PRESIDEN: TENAGA KERJA HARUS DIANGGAP KEKUATAN[1]
Jakarta Suara Karya
Presiden Soeharto mengatakan, tenaga kerja hendaknya dianggap sebagai kekuatan perusahaan yang harus dilindungi, ditingkatkan dan dikembangkan kemampuannya pimpinan perusahaan dan tenaga kerja pun perlu dikembangkan hubungan yang serasi, karena keduanya benar-benar saling memerlukan.
Kepala Negara menegaskan hal itu saat meresmikan pembukaan Seminar Nasional Ketenagakerjaan di Istana Negara, Jakarta, Selasa. Seminar 3 hari ini mengawali beberapa seminar ketenagakerjaan lainnya yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
Menurut Presiden, perusahaan harus dikelola secara ekonomis agar mampu bersaing. Produktivitas tenaga kerja yang tinggi dan perusahaan yang efisien akan membawa keuntungan bagi tenaga keija dan perusahaan. Dilihat dari segi inilah maka perlu diteruskan upaya-upaya untuk memperbaiki pengh asilan, jaminan sosial dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Semuanya itu harus dilakukan dengan tanggung jawab dan memperhatikan kemampuan perusahaan dan para pekerja. Dalam kaitan ini hendaknya semua pihak menyadari bahwa peningkatan pendapatan tenaga kerja akan meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa.
HIP
Dikatakan, pedoman kerja sama antara pengusaha dan tenaga kerja dalam proses produksi telah dimiliki, yaitu Hubungan Industrial Pancasila (HIP).Dalam HIP semua pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
Di atas segala-galanya maka pengusaha dan pekerja memikul tanggungjawab bersama untuk memajukan perekonomian bangsa. Karena itu, ujar Kepala Negara, HIP yang berdasarkan falsafah bangsa itu harus terus dikembangkan, dengan memperhitungkan kemajuan-kemajuan teknologi, tanpa mengabaikan segi bisnis perusahaan.
Tenaga kerja yang ahli dan terampil, kata Kepala Negara sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Karena pentingnya peranan tenaga kerja dalam proses produksi, mereka hendaknya dianggap sebagai kekuatan perusahaan yang harus dilindungi, ditingkatkan dan dikembangkan kemampuannya.
Menurut Kepala Negara, tenaga kerja yang ahli dan terampil itu tidak dapat diciptakan dalam waktu yang singkat. Tenaga kerja yang berkualitas hanya dapat dihasilkan melalui pendidikan dan pelatihan yang memerlukan waktu.
Dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja ini, perlu di lanjutkan dan dikembangkan program “keterkaitan dan kesepadanan” dan program “magang” yang dewasa ini telah mulai dirintis. Dengan bertambahnya tenaga kerja yang ahli dan terampil, lowongan kerja yang tersedia dengan bertambah majunya pembangunan akan dapat diisi oleh tenaga kerja yang memenuhi syarat.
Rumit
Ketenagakerjaan merupakan masalah besar, rumit dan menyangkut berbagai bidang. Dewasa ini masih banyak sekali mereka yang tidak dapat bekerja karena terbatasnya kesempatan kerja yang tersedia. Di samping itu, tidak sedikit mereka yang telah bekerja namun hasilnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari hari. Penanganan masalah ini jelas memerlukan kerja sama yang erat antara kalangan pemerintahan, dunia usaha dan para ahli.
Kepala Negara menyatakan kegembiraannya bahwa dewasa ini semua pihak telah menyadari pentingnya pembangunan ketenagakerjaan. Seluruh lapisan masyarakat sudah mengetahui dan merasakan betapa pentingnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan. Bahkan, masyarakat mulai ikut aktif dalam memecahkan masalah tenaga kerja. Momentum ini perlu terus dijaga dan ditingkatkan sehingga tumbuh rasa berkeadilan dan berkesejahteraan dalam mengisi lapangan kerja.
Pikiran Segar
Diharapkan, seminar ini berhasil melahirkan pemikiran segar dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan peranan tenaga kerja dalam pembangunan. “Namun yang lebih penting lagi adalah tindak lanjut yang nyata dari hasil seminar ini,” kata Presiden.
Seminar nasional ini seperti dilaporkan Menaker Abdul Latief, menjabarkan kebijaksanaan ketenagakerjaan “Sapta Karya-tama “. Dalam rangkaian ini diselenggarakan 7 seminar ketenagakerjaan yaitu mengatasi masalah pengangguran, pelaksanaan HIP, sistem pengupahan nasional, hukum ketenagakerjaan, reformasi pelatihan, peningkatan produktivitas nasional dan membangun masyarakat industri Indonesia. Sistem HIP kata Menaker, pada dasamya merupakan pengembangan hubungan tripartit yang dilandasi semangat musyawarah dan asas kekeluargaan. Dengan pertumbuhan industri yang begitu pesat, dunia industri selama ini lebih memberikan perhatian pada tumbuhnya usaha dan belum secara maksimal memberikan perhatian kepada kesejahteraan dan hak-hak pekerja.
Akhir-akhir ini, ucap Menaker, ada pihak tertentu yang ingin menerapkan sistem hubungan industrial “dunia barat “. Sistem ini mempertentangkan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. “Pemerintah telah meletakkan landasan kebijak sanaan yang proaktif dan antisipatif,” kata Latief. Dalam kasus perselisihan selama ini ternyata 70 persen di antaranya bermuatan masalah pengupahan. Sistem pengupahan pada dasarnya perlu mempertimbangkan tingkat keterampilan, prestasi kerja, produktivitas, pemenuhan kebu tuhan hidup dan mengurangi kesenjangan sosial. Pengupahan akan menjadi masalah jika tidak ditata dengan baik, terutama dengan pesatnya pertumbuhan industri. (N-1)
Sumber: Suara karya ( 26/04/1994)
_________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 496-499.