PRESIDEN: TENDER, JIKA PERUNDINGAN REPEAT ORDER GAGAL [1]
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto memerintahkan Dirut PLN Zuhal untuk melakukan tender bagi pembangunan tiga pembangkit tenaga listrik jika perundingan repeat order dengan calon kontraktor gagal.
Seusai melapor kepada Kepala Negara di Bina Graha, Selasa,Zuhal mengatakan kepada pers bahwa ketiga proyek itu terletak di Muara Tawar Jabar, Tambak Lorok Jateng dan di Pasuruan Timur Jatim. Ia mengatakan pembangunan ketiga proyek itu sebenamya ingin dilakukan dengan para kontraktor yang sudah berpengalaman dengan PLN tanpa melalui tender yang disebut repeat order.
Calon kontraktor bagi pembangunan pembangkit listrik adalah ABB untuk proyek di Muara Tawar, Sumitomo untuk proyek di Tambak Lorok dan Mitsubishi untuk proyek di Pasuruan. Nilai ketiga proyek itu masing-masing adalah 750 juta dolar AS, 400 juta dolar AS dan 650 juta dolar AS.
“Perundingan tentang pembangunan ketiga proyek itu seharusnya selesai bulan ini juga,” kata Zuhal yang menambahkan, tawaran para calon kontraktor itu rata-rata 15- 18 persen di atas perkiraan PLN. Dirut PLN menegaskan, BUMN di bawah Departemen Pertambangan dan Energi ini tidak bersedia menerima tawaran tersebut.
Namun , ia menyebutkan, ketiga proyek ini harus dibangun secepatnya karena merupakan bagian dari jaringan inter koneksi di Pulau Jawa.
Perubahan Status
Kepada Kepala Negara, juga dilaporkan rencana peruba han status Perusahan Umum Listrik Negara ini menjadi persero mulai bulan April 1994. Ketika menanggapi laporan Zuhal itu, Kepala Negara menga takan, di masa datang PLN berhak mencari dana masyarakat untuk membiayai berbagai proyeknya karena makin terbatasnya kemampuan pemerintah membiayai PLN.
Menurut Kepala Negara, pencarian dana di dalam negeri bisa dilakukan dengan menerbitkan obligasi, sedangkan di luar negeri bisa ditempuh melalui pembentukan usaha patungan/joint venture. Namun, Presiden mengingatkan, sekalipun nanti PLN telah menja di perusahaan yang bertugas mencari laba, BUMN itu tidak boleh melupakan kewajibannya sebagai agen masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. (T.EU02/EU06/22/02/9414:09/RU2)
Sumber: ANTARA (22/02/ 1994)
_________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 216-217.