PRESIDEN SOEHARTO: KEJAHATAN PERKOTAAN MULAI DIKENAL DI INDONESIA [1]
Jakarta, Kompas
Presiden Soeharto menyatakan, dewasa ini Indonesia mulai mengenal jenis-jenis kejahatan perkotaan yang lebih sulit ditanggulangi, seperti bank gelap, pencemaran lingkungan, pembajakan hak cipta dan hak milik intelektual lainnya, penyalahgunaan wewenang, penggelapan pajak, pemutihan uang basil kejahatan dan kej ahatan menggunakan komputer. Kepala Negara menyatakan hal ini dalam pidato pembukaan seminar internasional
kejahatan perkotaan di Istana Negara, Jakarta, hari Sabtu kemarin (30/1). Menurut Menteri Kehakiman Ismail Saleh, seminar akan berlangsung di Yogyakarta dari tanggal 31 Januari sampai 3 Februari 1993. Peserta terdiri dari para pakar, praktisi dan pejabat penegak hukum, serta pakar-pakar hukum dari Amerika Serikat, Belanda, Singapura, dan Australia.
Menurut Presiden, kejahatan jenis ini jelas hanya dapat dilakukan oleh lapisan terpelajar dan profesional. Beberapa kasus, kata Presiden, sudah terjadi dan hukuman telah pula dijatuhkan terhadap para penjahatnya. “Kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan jenis ini cukup besar,”presiden menegaskan.
Ditambahkan, salah satu bentuk kej ahatan yang perlu mendapat perhatian secara khusus adalah kejahatan yang terorganisasi, yang erat kaitannya dengan kejahatan perkotaan. “Kejahatan semacam ini menyangkutjumlah penjahat yang banyak dengan kegiatan yang lebih beragam dan didukung oleh kemampuan perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian yang canggih,”kata Presiden.
Diutarakan, di beberapa negara, para penjahat yang teorganisasi tersebut secara berangsur-angsur berhasil memupuk kekuatan sehingga mampu menentang kewibawaan pemerintah negara nasional itu sendiri. Jika tahap itu sampai terjadi, kata Presiden, akan bertambah sulit penanggulangannya. Salah satu bentuk keja hatan ini adalah kejahatan narkotika. Dikatakan, kejahatan narkotika tidak hanya berlangsung dalam suatu negara, melainkan sudah mempunyai jaringan internasional. Jaringan kejahatan ini demikian besar, sehingga mempunyai kemampuan memaksakan kehendaknya. Mereka mampu menggunakan kelemahan peraturan perundangan, kelemahan para penegak hukum dan kerniskinan masyarakat untuk membangun suatu kekuatan yang sangat besar.
“Dunia harus bertindak tegas terhadap kejahatan inipada taraf yang paling dini, sebab kejahatan ini menyangkut masa depan umat manusia,”ujar Kepala Negara. “Kejahatan terorganisasi lainnya yang juga perlu mendapat perhatian adalah terorisme ,”lanjutnya.
Kekhususan
Pada bagian lain pidatonya, Presiden menjelaskan, pembangunan yang terus bergerak maju di Indonesia membawa berbagai perubahan hampir dalam semua aspek kehidupan. Di samping menumbuhkan pusat-pusat industri dan perdagangan baru serta meningkatkan pendapatan, bertambah majunya kehidupan masyarakat Indonesia juga menimbulkan berbagai masalah baru yang harus dapat diatasi.
Ditekankan, perubahan nilai-nilai di masyarakat perkotaan, suasana kompetisi yang makin keras, jelas menimbulkan masalah-masalah baru. Pengalaman menunjukkan, kejahatan di kota-kota mempunyai kekhususan tersendiri. Selain kejahatan konvensional yang telah dikenal di Indonesia, tumbuh pula berbagai kejahatan baru, yang masih perlu dipahami dengan lebih baik. “Tanpa pemahaman yang lebih baik, sulit bagi kita untuk mencegah, menangkal dan menanggulangi,” jelasnya.
Menurut Kepala Negara, kejahatan di suatu daerah perkotaan tidak jarang mempunyai ikatan dan jaringan kerja sama dengan pelaku kejahatan di kota-kota lain. Bahkan dengan kota-kota di luar batas negara. (osd)
Sumber: KOMPAS ( 31/01/1993)
_______________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 649-650.