R. SOEKARDI: KEPRIHATINAN PRESIDEN SANGAT BERALASAN

R. SOEKARDI: KEPRIHATINAN PRESIDEN SANGAT BERALASAN

 

 

Jakarta, Antara

Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Karya Pembangunan, R. Soekardi kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, mengemukakan kekecewaan Presiden Soeharto tentang ringannya vonis yang dijatuhkan hakim pada pelaku penyelundupan, sangat beralasan, sesuai dengan kedudukanya sebagai mandataris MPR.

“Keprihatinan yang dilontarkan kepala negara akan berdampak positifkarena diharapkan akan mendorong upaya pemerataan keadilan dan penegakan hukum bagi seluruh anggota masyarakat, “tutur Soekardi.

Pengadilan Jakarta Utara dalam persidangan yang dipimpin oleh Soenyoto, SH Rabu lalu hanya menjatuhkan hukuman enam bulan, masa percobaan satu tahun dan denda Rp 5 juta terhadap seorang pelaku penyelundupan bernama Frans Lismanax (alias Tan Tek Siong), padahal, jaksa sebelumnya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp.40 juta.

Tanggapan mengenai ringannya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim bermunculan, bahkan Presiden Soeharto, seperti yang dikutip oleh Jaksa Agung, Soekarton Marmosudjono, SH menyebutkan, hakim yang menangani kasus tersebut dinilai bukan sebagai hakim pejuang.

Penilaian Kepala Negara, lanjut Soekardi, tidak dapat diartikan sebagai mencampuri proses peradilan, selain karena kedudukannya sebagai mandataris MPR, juga disampaikan melalui menteri (Menko Polkarn Soedomo-red) yang merupakan pembantu presiden.

Di samping itu, lanjutnya, Indonesia juga tidak menganut sistern pemisahan kekuasaan seperti yang diterapkan dalam Trias Politika, melainkan azas pembagian kekuasaaan yang memungkinkan pelaksana pemerintahan (eksekutif) dalarn hal-hal tertentu yang bersifat khusus dapat bekerjasama dengan unsur legislatif dan peradilan (judikatif).

Dengan adanya penilaian Kepala Negara, lanjut Soekardi, sebelum memutuskan suatu perkara, diharapkan para hakim mempertimbangkan berbagai faktor terutarna dalam kaitannya dengan semangat pembangunan nasional.

“Jadi para hakim harus menyadari, jalannya pembangunan nasional tidak boleh diganggu, “tuturnya.

Soekardi mengingatkan, selain memperhatikan pasal-pasal perundangan yang berlaku, dalam menjatuhkan vonis, hakim juga harus melihat dampak kasus yang disidangkan terhadap kelancaran pembangunan nasional.

“Kalau praktek penyelundupan kan sudah jelas dampaknya, yakni akan memukul produksi dalam negeri,” tambahnya.

Terdakwa dalam kasus penyelundupan tersebut, terbukti memasukkan barangĀ­ barang elektronik dari berbagai merek tanpa dilindungi dokumen yang sah. Hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, antara lain mengingat jumlah barang yang dimasukkan terdakwa dianggap sedikit sehingga tidak menimbulkan darnpak yang parah terhadap perekonomian dan menghambat program pemerintah.

 

 

Sumber : KOMPAS (15/03/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 532-533.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.