PRESIDEN UMUMKAN PEMBERIAN AMNESTI KEPADA GEROMBOLAN DI TIM-TIM

HM Soeharto dalam berita

PRESIDEN UMUMKAN PEMBERIAN AMNESTI KEPADA GEROMBOLAN DI G30S/PKI [1]

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto mengumumkan pemberian amnesti umum kepada sisa2 gerombolan bersenjata Fretilin di Timor Timur yang menyerahkan diri secara sadar ke pangkuan ibu pertiwi selambat2nya 31 Desember 1977.

Pengumuman tersebut diucapkan ketika Presiden membacakan pidato kenegaraan didepan sidang paripurna DPR Selasa malam, sehubungan dengan hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-32, 17 Agustus 1977.

Dengan lapang dada negara memberi anugerah pengampunan kepada mereka yang telah sadar kembali, demikian Presiden. Menurut Kepala Negara, gerombolan itu secara tidak sadar telah disesatkan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

Presiden berharap uluran tangan Pemerintah itu tidak disia-siakan.

“Tidak ada gunanya mereka berada di gunung2, karena rakyat Timor Timur menginginkan segera adanya pembangunan dan ketentraman,” kata Kepala Negara.

Propinsi Timor Timur kini telah berusia satu tahun sebulan sejak wilayah itu bergabung dengan saudara2 sekandungnya di wilayah Republik Indonesia. Dalam waktu yang singkat itu suasana keamanan semakin baik dan pembangunan di daerah itu telah dirasakan rakyat.

Dengan gembira Presiden mengatakan bahwa rakyat Timor Timur dengan cepat telah merasakan suasana persaudaraan dengan penduduk wilayah Indonesia lainnya. Pemuda Pemudi Timor Timur telah mengikuti Jambore Nasional di Sibolangit, olahragawan2nya berpartisipasi dalam PON IX dan mendapat sambutan hangat. Sementara itu tenaga2 sipil sudah mendapatkan latihan2 dan bekas tentara Tropaz serta polisi Portugal asal Pribumi, kini diberi pendidikan militer dan pendidikan polisi. Mereka kini telah bertugas dalam bidang tentorial, demikian Presiden.

Pungli, Penghambat Pembangunan

Ketika menyinggung pemberantasan “Pungli” Presiden menyebutkan bahwa begitu erat kaitannya dengan usaha menegaskan ketertiban dan keamanan.

Pungli atau pungutan liar, menurut Kepala Negara, adalah gejala salah yang tidak dapat dibenarkan, tetapi se-olah2 perbuatan biasa. Apabila hal itu dibiarkan berlarut2, akibat bukan saja akan merendahkan martabat dan kewibawaan aparatur, tetapi juga dapat penghambat pembangunan.

Presiden mengingatkan bahwa langkah Pemerintah yang penting itu hanya akan berhasil apabila ada pengertian, kemauan baik dan kerjasama dari berbagai pihak dalam masyarakat. Disamping itu tidak kurang pentingnya langkah2 di lingkungan aparat sendiri untuk menegaskan ketertiban dan disiplin, diantara anggota2nya.

“Dalam hubungan ini saya minta agar semua pejabat Pemerintah sipil maupun ABRI, di semua tingkatan turut berusaha meniadakan pungutan liar ini,” demikian Presiden.

Kepada pimpinan di masing2 instansi lingkungan tugas Pemerintah, Kepala Negara minta agar mereka meningkatkan pengawasan bidang2 itu, jika ada petunjuk terdapatnya pungutan liar di lingkungannya, agar segera diteliti untuk kemudian diambil tindakan terhadap mereka yang terlibat.

Langkah2 penertiban itu menurut Presiden selanjutnya akan dikembangkan menjadi usaha pembinaan aparatur Pemerintah agar menjadi sehat dan efektif. Pembinaan itu nantinya akan dapat memperlancar dan mengefisiensikan pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah keseluruhan.

Kepada masyarakat Presiden menyerukan agar mereka membantu usaha Pemerintah itu dengan turut menciptakan suasana serba tertib dan tidak mencoba memberikan “godaan” materil kepada petugas,  apapun motif dan alasannya. Masyarakat hendaknya berani menolak permintaan siapapun jika mereka diminta memberi atau membayarpungutan2 liar yang tidak ada dasar hukumnya.

10.000 Tahanan Golongan “B” Dikembalikan

Menilai keadaan keamanan dan ketertiban pada umumnya di Indonesia, Presiden mengatakan tetap berada dalam kendali alat2 keamanan. Timbulnya gangguan keamanan oleh orang2 yang tidak bertanggungjawab di beberapa daerah, seperti Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Irian Jaya, tidak sampai menggoyahkan stabilitas keamanan. Semua gangguan2 itu dapat diatasi alat2 negara, demikian Kepala Negara.

Kendatipun demikian Presiden mengingatkan agar bangsa Indonesia tetap waspada, karena belum terbebasnya negara ini dari bahaya2 latent yang ada di masyarakat baik yang bersumber dari G30S/PKI maupun golongan ekstrim lainnya.

Presiden memberitahukan bahwa pada tahun 1977 ini sebanyak 10.000 tahanan G30S/PKI goIongan “B” akan dikembalikan ke masyarakat. Kemudian sisanya akan dikembalikan lagi sebanyak 10.000 pada tahun berikutnya. Sisa berikutnya akan diselesaikan pada tahun 1979.

“Dengan gelombang tahanan yang demikian itu kita akan dapat membebaskan diri dari salah satu beban nasional yang selama ini kita pikul dengan sebaik2nya,” kata Presiden.

Mengenai golongan “A”, Presiden mengatakan penyelesaiannya paling lambat tahun 1978. Tindakan mempercepat penyelesaian itu menurut Kepala Negara dimungkinkan karena situasi keamanan yang semakin membaik di negeri ini. (DTS)

Sumber: ANTARA (17/08/1977)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 369-371.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.