PRESIDEN SOEHARTO PELAKU EKONOMI BELUM SEJALAN DENGAN UUD’45

PRESIDEN SOEHARTO PELAKU EKONOMI BELUM SEJALAN DENGAN UUD’45

Jakarta, Merdeka

Presiden Soeharto meningatkan bahwa kita belum mengembangkan pelaku pelaku ekonomi yang sesuai dengan kehendak pasal 33 UUD 1945.

Inilah yang antara lain yang rupa rupanya benar benar belurn kita sadari, kata Kepala Negara sebagaimana dikutip oleh Menteri Koperasi!Kabulog Bustanil Arifin ketika berbicara di depan Rapat Kerja Gubernur hari kedu (Rabu, 2011) di Jakarta.

“Seolah olah kita hanya membangun industri dan pertanian beserta prasarana dan sebagainya, akan tetapi pelaku-pelaku ekonominya belum kita sesuaikan,” tambah Presiden.

Artinya, menurut Kepala Negara, walaupun pelaku-pelaku ekonomi telah ada, akan tetapi belum mempunyai suatu kebulatan tekad, persesuaian pendapat dalam rangka mengembangkan demokrasi ekonomi.

Namun apabila dibatasi khusus di bidang ekonomi koperasi, Bustanil mengemukakan, bahwa perkembangannya dalam Pelita IV cukup baik, ditinjau dari segi kelembagaannya.

“Harus diakui secara kualitatif kelembagaan koperasi masih harus ditingkatkan lagi, dalam arti keswadayaan dan kemandirian,”tambahnya.

Bustanil mengungkapkan dari seluruh KUD (Koperasi Unit Desa) yang berjumlah 7366, hanya 934 KUD yang masuk klasifikasi mantap, yang pada umumnya mulai memperlihatkan pertumbuhannya sejak akhir dasawarsa.

Kata Menteri lagi beberapa KUD secara diam-diam telah menjadi soko guru perekonomian yang kuat dan tidak ada lagi pelaku ekonomi lain yang lebih besar dari KUD di wilayahnya masing-masing.

KUD-KUD itu ialah KUD Nugroho di Jawa Timur, KUD Sri Rahayu di Jawa Tengah, KUD Mattirobulu di Sulsel, KUD Bebandem di Bali dan banyak lagi KUD­ KUD lainnya.

Menteri mengatakan, direncanakan pada akhir Pelita V dapat ditumbuhkan KUD sebanyak 4.000 KUD yang dapat berperan sebagai lokomotif untuk menggerakkan perkembangan KUD-KUD lainnya menuju tinggal landas.

“Kita menyadari bahwa tahun tahun mendatang, kita dihadapkan pada tantangan
dan ujian ujian yang berat. Namun dengan pengalaman di masa lampau dan dengan tetap menyadari tantangan berat yang kita hadapi, upaya untuk menggalakkan kehidupan koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang cocok bagi perwujudan demokrasi ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD ’45 pasti dapat kita capai,” kata Menteri.

US $ 8,8 Milyar

Menteri Perindustrian Hartarto dalam kesempatan itu mengatakan bahwa dalam tahun 1988/ 1989 diharapkan basil ekspor di bidang industri akan mencapai nilai US

$ 8,8 milyar.

Oleh karena itu, kepada para gubernur diminta untuk terus mendorong para pengusaha industri di daerahnya masing-masing untuk meningkatkan hasil-hasil industrinya dibidang-bidang industri kecil, aneka industri maupun industri dasar.

Menteri-Menteri ekonomi lainnya yang memberi pengarahan dalam Rapat Kerja itu yaitu Menteri Transmigrasi Martono, Menteri Keuangan Radius Prawiro, Menteri Perdagangan Rachrnat Saleh, Menteri/Ketua Bappenas Sumarlin dan Menko Ekuin Ali Wardhana sendiri. Menteri Martono minta para gubernur dan Bupati untuk ikut serta secara langsung turun tangan dalam mematangkan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di wilayah masing-masing.

Sehubungan dengan terbatasnya dana, penyelenggaraan transrnigrasi dibatasi dan akan difokuskan terutama untuk melaksanakan pembinaan dan rehabiitasi dalam rangka program tahap II pemukiman pemukiman transmigrasi.

Dia mengatakan sasaran pemindahan transmigrasi 1987/1988 direncanakan sejumlah 165.000 KK yang berarti meningkat 10 persen dari sasaran tahun sebelumnya. Dana APBN yang disediakan untuk menunjang program tersebut adalah sebesar Rp 81,8 milyar atau turun sekitar 60 persen.

Menko Ekoin Ali Wardhana mengingatkan bahwa tahun anggaran 1988/1989 masih dalam suasana keprihatinan, akibat keadaan ekonomi yang tidak menentu dan turunnya harga minyak.

Menteri/Ketua Bappenas Sumarlin minta kepada para Kepala Daerah untuk tidak membangun kantor-kantor baru yang biayanya berasal dari APBN, tetapi apabila berasal dari daerah dan tidak mengganggu prioritas lainnya bisa berjalan terus.

Menteri Keuangan Radius minta, agar penggarapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih ditingkatkan lagi.

Irjen Depdagri Pamudji dalam Raker tersebut mengemukakan adanya kasus­kasus pengaduan yang diterimanya selama tahun anggaran 1986/1987 dan 1987/1988 ialah sebanyak 2.873 kasus.

Dia mengatakan, tumpang tindih atau terlalu seringnya suatu obyek pemeriksaan dikunjungi tim pemeriksa secara berangsur-angsur sudah dapat diatasi.

Jakarta, MEDEKA

Sumber : MERDEKA (21/01/1988)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 236-237.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.