PRESIDEN SOEHARTO PERCAYA: HAMKA TETAP AKAN SAMPAIKAN SARAN-PERTIMBANGAN KEPADA PEMERINTAH
Presiden Soeharto percaya, walaupun tidak lagi menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamka (73 tahun), sebagai ulama besar akan tempat menyampaikan saran dan petimbangannya kepada Pemerintah. Demikian Menteri Agama H. Alamsjah Ratu Perwiranegara, hari Sabtu, di Bina Graha, melaporkan mundurnya Prof. Hamka sebagai Ketua Umum MUI kepada Presiden Soeharto.
Menteri Agama mengatakan mundurnya Hamka dari Ketua Umum MUl tidak dimaksudkan untuk rnerusak MUI, apabila mau merusak persatuan dan bangsa. Sebab dalam pernyataannya, Hamka mengatakan masih tetap bersedia membantu Pemerintah, kata Alamsjah.
Menteri mengharapkan, para ulama melanjutkan semua tugas dan program yang sudah ada
"Dan mundurnya Hamka sebagai Ketua Umum MUI, jangan digunakan oleh kepentingan golongan tertentu guna rnemecah belah persaman kesatuan bangsa, khususnya umat Islam".
Hamka meletakkan jabatannya sebagai Umum MUI sejak 19 Mei 1981 lalu. Kemudian secara resmi diberitahukannya Menteri Agama H. Alamsjah, kepada Kompas, hari Jumat, Hamka membenarkan, keputusan.
"Dan penghargaan terhadap Hamka, al, semua jerih-payah pengorbanan serta kerja sama yang sangat baik selama ini.” Ujar Alamsyah.
Menjawab pertanyaan, Menteri mengatakan belum tahu mengundurkan diri sebagai Ketua Umum MUI.
“Tidak ada Alamsjah tegas ketika ditanya, "apakah mundurnya Hamka tersebut disebabkan ia ditekan untuk menarik isi fatwa MUI".
Menteri Agama menegaskan, isi fatwa itu berjalan terus. Komisi MUI, satu di antara tujuh komisi dalam tubuh MUI tanggal 1 Jumadil-awal Maret 1981) mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram bagi umat Islam yang turut merayakan Hari Natal. Fatwa tersebut dikirim secara terbatas kepada Majelis Ulama di seluruh Indonesia, tidak disiarkan kepada umum oleh MUI. Namun kemudian dibocorkan keluar oleh suatu koran.
Salah Pengertian
Menjawab pertanyaan, Menteri nya meletakan jabatan ada hubungan dengan "Fatwa MUl" mengenai kehadiran umat Islam dalam perayaan hari Natal.
Hak Seseorang
Alamsjah mengutip Presiden Soeharto sebagai mengatakan mundurnya Hamka sebagai Ketua Umum MUI adalah haknya yang harus diakui dan dihargai.
Sebagai umat yang percaya kepada Tuhan YME, tidak ada yang langgeng di dunia ini. Karena itu dalam menghadapi setiap keadaan, agar berpegang kepada falsafah nenek moyang. "Ojo kagetan, ojo gumunan dan ojo dumeh" (jangan kaget, jangan heran dan jangan sok), kata Presiden Soeharto seperti ditirukan Menteri Agama.
Namun demikian Presiden Soeharto menyampaikan terimakasih. Agama mengemukakan terdapat salah pengertian dalam masyarakat mengenai perayaan Natal bersama. Yang dimaksud dengan Perayaan Natal bersama ini, hanya untuk umat beragama Katolik dan Protestan.
"Bukan perayaan Natal bersama umat beragama Islam, karena Islam tidak ikut Hari Natal," kata Menteri.
Namun, demikian Menteri mengakui, bahwa dalam perayaan Natal Bersama itu memang ada pejabat yang beragama Islam diundang. Dan selama ini memang ada orang "awam" yang tidak mengerti mana yang perayaan dan mana yang ibadah.
Dalam hubungan ini, Alamsjah memberikan contoh perayaan agama Budha, Hari waisak di Candi Mendut 19 Mei 1981 lalu. Panitia peringatan mengatur sedemikian rupa, sehingga Menteri Agama dapat hadir. Sedang upacara yang bersifat ibadah, diadakan setelah Menteri Agama meninggalkan tempat, kata Alamsjah.
"Inilah yang namanya kerukunan beragama, kalau kita saling toleransi, tidak akan ada persoalan. Pada Idul Fitri yang akan datang saya tidak akan mengajak orang beragama lain untuk bersembahyang Idul Fitri. Tapi setelah sembahyang selesai, silahkan datang ke rumah untuk makan-makan. Demikian pula dalam perayaan Natal, sebenarnya bisa diatur mana acara perayaan dan mana acara ibadah atau kebaktian, sehingga yang bukan umat Nasrani tidak terikat. Kalau umat beragama Budha bisa melaksanakan ini mengapa agama lain tidak bisa".
Bermusyawarah Dulu
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Sumatera Barat, HMD Datuk Palimo Kayo, menilai peletakan jabatan Prof. Dr. Hamka sebagai Ketua Umum MUI, merupakan tindakan konsekuen akibat fatwa yang dikeluarkan. Namun sebaiknya Hamka bermusyawarah lebih dahulu dengan ulama-ulama yang mengangkatnya dulu, sebelum ia mengeluarkan putusan, ujar Buya Datuk yang juga teman sebaya Buya Hamka, pernah sesurau dan sepengajian.
Buya Datuk mengusulkan dilangsungkannya muktamar luar biasa agar semua ulama di daerah-daerah memahami duduk masalah fatwa itu sendiri, dan diterima tidaknya peletakan jabatan Ketua Umum MUI tersebut. Dalam muktamar itu, dicari jalan untuk menjernihkan hubungan antara MUI dengan Pemerintah, sehingga keduanya tetap rukun, jangan sampai terjadi perselisihan yang disebabkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI.
Memang dapat diramalkan, kata Buya Datuk, pada suatu saat akan timbul masalah kalau Pemerintah ingin mendiktekan fatwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Untuk mengeluarkan fatwa, ulama tidak bisa didikte Ulama tidak bisa dibujuk, karena mereka adalah pewaris Nabi, kata Buya Datuk.
Ia mengingatkan amanat Presiden Soeharto waktu pembentukan MUI dulu, bahwa lembaga ini menjadi wadah pemersatu dan persatuan penterjemah antara Umat dan jembatan Pemerintah dengan Umat. Majelis ulama memberikan fatwa kepada Pemerintah dan masyarakat, diminta atau tidak diminta.
Tentang fatwa yang dikeluarkan MUI yang berakibat Buya Hamka meletakkan jabatannya, Buya Datuk mendukung sepenuhnya. "Tidak ada kejutan dengan fatwa tersebut, karena semuanya wajar saja, sesuai dengan Quran dan Hadist. Fatwa dikeluarkan oleh para ulama tanpa melihat ke kiri dan ke kanan. Yang dilihat hanyalah Quran dan Hadist," demikian Ketua MUI Sumbar.
Pimpinan Harian MUI
Dalam siarannya tertanggal 22 Mei dan ditandatangani Sekum MUI, HA Burhani Tjokrohandoko dan Ketua KH. Hasan Basri, pimpinan MUI Pusat mengumumkan bahwa dalam rapat yang diadakan di kediaman Buya Hamka Jumat lalu diputuskan, MUI kini dipimpin oleh Pimpinan Harian yang diketuai Ketua secara periodik.
Keputusan rapat itu diadakan setelah mendengar pendapat dan saran Buya Hamka serta para anggota pimpinan MUI. Sistem kepemimpinan itu bersifat sementara, menjelang rapat pengurus paripurna lengkap yang akan membicarakan khusus soal lowongan jabatan Ketua Umum. Untuk Periode pertama pimpinan hari MUi diketuai oleh KH Hasan Basri. (DTS)
…
Jakarta, Kompas
Sumber: KOMPAS (25/05/1981)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 496-498.