PRESIDEN TUGASKAN DUA MENTERI: PAJAK PRIBADI PEJABAT DIPERIKSA [1]
Jakarta, Merdeka
Presiden Soeharto menugaskan kepada Menteri Penertiban Aparatur Negara (PAN) Sumarlin Menteri Sekretaris Negara Sudharmono dan Kepala Staf Kopkamtib Laksamana Sudomo untuk meneliti benar tidaknya laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dari pejabat eselon I, Sudharmono menjelaskan kepada pers siang ini di Bina Graha selesai sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi.
Jumlah LP2P dari eselon I disebutkan oleh Sudharmono sekitar 500 buah. Pejabat eselon I tersebut adalah Direktur Jenderal (Dirjen), Inspektur Jenderal (lrjen), Sekretaris Jenderal (Sekjen), Duta Besar dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Mengenai LP2P dijelaskan bahwa para pejabat eselon III dan eselon II dan eselon I (pegawai tinggi) diwajibkan mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dari hasil SPT ini, oleh Dirjen Pajak, dibuat laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dimana disebutkan didalamnya pajakpajak pribadi para pejabat yang bersangkutan sudah dibayar atau tidak.
Tugas tiga orang yang disebutkan Presiden tersebut, menurut Sudharmono meneliti benar tidaknya isian LP2P yang disampaikan itu. Hasil penelitian ini akan diserahkan kepada Presiden.
Apabila hasil penelitian ini menunjukkan adanya kelainan, artinya isian LP2P dari pejabat yang bersangkutan ternyata tidak benar akan dilakukan tindakan terhadap pejabat tersebut. Ditambahkannya bahwa LP2P ini merupakan daripada SPT.
Penugasan dari Presiden kepada ketiga pejabat tersebut, menurut Sudharmono diberikan seminggu yang lalu tapi baru sekarang bisa diumumkan kepada pers.
Batas Pajak
Sidang yang dipimpin Presiden Soeharto ini menetapkan kebijaksanaan untuk menaikkan batas pendapatan bebas pajak mulai tahun 1978.
Batas pendapatan bebas pajak tahun 1977 untuk wajib Pajak Rp. 135.000, tahun 1978 menjadi Rp. 156.000,-untuk istri 1977 Rp. 135.000,-tahun 1978 menjadi Rp. 156.000,- dan untuk anak, dengan batas anak lima orang setiap anak. Tahun 1977 Rp. 60.000,- tahun 1978 menjadi Rp. 72.000.
Diberikan contoh oleh Sudharmono apabila dulu wajib pajak dengan istri yang beranak tiga orang batas pendapatan bebas pajakRp. 450.000,-tahun 1977 menjadi Rp. 450.000,- tahun 1978 batas ini naik menjadi Rp. 528.000,-
Penaikan ini dikatakan disamping adanya laju inflasi juga yang penting untuk lebih memberi keringanan lagi bagi para karyawan.
Delegasi Ekonomi
Dalam sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi ini, menurut Menteri Sudharmono Presiden memberikan petunjuk-petunjuk untuk keberhasilannya pembicaraan yang akan dilakukan antara delegasi ekonomi Indonesia dengan delegasi ekonomi Vietnam yang hari Sabtu yang lalu tiba di Jakarta. Dalam perundingan itu pihak Indonesia dipimpin oleh B.S. Arifin, Dirjen Hubungan Ekonomi Luar Negeri, dan pihak Vietnam dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan Vietnam Nguyen Chen direncanakan pada 26-29 Nopember 1977 ini.
Dari sumber lain diperoleh keterangan bahwa pembicaraan ini termasuk kemungkinan akan menyangkut pembelian pupuk oleh Vietnam dari Indonesia dan bantuan tenaga tehnik perminyakan Indonesia kepada Vietnam.
Garam Klas Tiga
Mengenai masalah garam dimana yang lalu diputuskan pembelian garam rakyat oleh P.N. Garam yang kwalitas I dan kwalitas II, yang pembeliannya sekarang disebutkan sudah mencapai 100.000 ton, hanya untuk konsumsi di Jawa saja. Sedang kwalitas tiga yang tidak disinggung-singgung dalam keputusan yang lalu, sekarang diberikan izin kepada siapa saja untuk mensukseskan garam kwalitas tiga ini ke luar Jawa.
Menghadapi musim tanam 1977/1978 ini, Presiden memberikan kepada instansi yang bersangkutan untuk meneruskan persiapan menghadapi musim hujan yang akan datang ini dengan pemeliharaan dan perbaikan tanggul-tanggul serta saluran irigasi dan saluran tesier sehingga nantinya air hujan yang turun itu dapat dimanfaaatkan untuk pengairan sawah bukan akan mendatangkan banjir. Selain itu diperintahkan pula untuk mengecek persediaan sarana produksi di daerah-daerah sampai BUUD-BUUD.
Apabila kekurangan agar secepatnya dicukupi misalnya bibit unggul, pestisida dan sebagainya karena persediaan untuk itu menurut Sudharmono cukup.
Khusus di daerah Timor Timur untuk kegiatan pertanian bagi orang-orang yang kembali turun yang sekarang sudah banyak di tempat-tempat penampungan. Dikatakan bahwa sejak adanya amnesti Presiden, banyak dari mereka turon kembali danjumlahnya masih terus mengalir. (DTS)
Sumber: MERDEKA (23/11/1977)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 486-488.