PRESIDEN TAK INGIN WARISKAN SESUATU JG DJELEK PADA GENERASI MUDA [1]
Djakarta, Kompas
Presiden Soeharto menegaskan, bahwa ia tidak ingin mewariskan sesuatu jang tidak baik kepada generasi muda dan bahwa kebidjaksanaan Pemerintah hingga sekarang ini dapat dipertanggung djawabkan baik kepada rakjat maupun kepada Tuhan.
Kepala Negara mengemukakan hal ini pada hari Kamis di Istana Merdeka, ketika menerima steering committe panel discussion UI jang terdiri dari Nono Anwar Makarim, Adnan Bujung Nasution SR, Mar’ie Muhammad, Dorodjatun Kuntjoro, SB. Joedono, Johny Varma dan Muhammad Nazir serta Delegasi Komite Anti Korupsi (KAK) Djakarta, Bandung, dan Front Anti Korupsi (FAK) Jogjakarta.
Berbitjara mengenai pemberantasan korupsi akan tetap diberantas setjara fundamentil karena korupsi itu memang membahajakan negara. Dan Presiden memang menjadari bahwa sedjak semula rakjat telah menugaskannja untuk memberantas korupsi, tetapi hal itu harus disesuaikan dengan keadaan.
Presiden mengemukakan bahwa sedjak semula oleh pemerintah telah dipersempit ruang-gerak bagi korupsi, baik melalui tindakan preventip maupun represip perbaikan2 jang dilakukan pemerintah dibidang administrasi aparatur pemerintah dan memperketat kontrol adalah dalam rangka tindakan preventip. Demikian djuga kegiatan dibidang pembangunan adalah untuk mengurangi korupsi karena salah satu sebab timbulnja korupsi adalah keadaan ekonomi jang belum baik.
Menurut Kepala negara korupsi bisa diberantas bila pembangunan berhasil baik karena itu pembangunan harus dilaksanakan dengan baik kalau pembangunan berhasil meningkat kemampuan dan daja beli rakjat, maka korupsi akan hilang dengan sendirinja.
Sebaliknja kalau pembangunan gagal maka korupsi akan meradjalela. Presiden menolak pendapat jang menjatakan bahwa dalam memberantas korupsi ia bersikap “alon2 asal kelakon”. “Saja tidak mengambil tindakan berdasarkan falsafah ini” demikian Presiden jang menambahkan bahwa segala langkah jg diambil diperhitungkan sesuai dengan kemampuannja dan dalam batas2 jang dapat dipertanggungdjawabkan, baik kepada MPRS maupun kepada rakjat.
“Saja tidak punja tjita2 untuk mewariskan sesuatu jang tidak baik kepada generasi muda”, kata Presiden.
Presiden Tidak Mau Dipaksa
Presiden mengakui bahwa usaha2 pemberantasan korupsi jang dilakukan oleh pemerintah selama ini kurang diketahui setjara luas oleh masjarakat.
Tetapi iapun menjatakan bahwa dalam memberantas korupsi ini ia mempunjai kebidjaksanaan sendiri sesuai dengan tangungdjawab terhadap MPRS “Saja tidak mau dipaksa melakukan apa jang melebihi tugas dan tanggungdjawab saja djika kebidjaksanaan2 jang dilakukan dalam memberantas korupsi tidak dapat memuaskan satu golongan”.
Presiden Soeharto djuga membantah anggapan bahwa langkah pemberantasan korupsi jang dilakukan oleh pemerintah achir2 ini berupa keputusan2 jang diambil sidang Kabinet, seolah2 atas desakan KAK. Kepala Negara menegaskan bahwa keputusan2 itu memang telah disiapkan sedjak lama dalam usaha memberantas korupsi setjara betahap, setjara taktis dan strategis pemerintah sedjak dulu memikirkannja sesuai dengan tugas dari MPRS.
Soal Tugas Insurance Company
Kepala negara lebih landjut menjatakan dapat membenarkan kebidjaksanaan2 jang dilakukan oleh para pedjabat, sedjauh hal itu membawa manfaat jang menguntungkan bagi peningkatan taraf hidup rakjat. Hal ini dikemukakannja dalam hubungan dengan masalah pendirian perusahaan asuransi Tugu Insurance Company oleh PN Pertamina di Hongkong.
Diakuinja bahwa kadang2 kebidjaksanaan itu kurang sesuai dengan peraturan dan hukum2 jang berlaku, tetapi djika keadaan menghendaki kebidjaksanaan tertentu maka ia bersedia mempertanggungdjawabkan hal itu, menurut Presiden adalah untuk kepentingan rakjat.
Sekretaris Kabinet, Soedarmono SH kemudian membatjakan pemjataan pemerintah tentang “Tugu Insurance Company” sebagai pendjelasan berhubung disampaikannja dokumen mengenai perusahaan asuransi tersebut oleh KAK kepada Presiden beberapa waktu jg lalu.
Dalam pendjelasan itu dinjatakan tidak ada tanda2 korupsi atau penjelewengan Ibnu Sutowo dalam hubungan dengan perusahaan asuransi ini, meskipun dari segi hukum pembentukan perusahaan itu belum memenuhi ketentuan undang2 tentang Perusahaan Negera. Didirikannja perusahaan tsb. telah dilaporkan kepada Menteri Pertambangan dan Menteri Keuangan, sedangkan keuntungannja sudah pula disetorkan kepada Bank Negara Indonesia di Hongkong.
Pernjataan FAK Jogjakarta
Front Anti Korupsi Jogjakarta dalam pada itu menjampaikan perasaan kawatir akan meradjalelanja korupsi dan mendesak Presiden agar koruptor ditindak. FAK mengharapkan agar Presiden mengganti pedjabat2 jang berwenang tetapi tidak sanggup memberantas korupsi.
Dalam hubungan ini Presiden menjatakan penggantian pembantu2 Presiden jaitu Menteri2 dsb. ialah tergantung dari Presiden sendiri jaitu apakah mereka masih dapat dipakai atau tidak. mengenai kesanggupannja menurut Presiden itu tegantung dari mereka sendiri. Bila tidak sanggup lagi tentu harus sudah merasa sendiri.
Kepada para mahasiswa sebanjak 30 orang itu Presiden Soeharto menjatakan tidak berkeberatan untuk melandjutkan komunikasi langsung djika memang dirasa perlu. Itu menurut Presiden dapat pula dilakukan melalui para Menteri dan anggota2 ASPRI sebab mereka itu pembantunja, dalam pertemuan jang berlangsung selama kl. satu djam dengan Presiden itu Dewan Mahasiswa VI telah menjampaikan hasil2 panel discussion tentang korupsi dan pembangunan jang diselenggarakan di Djakarta hari Senin dan Selasa jang baru lalu ini. (DTS)
Sumber: KOMPAS (14/08/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 506-509.