga tidak merusak lingkungan. Konvensi memperhatikan bahwa merupakan hal yang sangat penting untuk mengantisipasi, mencegah dan mengatasi penyebab pengurangan yang nyata atau hilangnya keanekaragaman hayati pada sumbernya. Jika ada ancaman terhadap pengurangan yang nyata atau hilangnya keanekaragaman hayati kekurang pastian ilmiah tidak seharusnya dijadikan alasan penangguhan tindakan-tindakan untuk konservasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponennya.
Juga wajib memegang teguh perundang-undangan nasionalnya, menghormati, melindungi dan mempertahankan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek masyarakat asli dan lokal yang mencerminkan gaya hidup berciri tradisional, sesuai dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memajukan penerapannya secara lebih luas. Hal itu dengan persetujuan dan keterlibatan pemilik pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek tersebut semacam itu dan merongrong pembagian yang adil keuntungan yang dihasilkan dan pendayagunaan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek semacam itu.
Mengamankan atau mempertahankan perundang-undangan yang diperlukan dan peraturan-peraturan bagi perlindungan jenis-jenis dan populasi terancam juga kewajiban setiap negara. Begitu pula dalam mengatur atau mengelola proses dan kategori kegiatan yang sesuai bila akibat yang nyata-nyata merugikan terhadap keanekaragaman hayati telah ditentukan. Selain itu bekerjasama dalam penyediaan dana dan dukungan lainnya untuk konservasi in-situ yang dirumuskan. terutama bagi negara-negara berkembang.
Sejauh mungkin, serta khususnya untuk maksud melengkapi upaya in-situ setiap negara wajib memberlakukan upaya-upaya konservasi ex-situ yang terkait dengan komponen-komponen keanekragaman hayati terutama di negeri asal komponen komponen yang dimaksud memantapkan dan mempertahankan sarana untuk konservasi ex-situ dan penelitian tumbuhan. binatang, dan jasad renik, terutama di negara asal sumber daya genetik serta memberlakukan upaya-upaya untuk pemulihan dan perbaikan spesies terancam dan untuk mengintroduksinya kembali ke habitat alaminya dengan kondisi yang sesuai.
Tiap negara wajib mengatur dan mengelola koleksi sumber daya alam, hayati dan habitat alam untuk maksud konservasi ex-situ sehingga tidak mengancam ekosistem dan spesis populasi in-situ, kecuali jika tindakan ex-situ sementara yang khusus diperlukan an bekerjasama dalam menyediakan dana dan bantuan lainnya untuk konservasi ex-situ yang dirumuskan dalam pemantapan dan pemeliharaan sarana konservasi ex-situ di negara-negara berkembang.
Kajian dan Pengurangan Dampak Negatif
Sejauh mungkin, setiap negara akan memperkenalkan prosedur tepat-guna yang memerlukan pengkajian dampak lingkungan terhadap proyek -proyek yang diusulkan. Proyek-proyek itu diperkirakan merugikan keanekaragaman hayati sehingga harus hindarkan atau diperkecil akibat negatifnya. Bila sesuai dengan dirnaksud diizinkan partisipasi masyarakat melalui prosedur tertentu dan memperkenalkan pengaturan yang tepat. Untuk menjamin bahwa akibat program dan kebijakannya terhadap lingkungan yang mungkin mempunyai dampak merugikan terhadap keanekaragaman hayati, telah dipertimbangkan secara seksama pemecahannya. Dalam hal bahaya atau kerusakan yang mengancam keanekaragaman hayati negara-negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional, yang berasal dari kawasan yurisdiksi atau pengendaliannya, segera memberi tahu negara-negara yang secara potensial terkena bahaya atau kerusakan semacam itu. Kemudian dimulai kegiatan mencegah atau memperkecil bahaya maupun kerusakan. Tiap negara wajib meningkatkan pengaturan nasional untuk tindakan darurat terhadap kegiatan-kegiatan atau kejadian-kejadian, baik oleh sebab-sebab alami maupun lainnya. Terutama yang menimbulkan bahaya mengancam dan mengkhawatirkan terhadap keanekaragaman hayati sehingga mendorong kerja sama internasional untuk membantu upaya nasional tersebut. Selain itu dikembangkan rencana-rencana tak terduga secara bersama bila sesuai dan disetujui oleh negara negara atau organisasi kerja sama ekonomi regional yang mempunyai kepedulian. Berdasarkan kajian yang akan dilaksanakan wajib diperiksa persoalan (issue) penggantian kerugian dan pembayaran, termasuk pemulihan dan kompensasi untuk kerusakan keanekaragaman hayati. Kecuali bila penggantian kerugian semacam itu sepenuhnya merupakan permasalahan internal. (T)
Sumber: Business News ( 22/8/2994)
___________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 720-725.