PRESIDEN : UBAH PERILAKU MENJADI PELAYAN MASYARAKAT TERPERCAYA[1]
Jakarta, Suara Karya
Presiden Soeharto mengatakan, Republik Indonesia adalah negara demokrasi sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan sama sekali bukan berarti memberikan perintah kepada rakyat. Justru rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Kekuasaan pemerintah tidaklah terletak di atas kedaulatan rakyat tetapi di bawahnya, dan kekuasaan itu, kata Presiden, bukanlah tujuan tetapi suatu amanat, sarana dan wahana untuk melaksanakan kehendak rakyat.
“Karena itulah seluruh pegawai republik ini disebut sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara.” kata Kepala Negara pada upacara pcnyerahan tanda penghargaan Abdisatyabakti di Istana Negara, Senin (2/9).
Presiden tentu saja tidak mungkinmelakukan seluruh tugas dan tanggung jawabnya seorang diri. Ia, kata Presiden, memerlukan dukungan dari para penyelenggara negara lainnya, mulai dari tingkat tertinggi sampai terendah. Kekuasaan pemerintahan Presiden didelegasikan lebih lanjut kepada seluruh jajaran penyelenggara negara, sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diembannya. Dengan demikian dalam sistem ketatanegaraan, setiap pegawai negeri dapat dipandang sebagai pemegang amanat Presiden RI dalam memberikan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Ubah Perilaku
Menurut Presiden, pemahaman kekuasaan pemerintahan sebagai amanat, sarana dan wahana untuk melayani rakyat makin penting disadari oleh segenap jajaran pemerintahan sebagai ancang-ancang memasuki abad ke-21. Di abad ini bukan saja Indonesia harus mampu bersaing dengan sesama bangsa yang sedang membangun di kawasan ini, tetapi juga harus mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju, bahkan sangat maju, untuk itu, kata Presiden pada acara yang dihadiri Wapres Try Sutrisno, harus diciptakan kondisi dan peluang agar prakarsa dan kreativitas rakyat terus tumbuh dan berkembang. Prakarsa dan kreativitas itulah yang dapat menimbulkan inovasi dan meningkatkan efisiensi dalam berproduksi.
Tugas pemerintah pada dasarnya membangkitkan, mendorong dan mengembangkan kemampuan rakyat sehingga mereka bukan saja mempunyai kemampuan mengatur dan mengurus dirinya sendiri, tetapi juga mampu memikul tanggungjawabnya sebagai warga negara.
Semuanya itu, lanjut Presiden, jelas memerlukan peningkatan mutu pelayanan yang makin baik. Bila perlu dicabut peraturan dan prosedur yang kurang mendukung, lebihlebih yang menghambat pemberian pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Segenap jajaran aparatur negara harus dapat meningkatkan profesionalisme, memperbaiki dan menyempumakan sistem dan tata laksana.
“Namun yang paling penting adalah mengubah perilaku dan sikap mental dari pejabat yang ingin dilayani menjadi pelayan masyarakat yang terpercaya.” ujar Presiden.
Mutu Pelayanan
Mutu pelayanan masyarakat yang baik, jelas Presiden, bersifat dinamis dan terus berubah sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri. Di samping itu, indikator mutu pelayanan tidak hanya terletak pada kesederhanaan prosedur, kejelasan dan kepastian, keamanan dan kenyamanan, keadilan yang merata dan ketepatan waktu, melainkan juga harus mampu menumbuhkan dan memberikan ketentraman serta dapat memacu kegiatan masyarakat yang produktif.
Supaya dapat melaksanakan tugas abdi negara dan abdi masyarakat, ada empat hal yang perlu dimiliki jajaran aparatur pemerintah. Pertama, harus memiliki jiwa pengabdian yang tinggi kepada masyarakat. Kedua, aktif melihat berbagai tantangan dan peluang serta aspirasi masyarakat dan selanjutnya mencarikan berbagai pilihan jalan ke luar dan pemecahannya. Ketiga, mempertinggi kemampuan untuk menerapkan teknik-teknik manajemen modern, guna mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat.
Penerima Abdis atyabakti
Piala Abdisatyabakti tahun 1996 diberikan kepada 27 unit kerja/kantor pelayanan di bidangjasa, barang dan administrasi. Pelayanan di bidang jasa 13 unit yaitu RSUD Mataram, RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, RSUD Swadana Kab Dati II Pekalongan, RSUD Ulin Banjarmasin, RSU Dr Pingadi Medan, Puskesmas Kecamatan Matangkuli Kabupaten Dati II Aceh Utara, Puskesmas Banyu Urip Kodya Surabaya, Balai Pengobatan Penyakit Paru -paru Surakarta, Dinas Pemadam Kebakaran Kodya Dati II Pontianak, Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Cabang Dinas LLAJ Wilayah VI Ujung Pandang, PT. Pos Indonesia UPT Jakarta Pusat, Transito Transmigrasi Pondok Kelapa Kanwil Deptrans dan PPH DKl Jakarta dan PT Jasa Raharja Cabang Surabaya.
Pelayanan di bidang barang 7 unit yaitu PDAM Kodya Dati II Padang, PDAM Kabupaten Dati II Buleleng, PDAM Kodya Dati II Bogor, PDAM Tirta Uli Kabupaten Dati II Pematang Siantar, PT. PLN Wil. XI Cabang Denpasar, PT PLN Rayon Cempaka Putih Jakarta dan PT. Telkom Kandatel Jakarta Barat.
Pelayanan di bidang administrasi 7 unit yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kantor Pelayanan PBB Yogyakarta, Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Bantul, Kantor Catatan Sipil Kodya Dati II Semarang, Kantor Pelayanan PBB Jakarta Selatan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, dan Dinas Pengawasan Bangunan Kodya Dati II Surabaya.
Unit pelayanan itu, kata Menpan TB Silalahi, menunjukkan kinerja pelayanan yang sangat baik. Walau dengan fasilitas peralatan sederhana, anggaran operasional terbatas, jaminan kesejahteraan minim, bahkan ada unit pelayanan yang melaksanakan pelayanan dengan risiko tinggi terhadap jiwanya sendiri, seperti petugas pemadam kebakaran dan Balai Pengobatan Paru-paru, seluruh aparaturnya tetap memiliki dedikasi tinggi.
Selain 27 unit pelayanan, juga diberikan penghargaan piagam Abdisatyabakti kepada 50 unit kerjalpelayanan. Penerima Abdisatyabahkti itu ditetapkan melalui seleksi ketat dan beijenjang dari 107 unit. Tim juri terdiri unsur berbagai departemen. Kantor Menpan DPR, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), KADIN, PWI dan lima surat kabar harian (Suara Karya, Kompas, Suara Pembaruan, Media Indonesia dan Republika).
Sumber : SUARA KARYA (03/09/1996)
_____________________________________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVIII (1996), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal 52-54.