PRESIDEN SOEHARTO KLH PENCEMARAN LINGKUNGAN
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto hari Selasa meminta agar berbagai masalah yang menyangkut soal pencemaran lingkungan hidup ditangani secara serius.
Dalam hubungan itu, Presiden meminta supaya rencana umum tata ruang Jawa Timur, yang mengindahkan upaya penyelamatan air dan tanah, dapat dikembangkan pula di daerah lain, demikian dikemukakan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim kepada wartawan selesai melapor kepada Kepala Negara di lstana Merdeka.
Daerah lain yang menurut Presiden harus mendapat perhatian adalah Jawa Barat, khususnya untuk menyelamatkan Selat Sunda dari pencemaran industri besar sekitamya agar program pembibitan udang (Hatchery) yang ada di daerah itu tidak terganggu.
Emil Salim menjelaskan bahwa rencana umum tata ruang Jatim memang baik sekali, sesuai dengan petunjuk Presiden. Di samping mengindahkan penyelamatan air dan tanah, rencana umum tata ruang tersebut juga mengindahkan pencukupan pangan bagi penduduk daerah maupun luar daerah, lapangan kerja, perimbangan pembangunan antar-kabupaten, dan ditunjang oleh infrastruktur.
“Presiden ingin menekankan agar kecukupan pangan, lapangan kerja, masalah air, dan pemerataan pembangunan antar-kabupaten mendapat sorotan penting karena pada Pelita V dan Pelita VI hal ini menonjol.”
Menneg KLH mengatakan bahwa ia sudah meminta izin kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan pembuatan “water treatment” (penanganan limbah industri agar tidak mengakibatkan pencemaran) seperti yang mereka sepakati sebelumnya bersama Pemda setempat.
Emil mengatakan bahwa di Kodya Surabaya kini terdapat sejumlah perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan dengan pemda bahwa mereka akan membuat “water treatment” paling lambat 30 Desember 1987.
Ketika ditanya apakah izin usaha mereka dapat dicabut kalau ketentuan yang disepakati itu tidak dilaksanakan, Menneg KLH mengatakan “Harus kita lihat dulu kadar pengrusakannya melalui pengadilan. Jadi yang menetapkan sanksi hukum itu bukan individu.”
Kendati begitu ia menerangkan bahwa pelanggar kesepakatan tersebut dapat diancam hukuman badan antara 0 sampai 10 tahun atau hukuman denda antara 0 sampai Rp. 100 juta.
Emil Salim menerangkan bahwa masalah pencemaran, terutama pencemaran sungai akibat kombinasi antara kemarau panjang dan pembangunan industri sejak tahun 70-an, kini meningkat, khususnya di Kali Surabaya Jatim dan Cisadane Jabar.
Langkah-langkah yang dirasa perlu diambil untuk mengatasi masalah itu terdiri atas pengendalian bahan beracun berbahaya, melibatkan masyarakat industri dalam pembangunan “water treatment”, mengembangkan pola Bina Lingkungan yang diprakarsai Depnaker, dan mengendalikan masalah persampahan.
Tentang pengendalian bahan beracun berbahaya, Emil Salim menjelaskan bahwa program itu direncanakan dilaksanakan di wilayah Jakarta, Surabaya dan Medan.
Sedangkan tentang program Bina Lingkungan, ia menjelaskan bahwa pola itu terlebih dulu ingin diterapkan terhadap 14 perusahaan di hulu Cisadane yang terletak di atas sumber air minum Serpong, Tangerang, sebagai suatu model percontohan.
…
Jakarta, ANTARA
Sumber : ANTARA (01/12/1987)
…
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 866-867.