Presiden : TANAH TAK BOLEH MENJADI BARANG SPEKULASI[1]
Jakarta, Suara Pembaruan
Presiden Soeharto mengatakan, tanah tidak boleh menjadi barang spekulasi yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Tidak seorang pun yang mempunyai hak yang sah untuk memiliki atau menguasai tanah secara berlebihlebihan.
Hal itu dikatakan Kepala Negara ketika membuka rapat kerja Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional tahun 1995 di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2) pagi.
Menurut Presiden, pasa1 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, ini jelas mengandung amanat konstitusional yang sangat mendasar, yaitu bahwa tanah harus dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya. Penggunaan tanah yang tidak mendatangkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat secara moral bertentangan dengar UUD.
Kepala Negara meminta kepada seluruh jajaran keagrariaan/pertanahan memperhatikan beberapa hal. Pertama, dalam rangka terus memantapkan swasembada pangan hendaknya diambil langkah-langkah pengamanan terhadap sawah-sawah beririgasi teknis dan sawah-sawah yang rnernpunyai produktivitas tinggi.
Tanah-tanah ini jangan diubah penggunaannya untuk keperluan lain apa pun. Rencana tata ruang wilayah, khususnya di Dati II supaya disesuaikan dengan kebijaksanaan tersebut. Kepentingan daerah hendaknya diletakkan dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih besar. Rencana tata ruang wilayah tingkat nasional, Dati I dan Dati II supaya disusun secara terpadu.
“Untuk itu saya minta ditingkatkan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan berbagai instansi yang bersangkutan.” kata Kepala Negara.
Kedua, supaya diadakan inventarisasi mengenai tanah-tanah telantar, tanah-tanah tidur, tanah-tanah kritis dan tanah-tanah absensee. Tanah-tanah tadi harus dimanfaatkan seefisien mungkin untuk kepentingan nasional. Dalam hal ini, Presiden Soeharto minta agar pemda memberikan bantuan sepenuhnya.
Agrobisnis
Ketiga, dari sekarang direncanakan penyediaan tanah bagi perkembangan agrobisnis. Di masa datang agrobisnis akan memberi harapan yang besar bagi peningkatan pembangunan pertanian khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya. Untuk pembangunan agrobisnis ini diperlukan tanah-tanah yang luas sehingga akan meliputi tanah di pedalaman.
Keempat, Presiden Soeharto minta terus-menerus diperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Saya melihat telah ada perbaikan pelayanan kepada masyarakat itu, baik untuk perorangan maupun untuk dunia usaha. Saya minta, langkah-langkah yang melegakan masyarakat itu terus ditingkatkan. Secara khusus saya minta agar pelayanan kepada masyarakat yang lemah ekonominya lebih ditingkatkan lagi gerakan sertifikasi massal agar dilaksanakan secara merata ke seluruh pelosok, sehingga masyarakat kecil dapat memperoleh kepastian hak dan perlindungan hukum.” ujar Kepala Negara.
Kelima, dalam rangka perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan penataan ruang jelas diperlukan peta dasar nasional yang baku dan dipergunakan oleh semua pihak. Karena itu agar diupayakan terbentuknya pusat informasi ruang daratan. Keenam, agar lebih ditingkatkan lagi penyuluhan kepada masyarakat, kepada aparat pemerintahan dan pejabat pembuat akta tanah. Tujuannya agar ada kesamaan pandangan dan sikap, sehingga kesimpangsiuran dapat segera dihilangkan.
Sumber : SUARA PEMBARUAN (20/02/1995)
______________________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVII (1995), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 632-633.