PRESIDEN: TATA NIAGA JERUK BISA DIPERBAIKI[1]
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto mengatakan, tata niaga jeruk yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat bisa saja diperbaiki asal kebijaksanaan yang baru itu lebih baik daripada yang lama, kata Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Subiakto Tjakrawerdaya.
Seusai melapor kepada Presiden Soeharto di lstana Merdeka, Rabu, Menkop Subiakto mengatakan kepada pers bahwa masalah tata niaga jeruk ini memang dibicarakan dengan Kepala Negara setelah kasus itu berlangsung selama setahun.
“Tata niaga jeruk memang akan diperbaiki secara bertahap karena kita tidak menutup-nutupi bahwa ada kelemahan,” kata Subiakto, yang ketika masih menjadi Dirjen Bina Usaha Koperasi pada Kabinet Pembangunan V telah menangani masalah ini. Perbaikan ini dilakukan secara bertahap karena tidak mungkin sekaligus.
Ia mengatakan, sekalipun tata niaga jeruk bisa diperbaiki, maka pendapat bahwa petani di Kalbar tidak menikmati harga yang ditetapkan badan penyelenggara tata niaga jeruk itu tidaklah benar. Sekarang, petani jeruk bisa menjual jeruk kelas A seharga Rp600,-/kg. Ia optimis masalah ini akan bisa selesai dalam dua dan tiga tahun mendatang.
Subiakto menyebutkan, salah satu masalah yang menghambat perdagangan hasil pertanian ini adalah terdapatnya beberapa sindikat yang sudah lama berkecimpung dalam bidang ini. Selain itu juga terdapat beberapa pedagang yang tidak hanya menguasai perdagangan jeruk, tapi juga memiliki gudang pendingin serta kapal pengangkut.
Menkop Subiakto mengatakan, ia pernah bertemu dengan salah seorang tokoh pedagang jeruk dan minta agar pedagang itu mengurangi tingkat keuntungannya dari bisnis ini karena selama ini telah menikmati hasil yang tidak sedikit.
“Presiden mengatakan, tokoh-tokoh pedagang ini tidak perlu disingkirkan, tapi justru dimanfaatkan karena bagaimanapun mereka adalah orang-orang yang mempunyai jiwa wiraswasta yang tinggi,” kutip Subiakto.
Pengusaha Kecil
Ketika menerima laporan tentang pembinaan terhadap para pengusaha kecil, Kepala Negara mengemukakan bahwa tidak semua pengusaha kecil harus otomatis menjadi pengusaha kelas menengah ataupun besar.
“Pengusaha kecil tidak perlu merasa rendah diri karena yang penting adalah mereka bisa memberikan sumbangan kepada pembangunan ekonomi nasional.
Pengusaha besar, menengah serta kecil harus saling menghidupi dan bukannya saling mematikan,” kata Subiakto mengutip ucapan Kepala Negara.
Ketika ditanya tentang kriteria pengusaha kecil, ia mengatakan, pihaknya sedang menyusun pengertian tentang istilah itu yang bisa disepakati semua pihak karena sampai sekarang terdapat berbagai rumusan.
Dicontohkan, Bank Indonesia menetapkan pengusaha kecil adalah pengusaha yang nilai asetnya maksimal Rp 600 juta sehingga bisa mendapat kredit usaha kecil (KUK). Sementara itu ada rumusan pengusaha kecil yang dibuat berdasarkan jumlah tenaga kerja yang digunakan, misalnya, apakah hanya bekerja sendirian, mengajak keluarga terdekat atau telah memiliki buruh. Setelah kriteria itu disusun, maka hal itu akan dilaporkan dahulu kepada Kepala Negara untuk mendapat persetujuan.
“Kriteria itu diperlukan adalah karena bagaimana bisa melakukan pembinaan, jika tidak jelas kriteria pengusaha kecil itu, “kata Subiakto.
Kepada Presiden, juga dilaporkan perkembangan KUD Mandiri yang sekarang mencapai 4.130 buah dibandingkan target untuk tahun keempat Repelita V sebanyak 4.000 buah. Pada akhir Repelita V diharapkan naik menjadi 5.025 buah.
(T-EU02/EU04/ 9/06/9314:47)
Sumber: ANTARA (09/06/1993)
_________________________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 464-465.